CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY
KAITANNYA DENGAN ETHICS DAN SOCIAL RESPONSIBILTY IMPLEMENTASI DI INDONESIA
Di Indonesia, Corporate Social
Responibility (CSR) atau dikenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan
perlahan-lahan telah menjadi bagian yang sangat penting dari dunia usaha. CSR
secara pelan tapi pasti tidak hanya dianggap sekedar sumbangan (philanthropy)
sebagai formalitas semata, atau Kiss and Run tapi juga sudah
menjadi agenda wajib atau rencana strategis perusahaan. Jenis, model dan
cakupan CSR perusahaan di Indonesia juga semakin beragam dan dinamis.
Di Indonesia pelaksanaan CSR telah diatur
didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang
diatur didalam bab V pasal 74 ayat (1),(2),(3),(4) dimana dalam pasal tersebut
mengatur bagaimana tanggung jawab perusahaan dengan lingkungan sosial dan
lingkungan hidup dengan kata lain perusahaan bertanggung jawab dalam
permasalahan sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan
perusahaan, adanya undang-undang ini tidak serta merta memaksa perusahaan untuk
melaksanakan CSR, karena didalam undang-undang ini tidak memberikan kejelasan
terhadap sanksi jika sebuah perusahaan tidak melaksanakan CSR, didalam pasal
tersebut hanya menjelaskan bahwa ayat (3) perseroan yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (4) ketentuan lebih lanjut
mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan
Pemerintah, namun sanksi yang diberikan tidak jelas.
.
Pelaksanaan
CSR diatur juga dalam Undang Undang Penanaman Modal 2007, dalam penjelasannya pasal 15 huruf b
disebutkan tanggungjawab sosial perusahaan adalah tanggungjawab yang melekat
pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang
serasi,seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya
masyarakat setempat. Tampak bahwa UUPT 2007 mencoba memisahkan antara tanggung
jawab sosial dengan tanggung jawab lingkungan, yang mengarah pada CSR sebagai
sebuah komitmen perusahaan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.
.
CSR
juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
Per-5/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan, konsep CSR dapat dipahami dalam Pasal 2 bahwa menjadi kewajiban
bagi BUMN baik Perum maupun Persero untuk melaksanakannya.
.
Etika kata Yunani “ethos”, berarti
adat istiadat atau kebiasaan. Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat. Etika adalah falsafat moral, ilmu yang membahas nilai
dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama di
atas. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan
hidup yang baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang
ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etik merupakan suatu
prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang
sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang
terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat. Rudito dan Famiola (2007) mengemukakan etika
bisnis merupakan suatu normatif disiplin dimana standar-standar tertentu sudah
ditentukan dalam lingkungan bisnis yang harus diterapkan dalam menjalankan
aktivitas bisnis. Standar-standar dalam etika bisnis inilah yang dipakai
sebagai standar penilaian apakah aktivitas-aktivitas yang dijalankan oleh
perusahaan dinilai sebagai bisnis yang baik atau burak.
.
Beberapa isu-isu utama
etika bisnis khususnya di Indonesia yang marak terjadi adalah isu korupsi,
pemalsuan atau pembajakan hak cipta, deskriminasi dan perbedaan gender, serta
konflik sosial dan masalah lingkungan (Rudito dan Famiola, 2007). Masalah
korupsi merupakan permasalahan klasik yang dihadapi bangsa Indonesia dan sulit
untuk dihindari dan tidak mudah untuk diberantas karena telah menguasai segala
lapisan aspek dalam kehidupan masyarakat, salah satu contohnya adalah setiap
hari media menyuguhkan berita-berita tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh
anggota dewa dan kepala daerah di Indonesia. Semua merupakan bentuk isu
pelanggaran etika dalam bisnis dunia usaha dalam wujud korupsi.
Sekarang bagaimana hubungannya business ethic (etika
bisnis) dengan corporate social responsibility (CSR). Etika bisnis merupakan
dasar atau jiwa dari pelaksanaan sebuah unit usaha, Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu
dan perusahaan Sementara CSR merupakan
manifestasinya, CSR sebagai
komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi
berkelanjutan dengan memperhatikan para karyawan dan keluarganya, masyarakat
sekitar serta publik pada umumnya guna meningkatkan kualitas hidup mereka.
Etika bisnis berbicara mengenai nilai. Apakah
sebuah perusahaan menganut nilai yang baik atau yang buruk. Kalau memang
memegang nilai yang baik dalam berbisnis, maka perusahaan tersebut pasti akan
menjalankan CSR yang memang bertanggung jawab. Etika bisnis lebih melekat kepada individu
yang menjalankan entitas bisnis. Sedangkan CSR sebagai hasil atau kebijakan
dari perusahaan itu sendiri.
