Selasa, 27 Juni 2017

PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI DAN MENGATASI KONFILIK KEPENTINGAN DALAM PROFESI

PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI DAN MENGATASI KONFILIK KEPENTINGAN DALAM PROFESI


ABSTRAK

Kelompok profesional merupakan kelompok yang memiliki keahlian dan memiliki kemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi.
Sebagai profesional, bertanggung jawab untuk memberikan nilai tambah kepada organisasi di tempat bekerja dan melayani serta memberikan kontribusi bagi keberhasilan organisasi-organisasi tersebut. Bertanggung jawab penuh secara profesional atas semua tindakan-tindakan dan keputusan individual. Ikut serta melakukan advokasi terhadap profesi dengan terlibat secara aktif di dalam kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kredibilitas dan nilai-nilai profesi.

Duncan Williamson  mengutip definisi conflict of interest oleh McDonald sebagai ‘suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang professional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya”. 
Duncan juga menyebutkan bahwa conflict of interest juga sangat erat hubungannya dengan insider dealing. ‘sebuah proses dimana seseorang menggunakan atau mendorong orang lain untuk menggunakan, informasi mengenai perusahaan yang umumnya tidak tersedia, untuk kepentingan keuntungan keuangan pribadinya (selain kinerja pekerjaannya yang tepat).”  Ada dua hal mengapa  “conflict of interest” dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang tidak etis. Pertama, mempengaruhi kepentingan publik atau kantor untuk kepentingan keuangan pribadi, dan kedua mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadinya.
Keywords : etika, kode etik, professional, profesi, conflict of interest


PENDAHULUAN

Kode etik sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, dipergunakan untuk membedakan baik dan buruk atau apakah perilaku profesi tersebut bertanggung jawab atau tidak.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Konflik kepentingan adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacarapolitikuseksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi.


TUJUAN

Tujuan dari makalah ini adalah:
1.       Dapat mengetahui dan memahami tujuan dari kode etik profesi
2.       Untuk mengetahui bagaimana perkembangan etika profesi
3.       Untuk mengetahui akibat yang akan terjadi apabila kode etik profesi tidak ada
4.       Dapat mengetahui dan memahami terjadinya konflik kepentingan
5.       Untuk mengetahui bagaimana menangani konflik kepentingan



PEMBAHASAN

PENGERTIAN ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia
bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan
dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing
yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani Ethos yang
berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
1.   Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2.   Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.   Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita
untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang
pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau
sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian
sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1.      Etika Deskriftif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1.      Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.      Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1.      Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.      Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu
sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai
anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung
maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap
pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat
manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.   Sikap terhadap sesama
2.   Etika keluarga
3.   Etika profesi
4.   Etika politik
5.   Etika lingkungan
6.   Etika idiologi
Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa Etika Profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.

SISTEM PENILAIAN ETIKA :
1.   Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
2.   Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
3.   Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
  1. a)     Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa
  2. rencana dalam hati, niat.
  3. b)    Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
  4. c)     Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa Etika Profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.
Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, will. Dan isi dari
karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini
ada (4 empat) variabel yang terjadi :
1.      Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
2.      Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
3.      Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
4.      Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

PENGERTIAN PROFESI
Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh
dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan
teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti
kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai
mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris
dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut De George, timbul kebingungan
mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan
profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak
atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan
profesional menurut De George :
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu
dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu
keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk
senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa pekerjaan / profesi dan profesional
terdapat beberapa perbedaan :
Profesi :
a)      Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
b)      Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c)      Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
d)      Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
a)      Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
b)      Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
c)      Hidup dari situ.
d)      Bangga akan pekerjaannya.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.     Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.     Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.     Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.     Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.     Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum
profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas
rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain
pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka
kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan

menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu
kualitas masyarakat yang semakin baik.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1.      Tanggung jawab
a)       Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b)      Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.      Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di berikebebasan dalam menjalankan profesinya.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
a)      Melibatkan kegiatan intelektual.
b)      Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c)      Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
d)      Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e)      Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
f)       Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g)      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h)      Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
a)     Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
b)    Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi
landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan

tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi peganganpara anggotanya.
c)     Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti
kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode etik merupakan aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika –rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi).
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh tertua adalah Sumpah Hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang diberi gelar Bapak Ilmu Kedokteranbeliau hidup dalam abad ke 5 sebelum masehi. Menurut ahli sejarah belum tentu sumpah ini  merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter yunani ini.

