Sabtu, 01 Juli 2017

CORPORATE GOVERNANCE RATING: LANGKAH MENUJU TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG LEBIH BAIK

CORPORATE GOVERNANCE RATING:
LANGKAH MENUJU TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG LEBIH BAIK

ABSTRAK
Skandal korporasi di seluruh dunia telah menimbulkan banyak kekhawatiran. Di seluruh dunia, para pembuat kebijakan telah berupaya memperbaiki prinsip-prinsip standar tata kelola perusahaan (Corporat Governance/CG). Perusahaan sendiri juga mengungkapkan praktik tata kelola yang baik untuk mendapatkan citra publik yang baik. Dalam makalah ini, kami menganalisis semakin pentingnya peringkat corporate governance rating (CGR). ISS, GMI, CRISIL, ICRA, CARE, dll adalah lembaga pemering-kat yang mengukur praktik tata kelola perusahaan dan menilainya. Peringkat ini menunjukkan kualitas praktik tata kelola perusahaan yang diadopsi oleh perusahaan. Makalah ini membahas fase-fase yang terlibat dalam CGR, penerbit CGR dan menganalisa jika peringkat tersebut benar-benar dapat memperbaiki standar CG.
Kata kunci: Tata Kelola Perusahaan, Peringkat Tata Kelola Perusahaan, GMI, ISS.

PENDAHULUAN
Tata kelola perusahaan (Corporate Governance) telah menjadi agenda penting bagi pembuat kebijakan perusahaaan di seluruh dunia. Sejak dua dekade terakhir, tata kelola perusahaan semakin penting di seluruh dunia. Prinsip-prinsip Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)  tentang Tata Kelola Perusahaan menyatakan: "Tata kelola perusahaan melibatkan serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan juga menyediakan struktur dimana tujuan perusahaan ditetapkan, dan sarana untuk mencapai tujuan dan pemantauan kinerja  tersebut ditentukan…"
Kegagalan perusahaan korporasi adalah alasan utama mengapa perhatian dunia telah beralih ke tata kelola korporasi. Belajar dari runtuhnya perusahaan besar seperti Enron, Satyam, WorldCom, Tyco dll, banyak kode etik, standar dan peraturan undang-undang telah mulai berlaku yang bertujuan untuk memperbaiki standar tata kelola Perusahaan. Kode etik dan standar perusaan telah diperbarui selama periode ini dengan memperhatikan tuntutan perubahan lingkungan perusahaan. Kegagalan perusahaan ‘dikelola dengan baik' seperti Satyam telah mengguncang kepercayaan para investor. Setelah mendapatkan penghargaan "Golden Peacock” - penghargaan tertinggi untuk keunggulan dalam tata kelola perusahaan, dunia dikejutkan dengan pernyataan bahwa akun Satyam telah dimanipulasi sebesar US $ 1,47 miliar. Banyak perubahan telah diperkenalkan di sistem untuk menghindari dan mendeteksi kecurangan tersebut. Regulator eksternal mendapatkan kepentingan yang diminta untuk memberikan nasehat independen mengenai praktik tata kelola perusahaan. Salah satu tren kenaikannya adalah peringkat corporate governance (CGR).
Perusahaan sendiri semakin berhati-hati dengan praktik bisnis mereka. Dengan me-ningkatnya tingkat kesadaran di kalangan investor, perusahaan tahu bahwa tingkat keuntungan yang tinggi tidak mencukupi saat ini. Mereka harus memastikan citra publik tetap bersih dan investor mempercayai mereka. Mempraktikkan praktik tata kelola yang baik dan mengamati perilaku etis dapat membantu perusahaan memper-tahankan bisnis yang menguntungkan dalam jangka panjang. CGR tinggi membantu perusahaan memastikan investor bahwa perusahaan dikelola dengan baik.
Tulisan ini mencoba menyajikan konsep CGR dan berbagai macam hal yang terkait dengannya. Seseorang mungkin bisa memahami dan menganalisis apakah penilaian ini benar-benar indikator atau tata kelola perusahaan yang baik atau hanya sebuah tipuan.

PEMBAHASAN

CORPORATE GOVERNANCE
Tata Kelola Perusahaan (corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkung-an, serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah mening-kat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.

GOOD GOVERNANCE
Tata laksana pemerintahan yang baik (good governance) adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.

