CORPORATE GOVERNANCE RATING:
LANGKAH MENUJU TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG LEBIH BAIK
ABSTRAK
Skandal korporasi di seluruh dunia telah menimbulkan banyak
kekhawatiran. Di seluruh dunia, para pembuat kebijakan telah berupaya
memperbaiki prinsip-prinsip standar tata kelola perusahaan (Corporat
Governance/CG). Perusahaan sendiri juga mengungkapkan praktik tata kelola yang
baik untuk mendapatkan citra publik yang baik. Dalam makalah ini, kami
menganalisis semakin pentingnya peringkat corporate governance rating (CGR).
ISS, GMI, CRISIL, ICRA, CARE, dll adalah lembaga pemering-kat yang mengukur
praktik tata kelola perusahaan dan menilainya. Peringkat ini menunjukkan
kualitas praktik tata kelola perusahaan yang diadopsi oleh perusahaan. Makalah
ini membahas fase-fase yang terlibat dalam CGR, penerbit CGR dan menganalisa
jika peringkat tersebut benar-benar dapat memperbaiki standar CG.
Kata kunci: Tata Kelola Perusahaan, Peringkat Tata Kelola Perusahaan,
GMI, ISS.
PENDAHULUAN
Tata kelola perusahaan (Corporate Governance) telah menjadi
agenda penting bagi pembuat kebijakan perusahaaan di seluruh dunia. Sejak dua
dekade terakhir, tata kelola perusahaan semakin penting di seluruh dunia.
Prinsip-prinsip Organisation for Economic
Cooperation and Development (OECD)
tentang Tata Kelola Perusahaan menyatakan: "Tata kelola perusahaan
melibatkan serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi,
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan juga
menyediakan struktur dimana tujuan perusahaan ditetapkan, dan sarana untuk
mencapai tujuan dan pemantauan kinerja
tersebut ditentukan…"
Kegagalan perusahaan korporasi
adalah alasan utama mengapa perhatian dunia telah beralih ke tata kelola
korporasi. Belajar dari runtuhnya perusahaan besar seperti Enron, Satyam,
WorldCom, Tyco dll, banyak kode etik, standar dan peraturan undang-undang telah
mulai berlaku yang bertujuan untuk memperbaiki standar tata kelola Perusahaan.
Kode etik dan standar perusaan telah diperbarui selama periode ini dengan
memperhatikan tuntutan perubahan lingkungan perusahaan. Kegagalan perusahaan ‘dikelola
dengan baik' seperti Satyam telah mengguncang kepercayaan para investor.
Setelah mendapatkan penghargaan "Golden
Peacock” - penghargaan tertinggi untuk keunggulan dalam tata kelola
perusahaan, dunia dikejutkan dengan pernyataan bahwa akun Satyam telah
dimanipulasi sebesar US $ 1,47 miliar. Banyak perubahan telah diperkenalkan di
sistem untuk menghindari dan mendeteksi kecurangan tersebut. Regulator
eksternal mendapatkan kepentingan yang diminta untuk memberikan nasehat
independen mengenai praktik tata kelola perusahaan. Salah satu tren kenaikannya
adalah peringkat corporate governance (CGR).
Perusahaan sendiri semakin
berhati-hati dengan praktik bisnis mereka. Dengan me-ningkatnya tingkat
kesadaran di kalangan investor, perusahaan tahu bahwa tingkat keuntungan yang
tinggi tidak mencukupi saat ini. Mereka harus memastikan citra publik tetap
bersih dan investor mempercayai mereka. Mempraktikkan praktik tata kelola yang
baik dan mengamati perilaku etis dapat membantu perusahaan memper-tahankan
bisnis yang menguntungkan dalam jangka panjang. CGR tinggi membantu perusahaan
memastikan investor bahwa perusahaan dikelola dengan baik.
Tulisan ini mencoba
menyajikan konsep CGR dan berbagai macam hal yang terkait dengannya. Seseorang
mungkin bisa memahami dan menganalisis apakah penilaian ini benar-benar indikator
atau tata kelola perusahaan yang baik atau hanya sebuah tipuan.