Fungsi kode etik profesi adalah:
1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas potensi yang bersangkutan
Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Menurut UU NO. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan
untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat
melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh
seluruh kelompok itu.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat
penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah
kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran
etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi
dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh
profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu
instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita
dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil Self Regulation (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan
kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah
mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman
sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self
regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi
mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk
menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-
hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat
dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan
teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu
solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian
maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut
masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru
kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah
sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa
yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
a)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d)      Untuk meningkatkan mutu profesi.
e)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f)       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g)      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h)      Menentukan baku standarnya sendiri.

PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI
Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat, antara lain adalah (Adams, dkk, dalam Ludigdo, 2007):
1.      Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
2.      Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
3.      Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
4.      Kode etik dapat dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Kode etik berperan sangat penting pada suatu profesi. Agar profesi dapat berjalan dengan benar maka perlu diikat dengan suatu norma tertulis yang disebut dengan kode etik profesi.
Kode etik profesi dapat diubah seiring dengan perkembangan zaman yang mengatur diri profesi yang bersangkutan dan perwujudan nilai moral yang hakiki dan tidak dipaksakan dari luar. Jadi kode etik diadakan sebagai sarana kontrol sosial dan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi serta melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan keahlian.
Dampak yang timbul jika tidak diciptakannya kode etik profesi :
1.      Terjadinya penyalahgunaan profesi
2.      Kemungkinan mengabaikan tanggung jawab dari profesi nya karna tidak ada pedoman dalam suatu organisasi
3.      Memungkinkan setiap individu untuk mendahului kepentingan pribadinya contohnya para pejabat yang korupsi
4.      Jika tidak ada nya kode etik profesi seseorang dapat memberikan image yang buruk dari profesi yang ditekuninya kepada masyarakat.

PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
1.     Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut.
2.     Pengaruh jabatan
Misalnya seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian , dia harus membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan jabatannya.
3.     Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
4.     Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
5.     Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
6.     Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya

CONTOH KODE ETIK PROFESI

KODE ETIK PROFESI SDM INDONESIA
MUKADIMAH
Profesional SDM Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai yang diemban dalam berkarya sebagai profesi di bidang SDM dan mendukung sepenuhnya peranan profesi ini berserta dengan para anggotanya. Peranan ini tertanam dalam norma-norma dan prinsip-prinsip yang dipegang teguh. Tujuan dari kode etik ini adalah untuk memantapkan kewajiban sebagi professional dan praktisi SDM untuk menegakkan norma dan prinsip-prinsip  profesi di dalam menjalankan aktivitas dengan cara yang professional dan etis. Untuk mengamankan kepercayaan semua pemangku kepentingan, bertekad untuk membangun reputasi dari profesi dan anggota-anggota PMSM melalui nilai-nilai yang dianut, yaitu:  tanggung jawab profesional, pengembangan profesional, kepemimpinan, kewajaran dan keadilan, menolak pertentangan kepentingan dan penggunaan informasi yang bertanggung jawab.

IDENTITAS ETIS PMSM
Sebagai anggota PMSM (Indonesian Society for People Management),  secara aktif mengupayakan idealisme dan profesionalisme dengan mematuhi kode etik sbb:
  1. Memberi makna atas kualitas hidup dari orang-orang yang dilayani dalam kapasitas professional SDM
  2. Memastikan kesinambungan orgnasisasi PMSM
  3. Membawa perubahan dan perbedaan pada anggota masyarakat yang dilayani