Masih banyak yang melihat CSR sebagai sisa-sisa dari keuntungan. Ini terlihat dari banyaknya yang bertanya mengenai berapa dana CSR yang dianggarkan. Seharusnya memang sudah dianggarkan dan menjadikannya built-in di dalam perusahaan dengan menjadikannya sebagai cara bagaimana menjalankan bisnis. Sehingga CSR tidak menjadi cost, melainkan investasi.
Masih banyak yang melihat CSR sebagai sisa-sisa dari keuntungan. Ini terlihat dari banyaknya yang bertanya mengenai berapa dana CSR yang dianggarkan. Seharusnya memang sudah dianggarkan dan menjadikannya built-in di dalam perusahaan dengan menjadikannya sebagai cara bagaimana menjalankan bisnis. Sehingga CSR tidak menjadi cost, melainkan investasi.
Implementasi etika bisnis yang dilakukan secara
benar akan memiliki beberapa manfaat. Antara lain : 1) memastikan kalau segenap
sumber daya perusahaan dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan
seluruh stakeholder, 2) meningkatkan kinerja perusahaan dengan cara yang berkelanjutan
(ustainable), 3) meningkatkan kepercayaan investor terhadap manajemen
perusahaan sehingga lebih menarik sebagai target investasi. 4) meningkatkan citra perusahaan di antara
stakeholder sebagai good corporate governance, 5) meningkatkan nilai
perusahaan.
KONSEP
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY
Terdapat dua jenis konsep
CSR, yaitu dalam pengertian luas dan dalam pengertian sempit. CSR dalam
pengertian luas, berkaitan erat dengan tujuan mencapai kegiatan ekonomi berkelanjutan
(sustainable economic activity). Keberlanjutan kegiatan ekonomi bukan hanya
terkait soal tanggungjawab sosial tetapi juga menyangkut akuntabilitas
(accountability) perusahaan terhadap masyarakat dan bangsa serta dunia
internasional. CSR dalam pengertian sempit dapat dipahami dari beberapa
peraturan dan pendapat ahli berikut (T.Romi Marnelly, 2012):
1.
Menurut
(Widjaja & Yeremia, 2008) CSR merupakan bentuk kerjasama antara perusahaan
(tidak hanya Perseroan Terbatas) dengan segala hal (stake-holders) yang secara
langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan untuk tetap
menjamin keeberadaan dan kelangsungan hidup usaha (sustainability) perusahaan
tersebut. Pengertian tersebut sama dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
yaitu merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya (Widjaja & Yani, 2006). Menurut UUPT 2007 pengertian CSR dalam
Pasal 1 angka 3 menyebutkan tang-gungjawab sosial dan lingkungan adalah
komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan
guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
2. UUPM 2007, dalam penjelasannya pasal 15
huruf b disebutkan tanggungjawab sosial perusahaan adalah tanggungjawab yang
melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan
yang serasi,seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya
masyarakat setempat. Tampak bahwa UUPT 2007 mencoba memisahkan antara tanggung
jawab sosial dengan tanggung jawab lingkungan, yang mengarah pada CSR sebagai
sebuah komitmen perusahaan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.
3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara Nomor Per-5/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha
Kecil dan Program Bina Lingkungan, konsep CSR dapat dipahami dalam Pasal 2
bahwa menjadi ke-wajiban bagi BUMN baik Perum maupun Persero untuk
melaksanakannya.
4.
World
Business Council for Sustainable Development didefinisikan sebagai komitmen
bisnis untuk memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan
dengan memperhatikan para karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar serta
public pada umumnya guna meningkatkan kualitas hidup mereka.
5.
Menurut
(Kotler & Nance, 2005) mendefinisikannya sebagai komitmen korporasi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kebijakan praktik bisnis
dan pemberian kontribusi sumber daya korporasi.
Dari pengertian tersebut
tampak bahwa CSR merupakan social responsibility dan perusahaan dalam
hubungannya dengan pihak internal dan eksternal perusahaan.
DASAR
PEMAHAMAN CSR BAGI PERUSAHAAN
Pemahaman tentang CSR pada
umumnya berkisar pada tiga hal pokok, yaitu CSR adalah:
1.
Pertama,
suatu peran yang sifatnya sukarela (voluntary) dimana suatu perusahaan membantu
mengatasi masalah sosial dan lingkungan, oleh karena itu perusahaan memiliki
kehendak bebas untuk melakukan atau tidak melakukan peran ini;
2. Kedua, disamping sebagai institusi
profit, perusahaan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk kedermawanan (filantropi)
yang tujuannya untuk memberdayakan sosial dan perbaikan kerusakan lingkungan
akibat eksplorasi dan eksploitasi.