PEMBAHASAN
CORPORATE
GOVERNANCE
Tata Kelola Perusahaan (corporate governance)
adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang
memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku
kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan
pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku
kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor
lain, regulator, lingkung-an, serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek.
Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung
jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan
perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain
adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan
harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat
pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan
subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan,
yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain
selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern
telah mening-kat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan
perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian
pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
GOOD GOVERNANCE
Tata laksana pemerintahan yang baik (good governance) adalah seperangkat proses yang
diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan
keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat
menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi
jelas dapat mengurangi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan
donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan
diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar
bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.
Karakteristik Dasar Tata Laksana Pemerintahan
yang Baik
Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan
memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:
- Partisipasi aktif
- Tegaknya hukum
- Transparansi
- Responsif
- Berorientasi akan
musyawarah untuk mendapatkan mufakat
- Keadilan dan
perlakuan yang sama untuk semua orang.
- Efektif dan
ekonomis
- Dapat
dipertanggungjawabkan
Berlakunya karakteristik-karakteristik di
atas biasanya menjadi jaminan untuk:
·
Meminimimalkan terjadinya korupsi
·
Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
·
Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan
dalam pengambil-an keputusan.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah
struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga meng-hasilkan
nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun pemangku kepentingan. Penerapan prinsip prinsip tata kelola perusahaan
yang baik dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja perusahaan. Pemahaman
ini mendasari komitmen PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk
senantiasa menegakkan penerapan GCG dalam setiap jenjang organisasi dan
kegiatan operasionalnya.
Pelaksanaan prinsip GCG didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN No.
Per-01 /MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik Good
Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
menyebutkan ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di Perusahaan. Penjabaran
landasan pelaksanaan GCG tersebut juga diperjelas dalam Anggaran Dasar
Perusahaan, pedoman–pedoman dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
PENERAPAN AZAS GCG
Pelaksanaan semua kegiatan telah sesuai dengan prinsip dasar GCG yaitu
transparan-si, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban dan kewajaran.
TRANSPARANSI
Asas keterbukaan selalu diterapkan dalam menjalankan bisnis melalui
penyediaan informasi yang material dan relevan serta dengan cara yang mudah
diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Informasi yang seluas-luasnya
diberikan kepada publik dan pemegang saham, dengan memperhatikan peraturan OJK
maupun atas inisiatif sendiri. Laporan-laporan diterbitkan secara berkala dan
tepat waktu, yang mencakup Laporan Keuangan Triwulan, Laporan Keuangan
Semester, dan Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit, serta Laporan Tahunan.
Informasi juga diberikan melalui paparan publik, media cetak dan elektronik,
serta forum investor.
AKUNTABILITAS
Perseroan memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang mendukung
terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kinerja organ
perusahaan. Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui
langkah-langkah pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana
anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan,
penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan, pembentukan Audit Internal dan
penunjukan auditor eksternal, serta pemberlakuan etika bisnis dan pedoman
perilaku Perusahaan.
PERTANGGUNGJAWABAN
Untuk menjaga kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan
pengakuan sebagai warga korporasi yang baik, maka Perseroan senantiasa menjun-jung
tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Melalui program Corporate
Social Responsibility (CSR) terpadu yang mencakup aspek Pendidikan, Sosial dan
Lingkungan, Perseroan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan sosial yang
difokus-kan pada pengembangan masyarakat termasuk yang terkait dengan perumahan.
INDEPENDENSI
Perseroan selalu memastikan bahwa pengelolaan perusahaan dilakukan
secara inde-penden sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Sebagai contoh, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki pendapat yang independen dalam setiap
keputusan yang diambil, namun dimungkinkan untuk mendapatkan saran dari
konsultan independen, hukum, sumber daya manusia dan komite-komite untuk
menunjang kelancaran tugasnya. Saat ini Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan
3 (tiga) orang, 1 (satu) Komisaris Utama dan 2 (dua) lainnya Komisaris.