NILAI-NILAI YANG DIANUT
TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL
Prinsip Dasar
Sebagai profesional HR, bertanggung jawab untuk memberikan nilai tambah kepada organisasi di tempat bekerja dan melayani serta memberikan kontribusi bagi keberhasilan organisasi-organisasi tersebut. Bertanggung jawab penuh secara profesional atas semua tindakan-tindakan dan keputusan individual. Ikut serta melakukan advokasi terhadap profesi dengan terlibat secara aktif di dalam kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kredibilitas dan nilai-nilai profesi.
Maksud
1.     Membangun rasa hormat, kredibilitas dan kepentingan strategis bagi profesi SDM dalam organisasi, komunitas bisnis, dan masyarakat di tempat kerja.
2.     Untuk membantu organisasi kami melayani dalam mencapai tujuan-tujuan kami.
3.     Untuk memberikan informasi dan mendidik para praktisi SDM baik sekarang dan di masa yang akan datang serta masyarakat umum tentang prinsip-prinsip dan praktek-praktek profesi SDM.
4.     Untuk secara positif mempengaruhi praktek kerja dan proses Manajemen SDM
5.     Untuk mendorong pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab.
6.     Untuk mendorong terlaksananya tanggung jawab sosial bagi para praktisi SDM .
7.     Untuk membangun rasa hormat dan saling menghargai antar sesama sejawat  praktisi SDM
Pedoman
1.     Mematuhi standar tertinggi perilaku etis dan profesional.
2.     Mengukur efektivitas SDM dalam memberikan kontribusi dalam mencapai tujuan organisasi.
3.     Mematuhi semua peraturan perundang undangan yang berlaku
4.     Bekerja secara konsisten dengan mengacu pada nilai-nilai profesi.
5.     Berupaya untuk mencapai tingkat pelayanan yang tertinggi, kinerja unggulan dan mempunyai tanggung jawab sosial.
6.     Melakukan advokasi untuk penempatan dan penggunaan tenaga kerja yang sesuai dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada karyawan.
7.     Melakukan advokasi secara terbuka di dalam forum-forum diskusi dalam rangka untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang adil dan berimbang.
8.     Saling menghargai dan berkomunikasi secara positif antar sesama praktisi SDM

PENGEMBANGAN PROFESIONAL
Prinsip Dasar
Pendaftaran menjadi anggota PMSM bersifat sukarela namun mengandung makna bahwa hal itu adalah hak istimewa yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi kriteria untuk pendaftara. Profesional SDM berkomitmen untuk memastikan kredibilitas profesional dengan secara aktif mengevaluasi dan melindungi kualitas dan profesionalisme  kita  bersama. Profesional SDM bercita-cita untuk menegakkan standar yang pantas dalam pengembangan profesional berkelanjutan dan peningkatan kompetensi anggota. Merupakan tugas profesional  para professional SDM kita untuk mengintegrasikan dan menerapkan prinsip-prinsip, kebijakan dan praktek manajemen sumber daya manusia, yang ada.  Profesional SDM berusaha untuk merumuskan dan terus mengembangkan praktik SDM yang berlaku umum yang mematuhi kriteria ilmiah, kepatutan dan kelayakan.
Maksud
  1. Untuk memperluas pengetahuan tentang manajemen sumber daya manusia guna lebih mempertajam pemahaman tentang bagaimana fungsi organisasi.
  2. Untuk memajukan pemahaman tentang tata cara kerja organisasi kerja.
Pedoman
1.     Mengejar kesempatan akademis formal.
2.     Komit untuk terus belajar, mengembangkan keterampilan dan penerapan pengetahuan baru terkait dengan kedua manajemen sumber daya manusia dan organisasi yang dilayani.
3.     Kontribusi pada pengetahuan, evolusi profesi dan pertumbuhan individu melalui pengajaran, penelitian dan penyebaran pengetahuan.
4.     Mengejar sertifikasi professional individu seperti CCP, CBP,  PHR, SPHR, dll jika tersedia, atau sebanding ukuran kompetensi dan pengetahuan yang ada, maupun sertifikasi atas praktek manajemen SDM untuk tingkat korporasi seperti Investors in People (IiP), Social Accountability (SA) 8000, People Developer Standard (PDS) dll. yang secara kualitas dan kelembagaan dapat dipertanggungjawabkan.
5.     Membangun jaringan dan ajang saling berbagi pengalaman, keahlian, dan praktek terbaik di antara para praktisi SDM; termasuk melalui kegiatan rutin PMSM.