Karakteristik Dasar Tata Laksana Pemerintahan yang Baik
Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:
  1. Partisipasi aktif
  2. Tegaknya hukum
  3. Transparansi
  4. Responsif
  5. Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat
  6. Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
  7. Efektif dan ekonomis
  8. Dapat dipertanggungjawabkan
Berlakunya karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk:
·       Meminimimalkan terjadinya korupsi
·       Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
·       Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambil-an keputusan.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga meng-hasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan. Penerapan prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja perusahaan. Pemahaman ini mendasari komitmen PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk senantiasa menegakkan penerapan GCG dalam setiap jenjang organisasi dan kegiatan operasionalnya.
Pelaksanaan prinsip GCG didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN No. Per-01 /MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebutkan ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di Perusahaan. Penjabaran landasan pelaksanaan GCG tersebut juga diperjelas dalam Anggaran Dasar Perusahaan, pedoman–pedoman dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

PENERAPAN AZAS GCG
Pelaksanaan semua kegiatan telah sesuai dengan prinsip dasar GCG yaitu transparan-si, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban dan kewajaran.

TRANSPARANSI
Asas keterbukaan selalu diterapkan dalam menjalankan bisnis melalui penyediaan informasi yang material dan relevan serta dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Informasi yang seluas-luasnya diberikan kepada publik dan pemegang saham, dengan memperhatikan peraturan OJK maupun atas inisiatif sendiri. Laporan-laporan diterbitkan secara berkala dan tepat waktu, yang mencakup Laporan Keuangan Triwulan, Laporan Keuangan Semester, dan Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit, serta Laporan Tahunan. Informasi juga diberikan melalui paparan publik, media cetak dan elektronik, serta forum investor.

AKUNTABILITAS
Perseroan memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang mendukung terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kinerja organ perusahaan. Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah-langkah pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan, pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal, serta pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku Perusahaan.

PERTANGGUNGJAWABAN
Untuk menjaga kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai warga korporasi yang baik, maka Perseroan senantiasa menjun-jung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terpadu yang mencakup aspek Pendidikan, Sosial dan Lingkungan, Perseroan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan sosial yang difokus-kan pada pengembangan masyarakat termasuk yang terkait dengan perumahan.

INDEPENDENSI
Perseroan selalu memastikan bahwa pengelolaan perusahaan dilakukan secara inde-penden sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Sebagai contoh, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan yang diambil, namun dimungkinkan untuk mendapatkan saran dari konsultan independen, hukum, sumber daya manusia dan komite-komite untuk menunjang kelancaran tugasnya. Saat ini Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan 3 (tiga) orang, 1 (satu) Komisaris Utama dan 2 (dua) lainnya Komisaris.

KEWAJARAN DAN KESETARAAN
Di Perseroan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya selalu mendapatkan perhatian khusus. Perseroan juga selalu menerapkan perlakuan yang setara baik kepada publik, otoritas pasar modal, komunitas pasar modal, maupun para pemangku kepentingan. Sementara itu hubungan dengan karyawan dijaga dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
Untuk memastikan bahwa penerapan asas-asas GCG dalam setiap aspek bisnis Perseroan, maka diperlukan peran aktif serta dukungan dari Dewan Komisaris dan Direksi. Peran aktif dan dukungan tersebut pada tahun 2014 diwujudkan melalui:
  • Pembaharuan Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait Tata Kelola Perusaha-an.
  • Pelaksanaan asesmen penerapan GCG Perseroan oleh Independent Assessor.
  • Sosialisasi Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait Tata Kelola Perusahaan kepada para pemagku kepentingan.

PANDUAN PELAKSANAAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Segenap manajemen dan karyawan telah mewujudkan komitmen penerapan GCG melalui penandatanganan pakta integritas berdasarkan pedoman GCG yang diterap-kan di seluruh tingkat organisasi dan kegiatan operasional Perseroan.

ASESMEN GCG
Perseroan telah menunjuk Independent Assessor untuk menilai praktik GCG berdasar-kan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara juncto Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Dari hasil asesmen tersebut, Perseroan memperoleh predikat “BAIK”.