KEWAJARAN DAN KESETARAAN
Di Perseroan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya
selalu mendapatkan perhatian khusus. Perseroan juga selalu menerapkan perlakuan
yang setara baik kepada publik, otoritas pasar modal, komunitas pasar modal,
maupun para pemangku kepentingan. Sementara itu hubungan dengan karyawan dijaga
dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
Untuk memastikan bahwa penerapan asas-asas GCG dalam setiap aspek bisnis
Perseroan, maka diperlukan peran aktif serta dukungan dari Dewan Komisaris dan
Direksi. Peran aktif dan dukungan tersebut pada tahun 2014 diwujudkan
melalui:
- Pembaharuan
Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait Tata Kelola Perusaha-an.
- Pelaksanaan asesmen
penerapan GCG Perseroan oleh Independent Assessor.
- Sosialisasi
Kebijakan & Prosedur Perseroan terkait Tata Kelola Perusahaan kepada
para pemagku kepentingan.
PANDUAN PELAKSANAAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Segenap manajemen dan karyawan telah mewujudkan komitmen penerapan GCG
melalui penandatanganan pakta integritas berdasarkan pedoman GCG yang diterap-kan
di seluruh tingkat organisasi dan kegiatan operasional Perseroan.
ASESMEN GCG
Perseroan telah menunjuk Independent Assessor untuk menilai praktik GCG
berdasar-kan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara No. PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
juncto Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-01/MBU/2011
tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
pada Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Badan
Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian
dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Dari hasil asesmen tersebut,
Perseroan memperoleh predikat “BAIK”.
PELAPORAN PELANGGARAN
Sejak 26 Desember 2012 Perseroan telah menerbitkan Kebijakan dan
Prosedur Pelaporan Pelanggaran yang telah disetujui oleh Direksi dan Dewan
Komisaris berlaku.
Penerapan Kebijakan Pelaporan Pelanggaran merupakan upaya peningkatan
kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan. Kebijakan ini memfasilitasi semua
pihak baik pimpinan, karyawan, maupun pihak luar yang terkait dengan perusahaan
untuk melakukan pelaporan pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi
penyimpangan atas etika bisnis, etika kerja, kebijakan perusahaan, peraturan
perundangan yang berlaku, anggaran dasar perusahaan, perjanjian kontrak
perusahaan dengan pihak luar, rahasia perusahaan, atau perbuatan lainnya yang
dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh
karyawan atau pimpinan perusahaan. Pelaporan ditujukan kepada pimpinan
perusahaan atau kelembagaan lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran
tersebut.
MEMAHAMI TINGKAT TATA KELOLA PERUSAHAAN
Corporate Governance Rating
(CGR) suatu proses mengevaluasi dan menilai tingkat peringkat praktik tata
kelola perusahaan. Peringkat tersebut merupakan pendapat mengenai posisi
relatif entitas perusahaan sehubungan dengan penerapan praktik tata kelola
perusahaan. CGR Ini memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder)
mengenai tingkat praktik tata kelola perusahaan. Ini memungkinkan entitas
perusahaan memperoleh penilaian dari lembaga independen dan kredibel terhadap
kualitas dan tingkat praktik tata kelola perusahaan mereka. Perusahaan juga
dapat menggunakan hasil peringkat ini sebagai referensi dan menetapkan tolok
ukur untuk perbaikan lebih lanjut. Investor dan pemangku kepentingan lainnya
mendapatk-an keuntungan karena mereka dapat membedakan perusahaan berdasarkan
tingkat tata kelola perusahaan (CGR).
Proses
CGR komersial dapat dipahami dalam 5 tahap:
1.
Mengumpulkan
data tentang corporate governance.
2.
Mengukur dan
menganalisa data yang dikumpulkan.
3.
Memproroses data
dan menerjemahkan ke rating.
4.
Output dari
tingkat olahan adalah-RATING.
5.
Memperbaharui
peringkat yang berkaitan dengan empat fase sebelumnya.
MANFAAT CGR
CGR
seharusnya menguntungkan perusahaan dan juga pemangku kepentingan. Mafaat untuk
perusahaan :
1.
Menyoroti
efektivitas praktik tata kelola perusahaan kepada investor,
2.
Memungkinkan
tolok ukur terhadap praktik tata kelola terbaik di industri,
3.
Menciptakan fisibilitas
di semua pemangku kepentingan,
4.
Meningkatkan
daya tarik perusahaan terhadap investor jangka panjang.
Manfaat
bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya:
1.
Mengevaluasi
perlakuan terhadap berbagai pemangku kepentingan oleh manajemen,
2.
Memahami cara
perusahaan beroperasi, dan membandingkan standar tata kelola dengan perusahaan
lain,
3.
Memahami tingkat
transparansi relatif, dan meningkatkan keterlibatan dengan
perusahaan,
4.
Mendapatkan
informasi tambahan, sambil membuat keputusan investasi.
ISU-ISU CGR
Di bagian ini beberapa
penyedia lembaga pemeringkat terkenal telah dibahas. ISS CG QuickScore dikenal
di seluruh dunia. GMI adalah pelopor lain dalam CGR. Di India kami memiliki
CRISIL, CARE, ICRA, BRICKWORS yang menilai praktik tata kelola perusahaan di
India.
Institutional Shareholder Services Inc. (ISS)
Institutional Shareholder
Services Inc. (ISS) adalah penyedia solusi tata kelola per-usahaan terdepan di
dunia untuk pemilik aset, manajer investasi, dan penyedia layanan aset. Solusi
ISS mencakup penelitian dan rekomendasi tata kelola yang obyektif, solusi
pengumpulan data dan distribusi proxy
end-to-end, manajemen klaim tindakan class action, sekuritas turnkey, dan
data tata kelola dan pemodelan global yang andal. ISS menerapkan pandangan tata
kelola perusahaan mereka, mengidentifi-kasi risiko tata kelola, dan mengelola
kebutuhan pengumpulan data secara keseluruh-an dengan basis lebih dari 1.700
klien. Cakupan global ISS Governance QuickScore 2.0 terdiri dari 4.100
perusahaan di 25 pasar, termasuk perusahaan-perusahaan di AS Russell 3000 dan
indeks S & P / TSX Composite di Kanada, serta perusahaan-perusahaan di
Inggris, Eropa, Jepang dan Asia Pasifik yang berada di indeks MSCI-EAFE .
Cakupan QuickScore 2.0 mencakup perluasan di pasar Inggris dan Australia untuk
mencakup konstituen Inggris Euro Stoxx dan Australia ASX 200.
Pada tahun 2010, ISS merevisi
peringkat tata kelola perusahaan dan meluncurkan Governance Risk Indicator (GRI)
baru, yang tidak berbeda secara material dengan rating CGQ. Peringkat serupa
dipasarkan oleh empat vendor rating lainnya, dengan perbedaan taksonomi dan
cakupan.
Governance Metrics International (GMI)
GMI Ratings adalah penyedia
riset dan penilaian tata kelola perusahaan di lebih dari 6.000 perusahaan di
seluruh dunia. Klien dari GMI Ratings meliputi investor institusi-onal, bank,
asuransi, auditor, regulator dan perusahaan yang berusaha memasukkan faktor
lingkungan, sosial dan tata kelola (Environment Social Governance) ke dalam
penilaian risiko dan pengambilan keputusan. GMI Ratings dibentuk pada tahun
2010 melalui penggabungan Governance Metrics International, Corporate Library
and Audit Integrity.
GMI Ratings adalah pelopor
penerapan metrik resiko non-tradisional terhadap analisis investasi dan
pemodelan resiko. Dibentuk pada tahun 2010 melalui penggabungan The Corporate
Library, Governance Metrics International dan Audit Integrity, GMI Ratings
memberikan liputan penelitian global mengenai risiko lingkungan, sosial, tata
kelola dan risiko terkait akuntansi yang mempengaruhi kinerja perusahaan
publik. GMI Ratings adalah Prinsip dukungan bertanggung Jawab yang didukung PBB
(PRI).