KEPEMIMPINAN
Prinsip Dasar
Profesional SDM diharapkan untuk menunjukkan kepemimpinan individu sebagai model dalam mempertahankan standar etika tertinggi.
Maksud
  1.  Untuk mengatur standar dan menjadi contoh bagi orang lain.
  2. Untuk mendapatkan pengakuan dan rasa hormat serta meningkatkan kredibilitas dengan orang yang dilayani.
Pedoman
1.     Bertindak secara etis dalam setiap interaksi profesional.
2.     Bila perlu, menunda (mengesampingkan) interest dan tindakan individu/kelompok untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil itu etis dan dilaksanakan secara etis juga.
3.     Jika ragu-ragu tentang kepantasan etika dari sebuah situasi, tidak segan-segan mencari masukan/arahan dari pakarnya.
4.     Melalui pengajaran dan bimbingan, mengarahkan, mengembangkan orang lain sebagai pemimpin yang etis dalam profesi dan organisasi dengan mempertimbangkan masukan/arahan dewan pakar atau kelompok ahli lainnya.

KEWAJARAN DAN KEADILAN
Prinsip Dasar
Sebagai profesional SDM, harus etis dan bertanggung jawab dalam mempromosikan dan mendorong keadilan untuk semua karyawan dan organisasi di tempat kerja.
Maksud
Untuk menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang mendorong semua individu dan organisasi untuk mencapai potensi mereka sepenuhnya dengan cara positif dan produktif.
Pedoman
1.     Menghormati keunikan dan nilai intrinsik dari setiap individu.
2.     Perlakukan orang dengan hormat dan bermartabat untuk menumbuhkan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan, intimidasi, dan diskriminasi yang melanggar hukum.
3.     Pastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi baru.
4.     Menjamin lingkungan yang inklusif dan komitmen pada keanekaragaman dalam organisasi yang kami layani.
5.     Mengembangkan, mengelola dan mempromosikan kebijakan dan prosedur yang adil, konsisten dan memberikan kesempatan berkembang bagi semua.
6.     Melepaskan kepentingan pribadi, mendukung keputusan bersama yang adil dan dibuat oleh organisasi yang patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
7.     Bertindak secara bertanggung jawab dan mempraktekan sistem manajemen yang sehat.

MENOLAK PERTENTANGAN  KEPENTINGAN
Prinsip Dasar
Sebagai profesional SDM, harus mempertahankan tingkat kepercayaan yang tinggi dari para stakeholders (pemangku kepentingan). Harus melindungi kepentingan para pemangku kepentingan serta menjunjung tinggi integritas profesional serta tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menciptakan potensi pertentangan kepentingan.
Maksud
Untuk menghindari aktivitas yang bertentangan atau mungkin tampak bertentangan dengan ketentuan Kode Etik dan Standar Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia atau dengan tanggung jawab seseorang dan tugas-tugas sebagai anggota profesi sumber daya manusia dan / atau sebagai karyawan setiap organisasi.
Pedoman
1.     Mematuhi dan menganjurkan penggunaan kebijakan-kebijakan tentang benturan kepentingan dalam organisasi.
2.     Menahan diri dari menyalah gunakan posisi untuk kepentingan pribadi, baik dalam bentuk materi atau keuntungan finansial.
3.     Menahan diri dari memberikan atau mencari perlakuan khusus dalam proses manajemen sumber daya manusia.
4.     Memprioritaskan kewajiban untuk mengidentifikasi konflik kepentingan dan mencegah konflikkepentingan muncul.

PENGGUNAAN INFORMASI
Prinsip Dasar
Sebagai profesional SDM, harus mempertimbangkan dan melindungi hak-hak individu, terutama dalam perolehan dan penyebaran informasi serta menjamin komunikasi yang jujur dan memfasilitasi pengumpulan informasi dalam pengambilan keputusan.