3. Ketiga, CSR sebagai bentuk kewajiban
(obligation) perusahaan untuk peduli terhadap dan mengentaskan krisis
kemanusiaan dan lingkungan yang terus meningkat.
Pemahaman CSR selanjutnya
didasarkan oleh pemikiran bahwa bukan hanya Pemerintah melalui penetapan
kebijakan public (public policy), tetapi juga perusahaan harus bertanggungjawab
terhadap masalah-masalah sosial. Bisnis didorong untuk mengambil pendekatan pro
aktif terhadap pembangunan berkelanjutan. Konsep CSR juga dilandasi oleh
argumentasi moral.
MANFAAT CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY (CSR)
Ada banyak manfaat bagi dan
keuntungan bagi perusahaan dan manfaat bagi masyarakat, dengan adanya CSR bagi perusahaan
berdampak sangat bagu. Karena di dalam CSR ini terdapat model-model CSR seperti
:
1.
Pengembangan Ekonomi misalnya
kegiatan di bidan pertanian, peternakan,koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM).
2.
Kesehatan dan Gizi Masyarakat
misalnya penyuluhan, pengobatan, pemberian gizi bagi balita, program
sanitasi masyarakat dan sebagainya.
3.
Pengelolaan Lingkungan misalnya
penanganan limbah, pengelolaan sampah rumah tangga, reklamasi dan penanganan
dampak lingkungan lainnya.
4.
Pendidikan, Ketrampilan dan
Pelatihan misalnya pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dan siswa tidak
mampu, magang atau job training, studi banding,peningkatan ketrampilan,
pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
5.
Sosial, Budaya, Agama dan
Infrastruktur misalnya kegiatan bakti sosial, budayadan keagamaan serta
perbaikan infrastruktur di wilayah masyarakat setempat.
Ada
empat manfaat CSR terhadap perusahaan (Wikipedia, 2008) :
1.
Brand differentiation. Dalam
persaingan pasar yang kian kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan
yang khas, baik dan etis di mata publik yang pada gilirannya menciptakan
customer loyalty. The Body Shop dan BP (dengan bendera “Beyond Petroleum”-nya),
sering dianggap sebagai memiliki image unik terkait isu lingkungan.
2.
Human resources. Program
CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru, terutama yang memiliki
kualifikasi tinggi. Saat interview, calon karyawan yang memiliki pendidikan dan
pengalaman tinggi sering bertanya tentang CSR dan etika bisnis perusahaan,
sebelum mereka memutuskan menerima tawaran. Bagi staf lama, CSR juga dapat
meningkatkan persepsi, reputasi dan dedikasi dalam bekerja.
3.
License to
operate. Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan
publik memberi ”ijin” atau ”restu” bisnis. Karena dianggap telah memenuhi
standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
4. Risk management. Manajemen resiko merupakan isu
sentral bagi setiap perusahaan. Reputasi perusahaan yang dibangun
bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan
karyawan atau kerusakan lingkungan. Membangun budaya ”doing the right thing”
berguna bagi perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.
PENTINGNYA ETIKA BISNIS
Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis Apabila moral merupakan
suatu pendorong orang untuk melakukan kebaikan, maka etika bertindak sebagai
rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota
suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika
(patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatanbisnis yang seimbang, selaras, dan
serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat
membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang
harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Rukmana (2004) menilai etika di dalam
bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok
bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Tentu dalam hal ini, untuk
mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua
pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan
hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak
kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak
mengetahui dan menyetujui adanya moral dan etika, jelas apa yang disepakati
oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk
menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian
antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global
yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam
perekonomian.
Untuk mendapatkan yang lebih baik mengenai makna CSR
sebaiknya dikaji terlebih dahulu persoalan etika bisnis, karena pada dasarnya
CSR diderivasi dari etika bisnis. Secara historis etika sebagai usaha filsafat
lahir dari ambruknya tatanan moral di lingkungan kebudayaan Yunani 2500 tahun
lalu. Karena pandangan-pandangan lama tentang baik dan buruk tidak lagi
dipercayai, para filosof mempertanyakan kembali norma-norma dasar bagi
kelakukan manusia. Situasi itu juga berlaku pada zaman sekarang. Etika bukan
suatu sumber tambahan bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan
moral. ( Suseno, 1987)
Nilai-nilai dasar
yang menjadi tolak ukur etika bisnis adalah tingkah laku para pengusaha dalam
menjalankan usahanya. Apakah dalam usahanya mengambil keuntungan dari
masyarakat konsumen dilakukan melalui persaingan usaha yang fair (jujur),
transparant (terbuka), dan ethic (etis). Perbuatan yang termasuk dalam kategori
unethical conduct misalnya memberikan informasi yang tidak benar mengenai bahan
mentah, karakteristik/ciri dan mutu suatu produk, menyembunyikan harta kekayaan
perusahaan yang sebenarnya untuk menghindari atau mengurangi pajak, membayar
upah karyawan di bawah UMR, melakukan persekongkolan tender, dan melakukan
persaingan tidak sehat.