PELAPORAN PELANGGARAN
Sejak 26 Desember 2012 Perseroan telah menerbitkan Kebijakan dan Prosedur Pelaporan Pelanggaran yang telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris berlaku.
Penerapan Kebijakan Pelaporan Pelanggaran merupakan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan. Kebijakan ini memfasilitasi semua pihak baik pimpinan, karyawan, maupun pihak luar yang terkait dengan perusahaan untuk melakukan pelaporan pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi penyimpangan atas etika bisnis, etika kerja, kebijakan perusahaan, peraturan perundangan yang berlaku, anggaran dasar perusahaan, perjanjian kontrak perusahaan dengan pihak luar, rahasia perusahaan, atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan perusahaan. Pelaporan ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau kelembagaan lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

MEMAHAMI TINGKAT TATA KELOLA PERUSAHAAN
Corporate Governance Rating (CGR) suatu proses mengevaluasi dan menilai tingkat peringkat praktik tata kelola perusahaan. Peringkat tersebut merupakan pendapat mengenai posisi relatif entitas perusahaan sehubungan dengan penerapan praktik tata kelola perusahaan. CGR Ini memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) mengenai tingkat praktik tata kelola perusahaan. Ini memungkinkan entitas perusahaan memperoleh penilaian dari lembaga independen dan kredibel terhadap kualitas dan tingkat praktik tata kelola perusahaan mereka. Perusahaan juga dapat menggunakan hasil peringkat ini sebagai referensi dan menetapkan tolok ukur untuk perbaikan lebih lanjut. Investor dan pemangku kepentingan lainnya mendapatk-an keuntungan karena mereka dapat membedakan perusahaan berdasarkan tingkat tata kelola perusahaan (CGR).
Proses CGR komersial dapat dipahami dalam 5 tahap:
1.     Mengumpulkan data tentang corporate governance.
2.     Mengukur dan menganalisa data yang dikumpulkan.
3.     Memproroses data dan menerjemahkan ke rating.
4.     Output dari tingkat olahan adalah-RATING.
5.     Memperbaharui peringkat yang berkaitan dengan empat fase sebelumnya.

MANFAAT CGR
CGR seharusnya menguntungkan perusahaan dan juga pemangku kepentingan. Mafaat untuk perusahaan :
1.     Menyoroti efektivitas praktik tata kelola perusahaan kepada investor,
2.     Memungkinkan tolok ukur terhadap praktik tata kelola terbaik di industri,
3.     Menciptakan fisibilitas di semua pemangku kepentingan,
4.     Meningkatkan daya tarik perusahaan terhadap investor jangka panjang.
Manfaat bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya:
1.     Mengevaluasi perlakuan terhadap berbagai pemangku kepentingan oleh manajemen,
2.     Memahami cara perusahaan beroperasi, dan membandingkan standar tata kelola dengan perusahaan lain,
3.     Memahami tingkat transparansi relatif, dan meningkatkan keterlibatan dengan
perusahaan,
4.     Mendapatkan informasi tambahan, sambil membuat keputusan investasi.

ISU-ISU CGR
Di bagian ini beberapa penyedia lembaga pemeringkat terkenal telah dibahas. ISS CG QuickScore dikenal di seluruh dunia. GMI adalah pelopor lain dalam CGR. Di India kami memiliki CRISIL, CARE, ICRA, BRICKWORS yang menilai praktik tata kelola perusahaan di India.

Institutional Shareholder Services Inc. (ISS)
Institutional Shareholder Services Inc. (ISS) adalah penyedia solusi tata kelola per-usahaan terdepan di dunia untuk pemilik aset, manajer investasi, dan penyedia layanan aset. Solusi ISS mencakup penelitian dan rekomendasi tata kelola yang obyektif, solusi pengumpulan data dan distribusi proxy end-to-end, manajemen klaim tindakan class action, sekuritas turnkey, dan data tata kelola dan pemodelan global yang andal. ISS menerapkan pandangan tata kelola perusahaan mereka, mengidentifi-kasi risiko tata kelola, dan mengelola kebutuhan pengumpulan data secara keseluruh-an dengan basis lebih dari 1.700 klien. Cakupan global ISS Governance QuickScore 2.0 terdiri dari 4.100 perusahaan di 25 pasar, termasuk perusahaan-perusahaan di AS Russell 3000 dan indeks S & P / TSX Composite di Kanada, serta perusahaan-perusahaan di Inggris, Eropa, Jepang dan Asia Pasifik yang berada di indeks MSCI-EAFE . Cakupan QuickScore 2.0 mencakup perluasan di pasar Inggris dan Australia untuk mencakup konstituen Inggris Euro Stoxx dan Australia ASX 200.
Pada tahun 2010, ISS merevisi peringkat tata kelola perusahaan dan meluncurkan Governance Risk Indicator (GRI) baru, yang tidak berbeda secara material dengan rating CGQ. Peringkat serupa dipasarkan oleh empat vendor rating lainnya, dengan perbedaan taksonomi dan cakupan.