Maksud
Untuk membangun kepercayaan di antara semua unsur organisasi dengan memaksimalkan pertukaran informasi yang terbuka, serta menghilangkan kerancuan atau adanya informasi yang tidak akurat.
Pedoman
1.     Memperoleh dan menyebarkan informasi melalui sarana etis dan bertanggung jawab.
2.     Pastikan hanya informasi yang tepat yang digunakan dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hubungan ketenagakerjaan.
3.     Selidiki keakuratan sumber informasi, sebelum menggunakannya dalam pengambilan keputusan kerja terkait.
4.     Menjaga informasi SDM yang terkini dan akurat.
5.     Melindungi informasi yang bersifat rahasia.
6.     Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin ketepatan dan kelengkapan semua informasi yang dikomunikasikan menyangkut kebijakan SDM.
7.     Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin ketepatan dan kelengkapan semua informasi yang digunakan dalam program-program MSDM.
8.     Menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual.


PENGERTIAN KONFLIK KEPENTINGAN
Kata konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik memiliki makna proses sosial antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Taquiri mendEfinisikan konflik sebagai warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan. Konflik dalam organisasi sering terjadi tidak simetris terjadi hanya satu pihak yang sadar dan memberikan respon terhadap konflik tersebut. Atau, satu pihak mempersepsikan adanya pihak lain yang telah atau akan menyerang secara negatif.

Sedang menurut Pace & Faules, konflik dimaknai merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami. Dapat disimplukan bahwa konflik adalah situasi dalam obyektifitas individu mungkin berada dibawah sadar pada satu titik yang memotivasi seseorang untuk bertindak sesuai kepentingan orang lain yang bukan kepentingan dirinya.
Duncan Williamson  mengutip definisi conflict of interest oleh McDonald sebagai suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang professional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya. 
Duncan juga menyebutkan bahwa conflict of interest juga sangat erat hubungannya dengan insider dealingsebuah proses pada mana seseorang menggunakan atau mendorong orang lain untuk menggunakan, informasi mengenai perusahaan yang umumnya tidak tersedia, untuk kepentingan keuntungan keuangan pribadinya (selain kinerja pekerjaannya yang tepat). Kedua definisi ini dapat menjelaskan kepada kita apa yang dimaksud dengan dengan conflict of interest ada dua hal mengapa conflict of interest dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang tidak etis. Pertama, mempengaruhi kepentingan publik atau kantor untuk kepentingan keuangan pribadi, dan kedua mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadinya.
Sebuah konflik kepentingan dalam perusahaan bisa eksis dalam beberapa jenis situasi. Konflik kepentingan dapat berupa :
1.     Dengan pejabat publik yang kepentingan pribadi bertentangan dengan jabatannya profesionalnya.
2.     Dengan karyawan yang bekerja untuk satu perusahaan tetapi yang mungkin memiliki kepentingan pribadi yang bersaing dengan kerjanya.
3.     Dengan orang yang memiliki posisi otoritas dalam satu organisasi yang bertentangan dengan kepentingannya dalam organisasi lain.
4.     Dengan orang yang memiliki tanggung jawab yang saling bertentangan.

PENYEBAB KONFLIK KEPENTINGAN 
Konflik kepentingan tidaklah muncul secara tiba-tiba, tentunya terdapat beberapa penyebab. Hal-hal yang dapat menjadi sumber konflik kepentingan adalah :
1      Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Konflik kepentingan seringkali munculnya dilema dimana individu berada dalam kondisi sulit. Dimana dalam waktu yang bersamaan muncul dua kepentingan kepentingan pribadi (termasuk kepentingan golongan) dan kepentingan yang lebih besar. Sebagai contoh seorang Konsultan PR yang bekerja disebuah perusahaan yang bermasalah sedangkan dilain pihak memiliki istri/suami bekerja pada tempat yang berseberangan (Kepolisian, pengacara atau media). Kondisi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang pelik.
1      Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Perbedaan latarbelakang yang mencolok seringkali dapat menimbulkan sebuah konflik kepentingan. Sebagai contoh seorang yang memiliki latar belakang budaya Jawa yang kental bekerja dalam sebuah organisasi multinasional. Latar belakang budaya ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam diri orang tersebut dalam pekerjaannya.  Perbedaan budaya ini dapat sering berbenturan.
3.       Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Perbedaan kepentingan ini sangat jelas dapat menimbulkan konflik. Perbedaan kepentingan ini dapat menyulitkan individu dalam bekerja, apalagi bila individu tersebut berada pada tataran pemangku jabatan.
4.    Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan nilai yang terlalu cepat seringkali menimbulkan ketidaksiapan dalam menjalankannya. Pada dasarnya seorang individu lebih suka berada dalam zona nyaman, ketika nilai berubah terlalu cepat menyebabkan ketidaknyamanan. Ketidaknyamanan ini menimbulkan konflik dalam diri individu-individu tersebut apalagi jika individu tidak siap.