CSR mewakili
kompromi antara etika dan perilaku-perilaku tertentu. CSR muncul untuk
meningkatkan image perusahaan di dalam masyarakat di mana perusahaan itu
menjalankan kegiatan usahanya. Ide untuk menjadikan kepedualian sosial
perusahaan sebagai unsur pemasaran. Perencanaan social harus selalu masuk dalam
rencana strategik perusahaan. Kegiatan social tersebut bukan suatu biaya,
tetapi merupakan suatu investasi.
Etika bisnis
adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan
segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang
etik.
IMPLEMENTASI
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY DI INDONESIA
Implementasi CSR di
Indonesia, belum menjadi perilaku yang
umum, masih berupa kegiatan yang ikut-ikutan belum menjadi menjadi sebuah
keharusan meskipun sudah ada Undang-Undang nya yang mengatur. Namun dengan
derasnya informasi melaui media elektronik dan media sosial, maka tuntutan
terhadap perusahaan untuk menjalankan CSR semakin besar. Dan pada akhir tahun
2009 telah diluncurkan ISO 26000 on Social Responsibility, sehingga tuntutan
dunia usaha menjadi semakin jelas akan pentingnya program CSR dijalankan oleh
perusahaan apabila menginginkan keberlanjutan dari perusahaan tersebut.
Untuk meningkatkan daya saing
melalui loyalitas customer, kegiatan CSR akan menjadi strategi bisnis yang
sangat bagus bagi perusahaan untuk menjadi daya tarik untuk mempengaruhi
konsumen dalam mengambil keputusan membeli produk merek yang telah menjalankan
kegiatan CSR. menjaga dan meningkatkan daya saing melalui reputasi dan
kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra perusahaan. Kedua hal tersebut
akan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan yang sulit untuk ditiru oleh para
pesaing. Di lain pihak, adanya pertumbuhan keinginan dari konsumen untuk
membeli produk berdasarkan kriteri-kriteria berbasis nilai-nilai dan etika akan
merubah perilaku konsumen di masa mendatang.
Implementasi kebijakan CSR di
Indonesia sudah banyak dilakukan oleh perusahaan pemerintah BUMN dan perusahaan
swasta nasional seperti PT. Telkom Indonesia TBK, Pertamina, Perbankan
Pemerintah dan swasta, juga perusahaan-perusahaan retail, dan perusahaan
lainnya. Kegiatan CSR adalah suatu proses yang terus menerus dan berkelanjutan.
Kegiatan CSR perlu publikasi yang tepat sasaran agar bisa mengedukasi
masyarakat Indonesia. Dengan demikian akan tercipta satu ekosistem yang
menguntungkan semua pihak (true win win situation) - konsumen mendapatkan
produk unggul yang ramah lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang
sesuai yang pada akhirnya akan dikembalikan ke tangan masyarakat secara tidak
langsung. Pelaksanaan CSR di Indonesia smasih dipandang sebagai kegiatan sisa
keuntungan, dan belum menjadi sebuah kegiatan yang telah dianggarkan secara
khusus oleh perusahaan. Kegiatan CSR di Indonesia sangat tergantung pada
pimpinan puncak korporasi. Artinya, kebijakan CSR tidak selalu dijamin selaras dengan
visi dan misi korporasi. Jika pimpinan perusahaan memiliki kesadaran moral yang
tinggi, besar kemungkinan korporasi tersebut menerapkan kebijakan CSR yang
benar. Sebaliknya, jika orientasi pimpinannya hanya berkiblat pada kepentingan
kepuasan pemegang saham (produktivitas tinggi, profit besar, nilai saham
tinggi) serta pencapaian prestasi pribadi, boleh jadi kebijakan CSR hanya
sekadar kosmetik.
DAFTAR
PUSTAKA
Hapzi
Ali, 2017, Modul perkuliahan, Business Ethics & GG : Corporate Social
Responsibilty, Universitas Mercubuana
http://akuntansi-warmadewa.blogspot.co.id/2013/05/bisnis-ethics-and-corporate-social.html,
31 Maret 2017, 01.45
http://jurnal.unpand.ac.id/index.php/dinsain/article/viewFile/144/141,
31 Maret 2017, 01.46
http://www.ti.or.id/index.php/news/2010/11/22/dasari-csr-dengan-etika-bisnis,
31 Maret 2017, 01.50