Governance Metrics International (GMI)
GMI Ratings adalah penyedia riset dan penilaian tata kelola perusahaan di lebih dari 6.000 perusahaan di seluruh dunia. Klien dari GMI Ratings meliputi investor institusi-onal, bank, asuransi, auditor, regulator dan perusahaan yang berusaha memasukkan faktor lingkungan, sosial dan tata kelola (Environment Social Governance) ke dalam penilaian risiko dan pengambilan keputusan. GMI Ratings dibentuk pada tahun 2010 melalui penggabungan Governance Metrics International, Corporate Library and Audit Integrity.
GMI Ratings adalah pelopor penerapan metrik resiko non-tradisional terhadap analisis investasi dan pemodelan resiko. Dibentuk pada tahun 2010 melalui penggabungan The Corporate Library, Governance Metrics International dan Audit Integrity, GMI Ratings memberikan liputan penelitian global mengenai risiko lingkungan, sosial, tata kelola dan risiko terkait akuntansi yang mempengaruhi kinerja perusahaan publik. GMI Ratings adalah Prinsip dukungan bertanggung Jawab yang didukung PBB (PRI).

CGR MEMBANTU TATA KELOLA PERUSAHAAN MENJADI LEBIH BAIK
  1. Untuk memastikan bahwa tidak ada penipuan perusahaan yang membuat sejarah kembali, kita harus menganalisis alasan kegagalan mereka dan belajar dari kesalahan-nya. Analisis kegagalan perusahaan menunjukkan bahwa hal tersebut sebagian besar disebabkan oleh kekurangan dalam praktik tata kelola perusahaan. Cakupan area kegagalannya adalah:

1.     Kecurangan akuntansi yang dilakukan berkolusi dengan auditor hukum,
2.     Kurangnya independensi dewan direksi dengan anggota dewan memiliki hubungan keuangan yang signifikan dengan perusahaan,
3.     Perdagangan orang dalam,
4.     Kompensasi yang tidak proporsional diberikan kepada anggota dewan ekse-kutif dan manajemen senior,
5.     Kegagalan fidusia oleh dewan untuk melakukan ketelitian dan kehati-hatian dalam menyetujui proposal,
6.     Meskipun semua informasi itu diberikan oleh manajemen,
7.     Mekanisme pengendalian internal yang lemah dan kurangnya pengawasan tata kelola perusahaan telah menjadi area fokus yang penting bagi berbagai pelaku pasar dan pemangku kepentingan.
Untuk memastikan agar perusahaan berfungsi dengan lancar, dewan harus berfungsi secara efektif. Dewan inilah yang dipercayakan dengan kekuatan dan siapa yang menjalankan operasi sehari-hari perusahaan. Jika anggota dewan korup, perusahaan akan gagal pada akhirnya. Inilah alasan mengapa mungkin setiap lembaga pemering-kat memperhatikan efektivitas Dewan Komisaris dan remunerasinya.
Area fokus CGR lainnya adalah partisipasi Pemegang Saham. Perusahaan-perusahaan di seluruh dunia mengambil langkah untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam pengambilan keputusan dan mereka juga diapresiasi oleh lembaga pemeringkat
auditor yang menjadi pihak eksternal untuk bisnis seharusnya menyimpan laporan keuangan perusahaan. Dalam penipuan ditemukan bahwa auditor telah gagal melaksa-nakan tugasnya secara efektif dan belum memberikan pandangan objektif untuk mengungkap kecurangan.
Lembaga pemeringkat menggunakan kriteria yang berbeda untuk menilai praktik tata kelola perusahaan. Meskipun kategori luas mungkin serupa, analisis kedalaman di setiap kategori berbeda. Hal ini dapat menghasilkan peringkat yang tidak dapat diban-dingkan. Juga sulit untuk menganalisis mengapa perusahaan yang sama menerima peringkat yang berbeda dari lembaga pemeringkat yang berbeda.
Masalah lainnya adalah berpikir apakah penilaian ini benar-benar berguna? Apakah mereka mencerminkan kinerja perusahaan saat ini atau kinerja yang akan datang? banyak penelitian telah dilakukan dan memiliki hasil yang bertentangan. Beberapa penelitian menunjukkan hubungan kinerja perusahaan dan CGR sementara lainnya beberapa menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan antara keduanya. Sebuah studi yang ditulis oleh Ian Gow, asisten profesor Informasi dan Manajemen Akuntansi di Kellog School of Management, mengajukan pertanyaan serius tentang nilai peringkat pemerintahan dalam memprediksi kinerja. Mereka menyimpulkan bahwa peringkat komersial bukanlah indikator tata kelola perusahaan yang andal.
Anlalyzing informasi publik yang dinyatakan oleh perusahaan digunakan untuk menilai mereka. Konstitusi komite audit, komite nominasi dan komite dewan lainnya tidak menjamin bahwa fungsinya proposional. Sama halnya dengan menyiapkan mekanisme kewaspadaan adalah praktik tata pemerintahan yang baik, namun ini bukan jaminan bahwa karyawan benar-benar dapat mengeluh tentang kesalahan dalam perusahaan dan tindakan yang diperlukan diambil di dalamnya. Singkatnya, seseorang tidak dapat memastikan apakah perusahaan memiliki praktik tata kelola yang baik di atas kertas, diikuti dengan semangat. Jadi CGR mungkin tidak mencer-minkan kenyataan jika analisis mendalam tentang praktik tata kelola telah dilakukan. 