SUMBER KONFLIK KEPENTINGAN 
Jika kita ingin menghindari konflik, atau paling tidak menguranginya, maka kita harus mengetahui sumber koflik kepentingan. Banyak orang terjerat konflik loyalitas tanpa menyadari adanya pelanggaran nilai etis didalamnya. Padahal kehidupa ini penuh dengan jebakan dilema loyalitas, dan jikapun kita bisa mengetahui perangkap tersebut dalam banyak kasus kita tidak berdaya untuk menghindarinya. Diantara sumber konflik kepentingan yang utama adalah:
1.      Hubungan yang Menimbulkan Konflik (conflicting relationships)
Tentu sulit bagi seseorang untuk mengabdi pada dua tuan. Inilah yang terjadi bila kita memiliki dua hubungan yang sama-sama memerlukan loyalitas serupa. Independensi kita akan menjadi terbatas. Agen iklan atau praktisi PR misalnya, tugas utamanya adalah terhadap klien. Namun jika terjadi konflik kepentingan maka pelayanan kepada klien tersebut menjadi terbatas. Contohnya adalah ketika perusahaan PR menangani klien dari perusahaan perminyakan, namun pada saat yang sama ia juga memiliki klien dari organisasi pelestarian lingkungan. Tentu hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan.
2.      Pemberian dan Hadiah (gifts and perks) 
Praktisi komunikasi bertanggung jawab terhadap audiensnya, dan jika ia menerima hadiah, cenderamata dan pemberian lain yang mengandung kepentingan tersembunyi (vested interests) maka hal tersebut akan memunculkan keraguan terhadap obyektivitas praktisi komunikasi tersebut. Walaupun pemberian gratis tersebut berupa hal-hal yang ringan seperti makan siang gratis, namun jika dilakukan terus-menerus maka hal tersebut akan mengikis independensi profesi. Di mana publik, munculnya sumber konflik sama berbahaya dibanding konflik itu sendiri.
Wacana "pengharaman" menerima hadiah memang terjadi belakangan ini. Sebelumnya, penerimaan hadiah bukanlah sesuatu yang diharamkan. Namun seiring dengan perubahan zaman, hal tersebut kemudian menjadi norma etis yang baru. Banyak organisasi profesi telah membuat kode etik yang ketat terkati penerimaan hadiah dari pihak lain.  Dalam hal ini malah banyak organisasi wartawan yang menyamaratakan antara pemberian (gift) dengan sogokan (bribe). Keduanya, dengan sopan namun tegas, harus ditolak demi independesi dan pertimbangan etis.
Seorang purist bahkan akan menolak pemberian secangkir kopi dari klien. Namun demikian, pemberian yang paling sulit untuk ditolak, dan karenanya menjadi sorotan dalam kacamata etis, adalah perjalanan gratis, seperti produser film atau musik yang melakukan tour ke sejumlah daerah untuk promosi film atau musik mereka. Produser lalu menyediakan perjalanan gratis bagi wartawan, kritikus film, pejabat PR, dan praktisi komunikasi lainnya untuk mengikuti tour tersebut.
3.      Checkbook Journalism
Checkbook journalism terjadi ketika media membayar narasumber, sehingga media yang bersangkutan akan memperoleh hak eksklusif untuk menampilkan narasumber tersebut. Checkbook journalism menjadi sorotan etis karena terjadi pertentangan konflik, sebagai akibat adanya kendali dari pihak tertentu (narasumber) dalam tampilan pesan. Kasus yang sering muncul adalah jurnalis membayar narasumber palsu untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang lagi booming. 
Sebagai contoh pada tahun 2010 sebuah televisi swasta nasional menghadirkan narasumber palsu dalam kasus mafia kepolisian. Peristiwa pemilihan presiden tahun 2014 juga menciptakan checkbook jurnalisme karena beberapa stasiun televisi terlibat kepentingan dalam menarik simpati masyarakat untuk memenangkan kandidatnya masing-masing. Stasiun televisi mengalami dilema besar dalam menayangkan berita-berita seputar pemilihan presiden.
Persaingan komunikasi dengan mengandalkan faktor finansial tentu bukanlah persaingan yang sehat dan fair. Sebaliknya, persaingan yang sehat dan fair justru menekankan pada aspek kualitas, akurasi, kecepatan dan coverage.