CGR MEMBANTU TATA KELOLA PERUSAHAAN MENJADI
LEBIH BAIK
- Untuk memastikan bahwa tidak ada penipuan perusahaan yang membuat sejarah kembali, kita harus menganalisis alasan kegagalan mereka dan belajar dari kesalahan-nya. Analisis kegagalan perusahaan menunjukkan bahwa hal tersebut sebagian besar disebabkan oleh kekurangan dalam praktik tata kelola perusahaan. Cakupan area kegagalannya adalah:
1.
Kecurangan
akuntansi yang dilakukan berkolusi dengan auditor hukum,
2.
Kurangnya
independensi dewan direksi dengan anggota dewan memiliki hubungan keuangan yang
signifikan dengan perusahaan,
3.
Perdagangan
orang dalam,
4.
Kompensasi yang
tidak proporsional diberikan kepada anggota dewan ekse-kutif dan manajemen
senior,
5.
Kegagalan
fidusia oleh dewan untuk melakukan ketelitian dan kehati-hatian dalam
menyetujui proposal,
6.
Meskipun semua
informasi itu diberikan oleh manajemen,
7.
Mekanisme
pengendalian internal yang lemah dan kurangnya pengawasan tata kelola
perusahaan telah menjadi area fokus yang penting bagi berbagai pelaku pasar dan
pemangku kepentingan.
Untuk memastikan agar perusahaan
berfungsi dengan lancar, dewan harus berfungsi secara efektif. Dewan inilah
yang dipercayakan dengan kekuatan dan siapa yang menjalankan operasi
sehari-hari perusahaan. Jika anggota dewan korup, perusahaan akan gagal pada
akhirnya. Inilah alasan mengapa mungkin setiap lembaga pemering-kat
memperhatikan efektivitas Dewan Komisaris dan remunerasinya.
Area fokus CGR lainnya adalah
partisipasi Pemegang Saham. Perusahaan-perusahaan di seluruh dunia mengambil
langkah untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam pengambilan
keputusan dan mereka juga diapresiasi oleh lembaga pemeringkat
auditor yang menjadi pihak
eksternal untuk bisnis seharusnya menyimpan laporan keuangan perusahaan. Dalam
penipuan ditemukan bahwa auditor telah gagal melaksa-nakan tugasnya secara
efektif dan belum memberikan pandangan objektif untuk mengungkap kecurangan.
Lembaga pemeringkat
menggunakan kriteria yang berbeda untuk menilai praktik tata kelola perusahaan.
Meskipun kategori luas mungkin serupa, analisis kedalaman di setiap kategori
berbeda. Hal ini dapat menghasilkan peringkat yang tidak dapat diban-dingkan.
Juga sulit untuk menganalisis mengapa perusahaan yang sama menerima peringkat
yang berbeda dari lembaga pemeringkat yang berbeda.
Masalah lainnya adalah
berpikir apakah penilaian ini benar-benar berguna? Apakah mereka mencerminkan
kinerja perusahaan saat ini atau kinerja yang akan datang? banyak penelitian
telah dilakukan dan memiliki hasil yang bertentangan. Beberapa penelitian
menunjukkan hubungan kinerja perusahaan dan CGR sementara lainnya beberapa
menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan antara keduanya. Sebuah studi yang
ditulis oleh Ian Gow, asisten profesor Informasi dan Manajemen Akuntansi di
Kellog School of Management, mengajukan pertanyaan serius tentang nilai
peringkat pemerintahan dalam memprediksi kinerja. Mereka menyimpulkan bahwa
peringkat komersial bukanlah indikator tata kelola perusahaan yang andal.
Anlalyzing informasi publik
yang dinyatakan oleh perusahaan digunakan untuk menilai mereka. Konstitusi
komite audit, komite nominasi dan komite dewan lainnya tidak menjamin bahwa
fungsinya proposional. Sama halnya dengan menyiapkan mekanisme kewaspadaan
adalah praktik tata pemerintahan yang baik, namun ini bukan jaminan bahwa
karyawan benar-benar dapat mengeluh tentang kesalahan dalam perusahaan dan
tindakan yang diperlukan diambil di dalamnya. Singkatnya, seseorang tidak dapat
memastikan apakah perusahaan memiliki praktik tata kelola yang baik di atas
kertas, diikuti dengan semangat. Jadi CGR mungkin tidak mencer-minkan kenyataan
jika analisis mendalam tentang praktik tata kelola telah dilakukan. 
PEDOMAN PENILAIAN PELAKSANAAN PRINSIP - PRINSIP TATA
KELOLA YANG BAIK LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
1.
Penilaian
terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) paling kurang
harus diwujudkan dan difokuskan dalam 11 (sebelas) faktor penilaian pelaksanaan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi:
a.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur;
b.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana;
c.
Kelengkapan dan
pelaksanaan tugas Komite;
d.
Penanganan
benturan kepentingan;
e.
Penerapan fungsi
kepatuhan;
f.
Penerapan fungsi
audit intern;
g.
Penerapan fungsi
audit ekstern;
h.
Penerapan
manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
i.
Transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata
kelola yang baik, dan pelaporan internal;
j.
Pengadaan barang
dan jasa; dan
k.
Rencana Jangka
Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
2.
LPEI wajib
melakukan penilaian (self assessment) atas pelaksanaan prinsip-prinsip tata
kelola yang baik dengan cara mengisi Kertas Kerja Self Assess-ment Pelaksanaan
Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik. Cara pengisian Kertas Kerja adalah
sebagai berikut:
a.
mempelajari dan
memahami uraian yang termuat pada kolom Kriteria/ Indikator;
b. melakukan
analisis kecukupan pelaksanaan tata kelola yang baik dengan cara membandingkan
pemenuhan Kriteria/Indikator pada setiap Sub Faktor/ Faktor Penilaian dengan
pelaksanaan tata kelola yang baik sesuai kondisi, permasalahan, dan kekuatan
yang dimiliki LPEI;
c. menetapkan
Peringkat pada setiap Faktor Penilaian beserta penjelasannya dengan berpedoman
pada Kriteria masing-masing Peringkat;
d. menyusun hasil
akhir Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik untuk
setiap Faktor Penilaian pada kolom Kesimpulan, yang berisi Peringkat untuk
setiap Faktor Penilaian, identifikasi permasalah-an, dan rencana tindak (action
plan) yang merupakan tindakan korektif (corrective action) beserta target waktu
pelaksanaannya.
3.
Setelah
melakukan penilaian terhadap masing-masing Faktor, LPEI membobot Faktor-Faktor
tersebut dengan menggunakan persentase pembobotan sebagai berikut:
Faktor
Penilaian Bobot (%)
a.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur 10,00
b.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana 20,00
c.
Kelengkapan dan
pelaksanaan tugas Komite 10,00
d.
Penanganan
benturan kepentingan 10,00
e.
Penerapan fungsi
kepatuhan 5,00
f.
Penerapan fungsi
audit intern 7,50
g.
Penerapan fungsi
audit ekstern 7,50
h.
Penerapan
manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern 7,50
i.
Pengadaan barang
dan jasa 7,50
j.
Transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata
kelola yang baik, dan pelaporan internal 10,00
k.
RJP dan RKAT
5,00
4.
Nilai Akhir
masing-masing Faktor Penilaian diperoleh dengan cara mengalikan bobot
persentase dengan hasil Peringkat dari masing-masing Faktor. Untuk mendapatkan
Nilai Komposit, Nilai Akhir dari 11 (sebelas) Faktor Penilaian harus
dijumlahkan.
Faktor
Penilaian Bobot (%)
No Faktor Penilaian Bobot Peringkat Nila
(1) (2) (3) (4) (5)=(3)x(4)
1. Pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab
Dewan Direktur 10,00
2. Pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab
Direktur Eksekutif dan
DirekturPelaksana 20,00
3. Kelengkapan dan pelaksanaan
tugas
Komite 10,00
4. Penanganan benturan kepentingan 10,00
5. Penerapan fungsi kepatuhan 5,00
6. Penerapan fungsi audit intern 7,50
7, Penerapan fungsi audit ekstern 7,50
8. Penerapan
manajemen risiko
Termasuk
sistem pengendalian
intern 7,50
9. Pengadaan barang dan jasa 7,50
10. Transparansi kondisi keuangan dan
non
keuangan, laporan pelaksanaan
prinsip-prinsip
tata kelola yang baik,
dan
pelaporan internal 10,00
11. RJP dan RKAT 5,00
Nilai Komposit xx
5.
Berdasarkan
Nilai Komposit tersebut, LPEI menetapkan Predikat Komposit dengan klasifikasi
sebagai berikut:
Nilai Komposit Predikat
Komposit
Nilai Komposit < 1,5
Sangat Baik
1,5 ≤ Nilai Komposit < 2,5
Baik
2,5 ≤ Nilai Komposit < 3,5
Cukup Baik
3,5 ≤ Nilai Komposit < 4,5
Kurang Baik
4,5 ≤ Nilai Komposit < 5
Tidak Baik
6.
Apabila terdapat
Faktor Penilaian yang Nilai Peringkat Faktor-nya 5, maka Predikat Komposit
tertinggi yang dapat dicapai adalah “Cukup Baik”. Sementara itu, apabila
terdapat Faktor Penilaian yang Nilai Peringkat Faktor-nya 4, maka Predikat
Komposit tertinggi yang dapat dicapai adalah “Baik”.
7.
Kertas Kerja
Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik beserta
dokumen pendukungnya harus didokumentasikan dengan baik untuk memudahkan
penelusuran pihak-pihak yang berkepentingan.
8.
Berdasarkan
Kertas Kerja Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-prinsip Tata Kelola Yang Baik
tersebut di atas, LPEI perlu membuat Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment
Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik pada lembar tersendiri, yang
menggambarkan pemenuhan kecukupan seluruh Faktor Penilaian, paling kurang
meliputi:
a.
Nilai Komposit
dan Predikatnya;
b.
Peringkat
masing-masing Faktor;
c.
Kelemahan dan
penyebabnya, rencana tindak (action plan) yang merupakan tindakan korektif
(corrective action) beserta target waktu pelaksanaannya; dan
d.
Kekuatan
pelaksanaan tata kelola yang baik.
9.
Kesimpulan Umum
Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik
dimaksud, harus ditandatangani oleh Direktur Eksekutif. Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan
10.
Untuk Self
Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik periode
berikutnya, Kesimpulan Umum tersebut di atas perlu dilengkapi dengan realisasi
pencapaian pelaksanaan rencana tindak (action plan) berikut waktu penyelesaian
dan kendala penyelesaiannya.
11.
Kesimpulan Umum
Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik suatu
periode penilaian menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Laporan
Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola yang Baik LPEI sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia.
12.
LPEI harus
menyampaikan Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang
Baik LPEI secara lengkap kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 (lima) bulan
setelah tahun buku berakhir, meliputi: Kertas Kerja Self Assessment Pelaksanaan
Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik masing-masing Faktor Penilaian, Ringkasan
Perhitungan Nilai Komposit dan Predikat Komposit beserta Kesimpulan Umum Hasil
Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik.
KESIMPULAN
Tata kelola perusahaan adalah
tentang komitmen terhadap nilai dan perilaku bisnis yang etis. Tata kelola
perusahaan yang baik tercermin dalam interaksi yang adil, transparan dan
bertanggung jawab antara manajemen perusahaan, dewan direksi, pemegang saham
dan pemangku kepentingan lainnya. Itulah sebabnya penting untuk memiliki
peringkat tata kelola perusahaan oleh lembaga pemeringkat.
Setelah skandal korporat
Enron dan WorldCom, sejumlah perusahaan mulai memberi-kan penilaian terhadap
kualitas tata kelola perusahaan perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini mengklaim
bahwa peringkat mereka membantu investor memperbaiki kinerja portofolio mereka
dengan mengidentifikasi perusahaan dengan tata kelola yang baik atau buruk.
Banyak perusahaan bekerja keras untuk memperbaiki peringkat tata kelola mereka
dengan keyakinan bahwa hal itu akan membuat mereka lebih menarik bagi investor.
Perusahaan memiliki pilihan
untuk mendapatkan penilaian atas praktik tata kelola perusahaan mereka dan juga
memiliki opsi untuk membuat penilaian publik atau tidak. Ditemukan bahwa banyak
perusahaan tidak mengungkapkan peringkat jika tidak sesuai ekspektasi mereka.
ITC adalah perusahaan pertama di India yang secara sukarela mencari peringkat
corporate governance. Infosys telah mengungkapkan dalam laporan tahunannya
bahwa mereka telah mendapat nilai tertinggi dari CRISIL dan ICRA pada 2010-11.
Namun orang harus ingat bahwa
penghargaan dan penilaian harus menunjukkan apa yang diklaimnya benar-benar diukur.
Mereka seharusnya tidak menjadi produk komersil yang dilukiskan oleh orang kuat
melalui cara yang tidak etis. Peringkat CGR harus diberikan oleh lembaga
independen dan harus mencerminkan realitas kualitas tata kelola perusahaan.
Harus ada standar standar dan simbol agar bisa dimengerti dan bisa
dibandingkan. CGR harus dibuat wajib untuk mengungkapkan mana yang akan
memastikan akuntabilitas yang lebih besar dan membuat peringkat lebih berharga.
Untuk mendapatkan peringkat yang lebih tinggi, standar tata kelola perusahaan
harus ditingkatkan. Perusahaan harus bergerak benar-benar terlibat praktik tata
kelola yang baik. Ini pasti akan membantu dalam memperbaiki iklim perusahaan
dan memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap
korporasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Balling
M, Holm, C & Poulsen T 2005, Corporate governance ratings as a means to
reduce asymmetric information. < http://ssrn.com/abstract=847524>.[3
October 2014].
CRISIL
GVC Ratings, Avaialble from: <
http://www.crisil.com/ratings/crisil-gvc-ratings.html>. [10 October 2014].
Ertugrul,
M & Hegde, S 2009, ‘Corporate Governance Ratings and Firm Performance’ Financial
Management, vol. 38, no.1, pp.139-160. Available from
<http://www.jstor.org/stable/20486688>. [7 October 2014]
ESG
Research Methodology, Available from:
<http://www.msci.com/products/indexes/esg/esg_research_methodology.html>.
[10 October 2014].
Fernando,
A.C 2010, Business Ethics And Corporate Governance, Pearson.
Ghosh,
DN 2005, ‘Corporate Governance Rating: Objective, Scope and Limitations’ Economic
and Political Weekly, vol.40, no.42, pp.4539-4544. Available from:
<http://www.jstor.org/stable/4417299 .>. [20 September 2014].
Hitz,
JM & Lehmann, N 2013, The usefulness of corporate governance ratings–
insights from
European settings, Available from:<ssrn.com/abstract=2042019>.[20
September 2014].
ITC,
Available from: < http://www.itcportal.com/about-itc/profile/index.aspx>.
[19 October
2014].
Asia
Pacific Journal of Research Vol: I Issue XVIII, October 2014 ISSN: 2320-5504,
E-ISSN-2347-4793
MSCI
Completes Acquisition of GMI Ratings, Available from:
<http://www.msci.com/insights/responsible_investing/msci_completes_acquisition_of_gmi_rati
ngs.html>
Rating
the Raters of Corporate Governance, Available from:
<http://insight.kellogg.northwestern.edu/article/rating_the_raters_of_corporate_governance>.[1
2 October 2014].
The
Global Leader in Corporate Governance, Available from:
<http://www.issgovernance.com/about/about-iss/>. [12 October 2014].
Turco,
DL. & Katrysh, K. Corporate Governance rating, Available from: <
http://www.wiso.unihamburg.de/fileadmin/sozialoekonomie/bwl/bassen/Lehre/ECG/Corporate_
Governance_rating-_Dario_Lo_Turco_and_Karina_Katrysh.pdf>. [10 September
2014].
Robert.A.G. Monks and N. Minow., 2011, Corporate
Governance, John Wiley & Sons, Ltd. Fifth Edition