PEDOMAN PENILAIAN PELAKSANAAN PRINSIP - PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

1.      Penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) paling kurang harus diwujudkan dan difokuskan dalam 11 (sebelas) faktor penilaian pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi:
a.        Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur;
b.       Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana;
c.       Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
d.       Penanganan benturan kepentingan;
e.       Penerapan fungsi kepatuhan;
f.        Penerapan fungsi audit intern;
g.       Penerapan fungsi audit ekstern;
h.       Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
i.        Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dan pelaporan internal;
j.        Pengadaan barang dan jasa; dan
k.       Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
2.      LPEI wajib melakukan penilaian (self assessment) atas pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dengan cara mengisi Kertas Kerja Self Assess-ment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik. Cara pengisian Kertas Kerja adalah sebagai berikut:
a.       mempelajari dan memahami uraian yang termuat pada kolom Kriteria/ Indikator;
b.   melakukan analisis kecukupan pelaksanaan tata kelola yang baik dengan cara membandingkan pemenuhan Kriteria/Indikator pada setiap Sub Faktor/ Faktor Penilaian dengan pelaksanaan tata kelola yang baik sesuai kondisi, permasalahan, dan kekuatan yang dimiliki LPEI;
c.    menetapkan Peringkat pada setiap Faktor Penilaian beserta penjelasannya dengan berpedoman pada Kriteria masing-masing Peringkat;
d.     menyusun hasil akhir Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik untuk setiap Faktor Penilaian pada kolom Kesimpulan, yang berisi Peringkat untuk setiap Faktor Penilaian, identifikasi permasalah-an, dan rencana tindak (action plan) yang merupakan tindakan korektif (corrective action) beserta target waktu pelaksanaannya.
3.      Setelah melakukan penilaian terhadap masing-masing Faktor, LPEI membobot Faktor-Faktor tersebut dengan menggunakan persentase pembobotan sebagai berikut:
Faktor Penilaian Bobot (%)
a.       Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur 10,00
b.       Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana 20,00
c.       Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite 10,00
d.       Penanganan benturan kepentingan 10,00
e.       Penerapan fungsi kepatuhan 5,00
f.        Penerapan fungsi audit intern 7,50
g.       Penerapan fungsi audit ekstern 7,50
h.       Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern 7,50
i.        Pengadaan barang dan jasa 7,50
j.        Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dan pelaporan internal 10,00
k.       RJP dan RKAT 5,00
4.      Nilai Akhir masing-masing Faktor Penilaian diperoleh dengan cara mengalikan bobot persentase dengan hasil Peringkat dari masing-masing Faktor. Untuk mendapatkan Nilai Komposit, Nilai Akhir dari 11 (sebelas) Faktor Penilaian harus dijumlahkan.
Faktor Penilaian Bobot (%)

No                  Faktor Penilaian                    Bobot         Peringkat                            Nila           
(1)                            (2)                                     (3)                (4)                                (5)=(3)x(4)
1.         Pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab Dewan Direktur                         10,00
2.         Pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab Direktur Eksekutif dan
DirekturPelaksana                               20,00
3.         Kelengkapan dan pelaksanaan
tugas Komite                                       10,00
4.         Penanganan benturan kepentingan      10,00
5.         Penerapan fungsi kepatuhan                5,00
6.         Penerapan fungsi audit intern              7,50
7,         Penerapan fungsi audit ekstern            7,50
8.                                    Penerapan manajemen risiko
Termasuk sistem pengendalian
intern                                                    7,50
9.         Pengadaan barang dan jasa                  7,50
10.       Transparansi kondisi keuangan dan
non keuangan, laporan pelaksanaan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik,
dan pelaporan internal                         10,00
11.       RJP dan RKAT                                     5,00
Nilai Komposit                                                                   xx

5.      Berdasarkan Nilai Komposit tersebut, LPEI menetapkan Predikat Komposit dengan klasifikasi sebagai berikut:

              Nilai Komposit                                           Predikat Komposit
Nilai Komposit < 1,5 Sangat Baik
1,5 ≤ Nilai Komposit < 2,5 Baik
2,5 ≤ Nilai Komposit < 3,5 Cukup Baik
3,5 ≤ Nilai Komposit < 4,5 Kurang Baik
4,5 ≤ Nilai Komposit < 5 Tidak Baik

6.      Apabila terdapat Faktor Penilaian yang Nilai Peringkat Faktor-nya 5, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai adalah “Cukup Baik”. Sementara itu, apabila terdapat Faktor Penilaian yang Nilai Peringkat Faktor-nya 4, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai adalah “Baik”.
7.      Kertas Kerja Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik beserta dokumen pendukungnya harus didokumentasikan dengan baik untuk memudahkan penelusuran pihak-pihak yang berkepentingan.
8.      Berdasarkan Kertas Kerja Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-prinsip Tata Kelola Yang Baik tersebut di atas, LPEI perlu membuat Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik pada lembar tersendiri, yang menggambarkan pemenuhan kecukupan seluruh Faktor Penilaian, paling kurang meliputi:
a.        Nilai Komposit dan Predikatnya;
b.       Peringkat masing-masing Faktor;
c.        Kelemahan dan penyebabnya, rencana tindak (action plan) yang merupakan tindakan korektif (corrective action) beserta target waktu pelaksanaannya; dan
d.       Kekuatan pelaksanaan tata kelola yang baik.
9.      Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik dimaksud, harus ditandatangani oleh Direktur Eksekutif. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
10.   Untuk Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik periode berikutnya, Kesimpulan Umum tersebut di atas perlu dilengkapi dengan realisasi pencapaian pelaksanaan rencana tindak (action plan) berikut waktu penyelesaian dan kendala penyelesaiannya.
11.   Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik suatu periode penilaian menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Laporan Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola yang Baik LPEI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
12.   LPEI harus menyampaikan Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik LPEI secara lengkap kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir, meliputi: Kertas Kerja Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik masing-masing Faktor Penilaian, Ringkasan Perhitungan Nilai Komposit dan Predikat Komposit beserta Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik.

KESIMPULAN
Tata kelola perusahaan adalah tentang komitmen terhadap nilai dan perilaku bisnis yang etis. Tata kelola perusahaan yang baik tercermin dalam interaksi yang adil, transparan dan bertanggung jawab antara manajemen perusahaan, dewan direksi, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Itulah sebabnya penting untuk memiliki peringkat tata kelola perusahaan oleh lembaga pemeringkat.
Setelah skandal korporat Enron dan WorldCom, sejumlah perusahaan mulai memberi-kan penilaian terhadap kualitas tata kelola perusahaan perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini mengklaim bahwa peringkat mereka membantu investor memperbaiki kinerja portofolio mereka dengan mengidentifikasi perusahaan dengan tata kelola yang baik atau buruk. Banyak perusahaan bekerja keras untuk memperbaiki peringkat tata kelola mereka dengan keyakinan bahwa hal itu akan membuat mereka lebih menarik bagi investor.
Perusahaan memiliki pilihan untuk mendapatkan penilaian atas praktik tata kelola perusahaan mereka dan juga memiliki opsi untuk membuat penilaian publik atau tidak. Ditemukan bahwa banyak perusahaan tidak mengungkapkan peringkat jika tidak sesuai ekspektasi mereka. ITC adalah perusahaan pertama di India yang secara sukarela mencari peringkat corporate governance. Infosys telah mengungkapkan dalam laporan tahunannya bahwa mereka telah mendapat nilai tertinggi dari CRISIL dan ICRA pada 2010-11.
Namun orang harus ingat bahwa penghargaan dan penilaian harus menunjukkan apa yang diklaimnya benar-benar diukur. Mereka seharusnya tidak menjadi produk komersil yang dilukiskan oleh orang kuat melalui cara yang tidak etis. Peringkat CGR harus diberikan oleh lembaga independen dan harus mencerminkan realitas kualitas tata kelola perusahaan. Harus ada standar standar dan simbol agar bisa dimengerti dan bisa dibandingkan. CGR harus dibuat wajib untuk mengungkapkan mana yang akan memastikan akuntabilitas yang lebih besar dan membuat peringkat lebih berharga. Untuk mendapatkan peringkat yang lebih tinggi, standar tata kelola perusahaan harus ditingkatkan. Perusahaan harus bergerak benar-benar terlibat praktik tata kelola yang baik. Ini pasti akan membantu dalam memperbaiki iklim perusahaan dan memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap korporasi.


DAFTAR PUSTAKA
Balling M, Holm, C & Poulsen T 2005, Corporate governance ratings as a means to reduce asymmetric information. < http://ssrn.com/abstract=847524>.[3 October 2014].
CRISIL GVC Ratings, Avaialble from: < http://www.crisil.com/ratings/crisil-gvc-ratings.html>. [10 October 2014].
Ertugrul, M & Hegde, S 2009, ‘Corporate Governance Ratings and Firm Performance’ Financial Management, vol. 38, no.1, pp.139-160. Available from <http://www.jstor.org/stable/20486688>. [7 October 2014]
ESG Research Methodology, Available from: <http://www.msci.com/products/indexes/esg/esg_research_methodology.html>. [10 October 2014].
Fernando, A.C 2010, Business Ethics And Corporate Governance, Pearson.
Ghosh, DN 2005, ‘Corporate Governance Rating: Objective, Scope and Limitations’ Economic 
and Political Weekly, vol.40, no.42, pp.4539-4544. Available from: 
<http://www.jstor.org/stable/4417299 .>. [20 September 2014].
Hitz, JM & Lehmann, N 2013, The usefulness of corporate governance ratings– insights from 
European settings, Available from:<ssrn.com/abstract=2042019>.[20 September 2014].
ITC, Available from: < http://www.itcportal.com/about-itc/profile/index.aspx>. [19 October 
2014].
Asia Pacific Journal of Research Vol: I Issue XVIII, October 2014 ISSN: 2320-5504, E-ISSN-2347-4793
MSCI Completes Acquisition of GMI Ratings, Available from: <http://www.msci.com/insights/responsible_investing/msci_completes_acquisition_of_gmi_rati ngs.html>
Rating the Raters of Corporate Governance, Available from: <http://insight.kellogg.northwestern.edu/article/rating_the_raters_of_corporate_governance>.[1 2 October 2014].
The Global Leader in Corporate Governance, Available from: <http://www.issgovernance.com/about/about-iss/>. [12 October 2014].
Turco, DL. & Katrysh, K. Corporate Governance rating, Available from: < http://www.wiso.unihamburg.de/fileadmin/sozialoekonomie/bwl/bassen/Lehre/ECG/Corporate_ Governance_rating-_Dario_Lo_Turco_and_Karina_Katrysh.pdf>. [10 September 2014].

Robert.A.G. Monks and N. Minow., 2011, Corporate Governance, John Wiley & Sons, Ltd. Fifth Edition