HUBUNGAN PERSONAL 
Faktor berikutnya yang sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan namun sangat sulit dihindari adalah hubungan personal. Bagaimanapun praktisi komunikasi adalah juga manusia yang niscaya mengembangkan hubungan sosial, tak terkecuali dengan klien. Maka akan sulit jika kemudian ia harus mengkomunikasikan pesan yang bersinggungan dengan seseorang yang memiliki hubungan personal. Maka dalam konteks ini bisa dipahami jika ada sejumlah praktisi komunikasi yang memilih untuk menghindar dari kedekatan personal. Maka dalam konteks ini bisa dipahami, misalnya, bahwa sejumlah organisasi/perusahaan menerapkan larangan adanya kedekatan famili diantara karyawannya.

PARTISIPASI PUBLIK 
Dilema konflik kepentingan juga muncul dari kenyataan bahwa praktisi komunikasi juga bagian dari publik secara umum. Dengan demikian ada interaksi antara dirinya dengan masyarakat dimana ia berada.

PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN 
Sejatinya tidak ada solusi yang tuntas bagi penyelesaian konflik kepentingan. Namun demikian Louis Alvin Day, menyodorkan tiga pendekatan untuk mengatasi konflik kepentingan, yakni:
1.     Penetapan tujuan sedemikian rupa sehingga konflik kepentingan bisa dicegah. Konflik mesti dicegah dengan menjadikan tugas (duty based) sebagai koridor tingkah laku praktisi komunikasi.
2.     Jika konflik tidak dapat diantisipasi, setiap upaya harus dikerahkan untuk mengatasi konflik. Misalnya suatu koran melakukan investigasi kasus korupsi yang melibatkan pemilik saham. Maka harus dipertimbangkan betul sejauh mana investigasi dijalankan dan sejauh mana hasil investigasi ditulis dalam koran. Hal ini dimaksudkan agar potensi konflik kepentingan tidak kemudian berkembang menjadi konflik sesungguhnya.
3.     Jika konflik kepentingan tidak bisa dicegah, maka publik atau klien harus mengetahui akan adanya konflik tersebut. Konsultan PR yang menangani kilen dua organisasi yang berseberangan misalnya, harus memberi tahu kepada kedua klien tersebut tentang adanya konflik kepentingan dimaksud. Dengan demikian akan dicari langkah-langkah produksi pesan yang menguntungkan kedua klien tersebut. Prinsip ini juga merupakan penerapan dari prinsipgolden mean yang dikemukakan oleh Aristoteles.

ETIKA DALAM MENGHADAPI KONFLIK KEPENTINGAN 
Konflik kepentingan terjadi karena penyalahgunaan posisi atau wewenang yang dimilikinya untuk mengambil keputusan yang menyalahi kepentingan publik atau organisasi, dan hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya saja. Konflik kepentingan ini erat hubungannya dengan aspek kepercayaan, karena dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi tersebut.
Konflik kepentingan adalah celah awal terjadinya korupsi. Pemangku jabatan dituntut untuk tidak sekadar memerhatikan etika sendiri, melainkan juga hubungannya dengan kepentingan pribadi yang dibawahnya. Merupakan suatu yang berbahaya apabila tindakan pemangku jabatan tersebut melibatkan konflik kepentingan yang berakibat kerugian yang lebih besar. Konflik kepentingan lebih banyak didominasi oleh kelompok-kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat, yang mana sedikit banyak memengaruhi opini publik. Pengaruh kuat kelompok-kelompok kepentingan ini akan melemahkan kepentingan mayoritas yang tidak kuat secara finansial , dan cenderung akan mengabaikan kualitas  pelayanan.
Derasnya godaan untuk melakukan penyelewengan wewenang membutuhkan perhatian mendalam. Dibutuhkan semacam budaya kode etik yang memberi pegangan terhadap cara bertindaklaku, terutama dalam hal menghadapi konflik kepentingan dan penyusunan kebijakan. Untuk menciptakan budaya tersebut, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.     Memisahkan kepentingan pribadi (golongan) dan kepentingan organisasi.
2.     Membentuk badan komisi/auditor internal yang mengatur, memberlakukan, dan mengawasi aturan dan standar etika;
3.     Mengorganisasikan pelatihan dan pendidikan etika yang berkala, untuk meningkatkan kesadaran moral dan memecahkan masalah dilema etika yang dihadapi.
4.     Komisi etika perlu melakukan pengarahan, pendampingan, dan evaluasi terhadap  bagaimana menghadapi masalah kebijakan.
5.     Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain.
6.     Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
7.     Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
8.     Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan

CONTOH KONFLIK KEPENTINGAN
1.      Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh Penyelenggara Negara antara lain adalah:
2.      Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/ penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan.
3.      Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan.
4.      Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/ instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan.
5.      Perangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
6.      Situasi dimana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
7.      Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
8.      Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.
9.      Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan
10.   Post employment (berupa trading influence, rahasia jabatan);
11.   Situasi dimana seorang penyelenggara negara menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
12.   Moonlighting atau outside employment (bekerja lain diluar pekerjaan pokoknya);
13.   Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat,
14.   Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.


PENUTUP

KESIMPULAN
1.      Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
2.      Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
3.      Konflik kepentingan terjadi karena penyalahgunaan posisi atau wewenang yang dimilikinya untuk mengambil keputusan yang menyalahi kepentingan publik atau organisasi, dan hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya saja. Konflik kepentingan ini erat hubungannya dengan aspek kepercayaan, karena dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi tersebut.
4.      Derasnya godaan untuk melakukan penyelewengan wewenang membutuhkan perhatian mendalam. Dibutuhkan semacam budaya kode etik yang memberi pegangan terhadap cara bertindaklaku, terutama dalam hal menghadapi konflik kepentingan dan penyusunan kebijakan.

SARAN
Agar tidak menyimpang dari kode etik yang berdampak pada profesionalitas kerja maka :
1.       Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi
2.       Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3.       Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
4.       Kode etik yang diterapkan hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang memungkinkan untuk dapat dijalankan bagi kelompok profesi.
5.       Terhadap pelaksanaan profesi hendaknya menjalankan profesi yang jalani sesuai dengan kode etik yang ditetapkan agar profesi yang dijalani sesuai dengan tuntutannya.
Untuk menangani konflik kepentingan, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Memisahkan kepentingan pribadi (golongan) dan kepentingan organisasi.
2.      Membentuk badan komisi/auditor internal yang mengatur, memberlakukan, dan mengawasi aturan dan standar etika;
3.      Mengorganisasikan pelatihan dan pendidikan etika yang berkala, untuk meningkatkan kesadaran moral dan memecahkan masalah dilema etika yang dihadapi.
4.      Komisi etika perlu melakukan pengarahan, pendampingan, dan evaluasi terhadap  bagaimana menghadapi masalah kebijakan.



DAFTAR PUSTAKA
3.     https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik_kepentingan, 27 Juni 2017, 19.10

7.     https://rivaldiligia.wordpress.com/ 27 Juni 2017, 19.30

1 komentar: