PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI DAN MENGATASI KONFILIK
KEPENTINGAN DALAM PROFESI
ABSTRAK
Kelompok profesional merupakan kelompok yang memiliki keahlian dan
memiliki kemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang
berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh
rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan
perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas
akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi
lain melindungi.
Sebagai
profesional, bertanggung jawab untuk memberikan nilai tambah kepada organisasi
di tempat bekerja dan melayani serta memberikan kontribusi bagi keberhasilan
organisasi-organisasi tersebut. Bertanggung jawab penuh secara profesional atas
semua tindakan-tindakan dan keputusan individual. Ikut serta melakukan advokasi
terhadap profesi dengan terlibat secara aktif di dalam kegiatan-kegiatan yang
meningkatkan kredibilitas dan nilai-nilai profesi.
Duncan Williamson mengutip definisi conflict
of interest oleh
McDonald sebagai ‘suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas
publik, seorang pegawai, atau seorang professional, memiliki kepentingan privat
atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas
kantornya atau organisasinya”.
Duncan juga menyebutkan bahwa conflict of interest juga sangat erat hubungannya dengan insider dealing. ‘sebuah proses dimana seseorang menggunakan atau mendorong orang lain untuk menggunakan, informasi mengenai perusahaan yang umumnya tidak tersedia, untuk kepentingan keuntungan keuangan pribadinya (selain kinerja pekerjaannya yang tepat).” Ada dua hal mengapa “conflict of interest” dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang tidak etis. Pertama, mempengaruhi kepentingan publik atau kantor untuk kepentingan keuangan pribadi, dan kedua mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadinya.
Duncan juga menyebutkan bahwa conflict of interest juga sangat erat hubungannya dengan insider dealing. ‘sebuah proses dimana seseorang menggunakan atau mendorong orang lain untuk menggunakan, informasi mengenai perusahaan yang umumnya tidak tersedia, untuk kepentingan keuntungan keuangan pribadinya (selain kinerja pekerjaannya yang tepat).” Ada dua hal mengapa “conflict of interest” dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang tidak etis. Pertama, mempengaruhi kepentingan publik atau kantor untuk kepentingan keuangan pribadi, dan kedua mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadinya.
Keywords : etika, kode etik, professional, profesi, conflict
of interest
PENDAHULUAN
Kode etik sangat
dibutuhkan dalam berbagai bidang, dipergunakan untuk membedakan baik dan buruk
atau apakah perilaku profesi tersebut bertanggung jawab atau tidak.
Kode etik profesi
merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih umum dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian
kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan
tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode
etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa
mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Konflik kepentingan adalah suatu keadaan sewaktu
seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat
menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik
kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan
yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik
kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi.
TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah:
1.
Dapat mengetahui dan memahami
tujuan dari kode etik profesi
2.
Untuk mengetahui bagaimana
perkembangan etika profesi
3.
Untuk mengetahui akibat yang akan
terjadi apabila kode etik profesi tidak ada
4.
Dapat mengetahui dan memahami
terjadinya konflik kepentingan
5.
Untuk mengetahui bagaimana
menangani konflik kepentingan
PEMBAHASAN
PENGERTIAN ETIKA
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional
di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia
bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan
dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing
yang
terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan
kepentingannya
serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan
adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya.
Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk.
Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani Ethos yang
berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia
yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
1. Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak
secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita
untuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang
pelru
kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau
sisi
kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian
sesuai
dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya
prilaku manusia :
1. Etika
Deskriftif,
yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan
prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk
mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika
Normatif,
yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang
seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka
tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
1. Etika
Umum, berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral
dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika
Khusus, merupakan
penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak
dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari
oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat
juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam
bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1. Etika individual, yaitu menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu
sama
lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai
anggota
umat manusia saling berkaitan.
Etika
sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung
maupun
secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap
pandangan-pandangan
dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat
manusia
terhadap lingkungan hidup.
Dengan
demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah
menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual
saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6.
Etika
idiologi
Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa Etika Profesi merupakan bidang etika
khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.
SISTEM
PENILAIAN ETIKA :
1.
Titik berat penilaian etika sebagai
suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
2.
Perbuatan atau kelakuan seseorang yang
telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut
akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan
dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal
penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan,
cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
3.
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan
bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
- a) Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa
- rencana dalam hati, niat.
- b) Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
- c) Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa Etika Profesi merupakan bidang etika
khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.
Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau
kehendak, kemauan, will. Dan isi dari
karsa inilah yang akan direalisasikan oleh
perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini
ada (4 empat) variabel yang terjadi :
1.
Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya
yang tidak baik.
2.
Tujuannya yang tidak baik, cara
mencapainya ; kelihatannya baik.
3.
Tujuannya tidak baik, dan cara
mencapainya juga tidak baik.
4.
Tujuannya baik, dan cara mencapainya
juga terlihat baik.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang
bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi
dengan keahlian saja yang diperoleh
dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut
profesi. Tetapi perlu penguasaan
teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan,
dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk
bidang-bidang pekerjaan seperti
kedokteran, guru, militer, pengacara, dan
semacamnya, tetapi meluas sampai
mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan,
pelukis, penyanyi, artis, sekretaris
dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut De George, timbul kebingungan
mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan
dengan istilah profesi dan
profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak
orang yang profesional tidak
atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
Berikut pengertian profesi dan
profesional menurut De George :
Profesi,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian.
Profesional,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu
dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan
suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorang profesional adalah seseorang yang hidup
dengan mempraktekkan suatu
keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu
kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang
sama sebagai sekedar hobi, untuk
senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa pekerjaan / profesi dan profesional
terdapat beberapa perbedaan :
Profesi :
a)
Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
b)
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan
atau kegiatan utama (purna waktu).
c)
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah
hidup.
d)
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi
yang mendalam.
Profesional :
a)
Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
b)
Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
c)
Hidup dari situ.
d)
Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI
PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita
dapat menyimpulkan bahwa kaum
profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak
ukur perilaku yang berada di atas
rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan
yang sangat berat, tetapi di lain
pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku
yang baik dalam rangka
kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang
kehidupan dan bidang kegiatan
menerapkan suatu standar profesional yang tinggi,
bisa diharapkan akan tercipta suatu
kualitas masyarakat yang semakin baik.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
PROFESI :
1.
Tanggung jawab
a)
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b)
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya.
3.
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan
di berikebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU
PROFESI :
a)
Melibatkan kegiatan intelektual.
b)
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c)
Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
d)
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e)
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
f)
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g)
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h)
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
PERANAN ETIKA DALAM
PROFESI :
a)
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau
segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok
yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai
etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk
mengatur kehidupan bersama.
b)
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi
landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok
atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai yang mengatur dan
tertuang secara tertulis (yaitu kode etik
profesi) dan diharapkan menjadi peganganpara anggotanya.
c)
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku
sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan
yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga
terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya
adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada
profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah,
sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Kode; yaitu tanda-tanda
atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu,
misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi.
Kode juga dapat berarti
kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ;
yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja.
Kode etik
merupakan aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan
sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika
–rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa
yang disebut dengan self control,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi).
Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh tertua adalah Sumpah Hipokrates, yang dipandang
sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren
Yunani kuno yang diberi gelar Bapak
Ilmu Kedokteran, beliau hidup dalam
abad ke 5 sebelum masehi. Menurut ahli sejarah belum tentu sumpah ini
merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan
murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter
yunani ini.
Fungsi
kode etik profesi adalah:
1.
Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.
Sebagai sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas potensi yang bersangkutan
Mencegah
campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Menurut UU NO. 8 (Pokok-Pokok
Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal
yang baru. Sudah lama diusahakan
untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok
khusus dalam masyarakat
melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan
akan dipegang teguh oleh
seluruh kelompok itu.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika
terapan, seban dihasilkan berkat
penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah
tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah
kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode
etik tidak menggantikan pemikiran
etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi
etis. Supaya kode etik dapat berfungsi
dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah
bahwa kode etik itu dibuat oleh
profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau
di drop begitu saja dari atas yaitu
instansi pemerintah atau instansi-instansi lain;
karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita
dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi
itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode
etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode
etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya
dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil Self Regulation (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan
menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya
hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik
yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri
yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk
dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain
yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung
sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan
dinilai oleh suatu dewan
kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk
itu. Karena tujuannya adalah
mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis,
seringkali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban
melapor jika ketahuan teman
sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan
akibat logis dari self
regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti
kode itu berasal dari niat profesi
mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan
kesediaan profesi untuk
menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian,
dalam praktek sehari-
hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena
rasa solidaritas tertanam kuat
dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional
mudah merasa segan melaporkan
teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi
dengan perilaku semacam itu
solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode
etik profesi dan dengan demikian
maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena
tujuan yang sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi di atas
pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut
masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul
tujuan kode etik profesi baru
kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika
profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan
demikian kode etik profesi adalah
sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas
dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa
yang salah dan perbuatan apa
yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang profesional
TUJUAN
KODE ETIK PROFESI :
a)
Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
b)
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
c)
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
d)
Untuk meningkatkan mutu profesi.
e)
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
f)
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
g)
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
h)
Menentukan baku standarnya sendiri.
PENTINGNYA
KODE ETIK PROFESI
Ada
beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat, antara lain adalah
(Adams, dkk, dalam Ludigdo, 2007):
1.
Kode etik merupakan suatu cara
untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku
secara etis.
2.
Kontrol etis diperlukan karena
sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk
mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
3.
Perusahaan memerlukan kode etik
untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik
merupakan salah satu penandanya.
4.
Kode etik dapat dipandang sebagai
upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan,
sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu
sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Kode etik
berperan sangat penting pada suatu profesi. Agar profesi dapat berjalan dengan
benar maka perlu diikat dengan suatu norma tertulis yang disebut dengan kode
etik profesi.
Kode etik
profesi dapat diubah seiring dengan perkembangan zaman yang mengatur diri
profesi yang bersangkutan dan perwujudan nilai moral yang hakiki dan tidak
dipaksakan dari luar. Jadi kode etik diadakan sebagai sarana kontrol sosial dan
untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi serta melindungi masyarakat dari
segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan keahlian.
Dampak
yang timbul jika tidak diciptakannya kode etik profesi :
1.
Terjadinya penyalahgunaan profesi
2.
Kemungkinan mengabaikan tanggung
jawab dari profesi nya karna tidak ada pedoman dalam suatu organisasi
3.
Memungkinkan setiap individu
untuk mendahului kepentingan pribadinya contohnya para pejabat yang korupsi
4.
Jika tidak ada nya kode etik
profesi seseorang dapat memberikan image yang buruk dari profesi yang
ditekuninya kepada masyarakat.
PENYEBAB
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
1. Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya
Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada seorang mahasiswa dikarenakan
mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut.
2.
Pengaruh jabatan
Misalnya seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian , dia harus membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan jabatannya.
Misalnya seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian , dia harus membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan jabatannya.
3.
Pengaruh masih lemahnya penegakan
hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi
tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
4.
Tidak berjalannya kontrol dan
pengawasan dari masyarakat Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan
mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan Rendahnya pengetahuan
masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan
sosialisasi dari pihak profesi sendiri
5.
Belum terbentuknya kultur dan
kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
6. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi
untuk menjaga martabat luhur profesinya
CONTOH KODE ETIK PROFESI
KODE ETIK PROFESI SDM INDONESIA
MUKADIMAH
Profesional
SDM Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai yang diemban dalam berkarya sebagai
profesi di bidang SDM dan mendukung sepenuhnya peranan profesi ini berserta
dengan para anggotanya. Peranan ini tertanam dalam norma-norma dan prinsip-prinsip
yang dipegang teguh. Tujuan dari kode etik ini adalah untuk memantapkan
kewajiban sebagi professional dan praktisi SDM untuk menegakkan norma dan
prinsip-prinsip profesi di dalam menjalankan aktivitas dengan cara yang
professional dan etis. Untuk mengamankan kepercayaan semua pemangku
kepentingan, bertekad untuk membangun reputasi dari profesi dan anggota-anggota
PMSM melalui nilai-nilai yang dianut, yaitu: tanggung jawab profesional,
pengembangan profesional, kepemimpinan, kewajaran dan keadilan, menolak
pertentangan kepentingan dan penggunaan informasi yang bertanggung jawab.
IDENTITAS ETIS PMSM
Sebagai
anggota PMSM (Indonesian Society for People Management), secara aktif
mengupayakan idealisme dan profesionalisme dengan mematuhi kode etik sbb:
- Memberi
makna atas kualitas hidup dari orang-orang yang dilayani dalam kapasitas
professional SDM
- Memastikan
kesinambungan orgnasisasi PMSM
- Membawa
perubahan dan perbedaan pada anggota masyarakat yang dilayani
NILAI-NILAI YANG DIANUT
TANGGUNG
JAWAB PROFESIONAL
Prinsip
Dasar
Sebagai
profesional HR, bertanggung jawab untuk memberikan nilai tambah kepada
organisasi di tempat bekerja dan melayani serta memberikan kontribusi bagi
keberhasilan organisasi-organisasi tersebut. Bertanggung jawab penuh secara
profesional atas semua tindakan-tindakan dan keputusan individual. Ikut serta
melakukan advokasi terhadap profesi dengan terlibat secara aktif di dalam
kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kredibilitas dan nilai-nilai profesi.
Maksud
1.
Membangun
rasa hormat, kredibilitas dan kepentingan strategis bagi profesi SDM dalam
organisasi, komunitas bisnis, dan masyarakat di tempat kerja.
2.
Untuk
membantu organisasi kami melayani dalam mencapai tujuan-tujuan kami.
3.
Untuk
memberikan informasi dan mendidik para praktisi SDM baik sekarang dan di masa
yang akan datang serta masyarakat umum tentang prinsip-prinsip dan
praktek-praktek profesi SDM.
4.
Untuk
secara positif mempengaruhi praktek kerja dan proses Manajemen SDM
5.
Untuk
mendorong pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab.
6.
Untuk
mendorong terlaksananya tanggung jawab sosial bagi para praktisi SDM .
7.
Untuk
membangun rasa hormat dan saling menghargai antar sesama sejawat praktisi
SDM
Pedoman
1.
Mematuhi
standar tertinggi perilaku etis dan profesional.
2.
Mengukur
efektivitas SDM dalam memberikan kontribusi dalam mencapai tujuan organisasi.
3.
Mematuhi
semua peraturan perundang undangan yang berlaku
4.
Bekerja
secara konsisten dengan mengacu pada nilai-nilai profesi.
5.
Berupaya
untuk mencapai tingkat pelayanan yang tertinggi, kinerja unggulan dan mempunyai
tanggung jawab sosial.
6.
Melakukan
advokasi untuk penempatan dan penggunaan tenaga kerja yang sesuai dan
memberikan apresiasi yang tinggi kepada karyawan.
7.
Melakukan
advokasi secara terbuka di dalam forum-forum diskusi dalam rangka untuk
mempengaruhi pengambilan keputusan yang adil dan berimbang.
8.
Saling
menghargai dan berkomunikasi secara positif antar sesama praktisi SDM
PENGEMBANGAN
PROFESIONAL
Prinsip
Dasar
Pendaftaran menjadi anggota PMSM bersifat sukarela namun mengandung makna bahwa hal itu adalah hak istimewa yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi kriteria untuk pendaftara. Profesional SDM berkomitmen untuk memastikan kredibilitas profesional dengan secara aktif mengevaluasi dan melindungi kualitas dan profesionalisme kita bersama. Profesional SDM bercita-cita untuk menegakkan standar yang pantas dalam pengembangan profesional berkelanjutan dan peningkatan kompetensi anggota. Merupakan tugas profesional para professional SDMkita untuk
mengintegrasikan dan menerapkan prinsip-prinsip, kebijakan dan praktek
manajemen sumber daya manusia, yang ada. Profesional SDM berusaha untuk
merumuskan dan terus mengembangkan praktik SDM yang berlaku umum yang mematuhi
kriteria ilmiah, kepatutan dan kelayakan.
Pendaftaran menjadi anggota PMSM bersifat sukarela namun mengandung makna bahwa hal itu adalah hak istimewa yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi kriteria untuk pendaftara. Profesional SDM berkomitmen untuk memastikan kredibilitas profesional dengan secara aktif mengevaluasi dan melindungi kualitas dan profesionalisme kita bersama. Profesional SDM bercita-cita untuk menegakkan standar yang pantas dalam pengembangan profesional berkelanjutan dan peningkatan kompetensi anggota. Merupakan tugas profesional para professional SDM
Maksud
- Untuk
memperluas pengetahuan tentang manajemen sumber daya manusia guna lebih
mempertajam pemahaman tentang bagaimana fungsi organisasi.
- Untuk
memajukan pemahaman tentang tata cara kerja organisasi kerja.
Pedoman
1.
Mengejar
kesempatan akademis formal.
2.
Komit
untuk terus belajar, mengembangkan keterampilan dan penerapan pengetahuan baru
terkait dengan kedua manajemen sumber daya manusia dan organisasi yang
dilayani.
3.
Kontribusi
pada pengetahuan, evolusi profesi dan pertumbuhan individu melalui pengajaran,
penelitian dan penyebaran pengetahuan.
4.
Mengejar
sertifikasi professional individu seperti CCP, CBP, PHR, SPHR, dll jika
tersedia, atau sebanding ukuran kompetensi dan pengetahuan yang ada, maupun
sertifikasi atas praktek manajemen SDM untuk tingkat korporasi seperti Investors
in People (IiP), Social Accountability (SA) 8000, People Developer Standard
(PDS) dll. yang secara kualitas dan kelembagaan dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Membangun
jaringan dan ajang saling berbagi pengalaman, keahlian, dan praktek terbaik di
antara para praktisi SDM; termasuk melalui kegiatan rutin PMSM.
KEPEMIMPINAN
Prinsip
Dasar
Profesional
SDM diharapkan untuk menunjukkan kepemimpinan individu sebagai model dalam
mempertahankan standar etika tertinggi.
Maksud
- Untuk
mengatur standar dan menjadi contoh bagi orang lain.
- Untuk
mendapatkan pengakuan dan rasa hormat serta meningkatkan kredibilitas
dengan orang yang dilayani.
Pedoman
1.
Bertindak
secara etis dalam setiap interaksi profesional.
2.
Bila
perlu, menunda (mengesampingkan) interest dan tindakan individu/kelompok untuk
memastikan bahwa keputusan yang diambil itu etis dan dilaksanakan secara etis
juga.
3.
Jika
ragu-ragu tentang kepantasan etika dari sebuah situasi, tidak segan-segan
mencari masukan/arahan dari pakarnya.
4.
Melalui
pengajaran dan bimbingan, mengarahkan, mengembangkan orang lain sebagai
pemimpin yang etis dalam profesi dan organisasi dengan mempertimbangkan
masukan/arahan dewan pakar atau kelompok ahli lainnya.
KEWAJARAN DAN KEADILAN
Prinsip
Dasar
Sebagai
profesional SDM, harus etis dan bertanggung jawab dalam mempromosikan dan
mendorong keadilan untuk semua karyawan dan organisasi di tempat kerja.
Maksud
Maksud
Untuk
menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang mendorong semua individu dan
organisasi untuk mencapai potensi mereka sepenuhnya dengan cara positif dan
produktif.
Pedoman
1.
Menghormati
keunikan dan nilai intrinsik dari setiap individu.
2.
Perlakukan
orang dengan hormat dan bermartabat untuk menumbuhkan lingkungan kerja yang
bebas dari pelecehan, intimidasi, dan diskriminasi yang melanggar hukum.
3.
Pastikan
bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan
kompetensi baru.
4.
Menjamin
lingkungan yang inklusif dan komitmen pada keanekaragaman dalam organisasi yang
kami layani.
5.
Mengembangkan,
mengelola dan mempromosikan kebijakan dan prosedur yang adil, konsisten dan
memberikan kesempatan berkembang bagi semua.
6.
Melepaskan
kepentingan pribadi, mendukung keputusan bersama yang adil dan dibuat oleh
organisasi yang patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
7.
Bertindak
secara bertanggung jawab dan mempraktekan sistem manajemen yang sehat.
MENOLAK PERTENTANGAN KEPENTINGAN
Prinsip
Dasar
Sebagai profesional SDM, harus mempertahankan tingkat kepercayaan yang tinggi dari para stakeholders (pemangku kepentingan). Harus melindungi kepentingan para pemangku kepentingan serta menjunjung tinggi integritas profesional serta tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menciptakan potensi pertentangan kepentingan.
Sebagai profesional SDM, harus mempertahankan tingkat kepercayaan yang tinggi dari para stakeholders (pemangku kepentingan). Harus melindungi kepentingan para pemangku kepentingan serta menjunjung tinggi integritas profesional serta tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menciptakan potensi pertentangan kepentingan.
Maksud
Untuk
menghindari aktivitas yang bertentangan atau mungkin tampak bertentangan dengan
ketentuan Kode Etik dan Standar Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia atau
dengan tanggung jawab seseorang dan tugas-tugas sebagai anggota profesi sumber
daya manusia dan / atau sebagai karyawan setiap organisasi.
Pedoman
1.
Mematuhi
dan menganjurkan penggunaan kebijakan-kebijakan tentang benturan kepentingan
dalam organisasi.
2.
Menahan
diri dari menyalah gunakan posisi untuk kepentingan pribadi, baik dalam bentuk
materi atau keuntungan finansial.
3.
Menahan
diri dari memberikan atau mencari perlakuan khusus dalam proses manajemen
sumber daya manusia.
4.
Memprioritaskan
kewajiban untuk mengidentifikasi konflik kepentingan dan mencegah
konflikkepentingan muncul.
PENGGUNAAN INFORMASI
Prinsip
Dasar
Sebagai
profesional SDM, harus mempertimbangkan dan melindungi hak-hak individu,
terutama dalam perolehan dan penyebaran informasi serta menjamin komunikasi
yang jujur dan memfasilitasi pengumpulan informasi dalam pengambilan keputusan.
Maksud
Untuk
membangun kepercayaan di antara semua unsur organisasi dengan memaksimalkan
pertukaran informasi yang terbuka, serta menghilangkan kerancuan atau adanya
informasi yang tidak akurat.
Pedoman
1.
Memperoleh
dan menyebarkan informasi melalui sarana etis dan bertanggung jawab.
2.
Pastikan
hanya informasi yang tepat yang digunakan dalam pengambilan keputusan yang
mempengaruhi hubungan ketenagakerjaan.
3.
Selidiki
keakuratan sumber informasi, sebelum menggunakannya dalam pengambilan keputusan
kerja terkait.
4.
Menjaga
informasi SDM yang terkini dan akurat.
5.
Melindungi
informasi yang bersifat rahasia.
6.
Mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk menjamin ketepatan dan kelengkapan semua
informasi yang dikomunikasikan menyangkut kebijakan SDM.
7.
Mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk menjamin ketepatan dan kelengkapan semua
informasi yang digunakan dalam program-program MSDM.
8.
Menghormati
hak cipta dan kekayaan intelektual.
PENGERTIAN
KONFLIK KEPENTINGAN
Kata konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang
berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik memiliki makna proses sosial
antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan
pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Taquiri mendEfinisikan konflik sebagai
warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat
daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di
antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan. Konflik dalam organisasi
sering terjadi tidak simetris terjadi hanya satu pihak yang sadar dan
memberikan respon terhadap konflik tersebut. Atau, satu pihak mempersepsikan
adanya pihak lain yang telah atau akan menyerang secara negatif.
Sedang menurut Pace & Faules, konflik dimaknai merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami. Dapat disimplukan bahwa konflik adalah situasi dalam obyektifitas individu mungkin berada dibawah sadar pada satu titik yang memotivasi seseorang untuk bertindak sesuai kepentingan orang lain yang bukan kepentingan dirinya.
Duncan Williamson mengutip definisi conflict of interest oleh McDonald sebagai suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang professional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya.
Duncan juga menyebutkan bahwa conflict of interest juga sangat erat hubungannya dengan insider dealing. sebuah proses pada mana seseorang menggunakan atau mendorong orang lain untuk menggunakan, informasi mengenai perusahaan yang umumnya tidak tersedia, untuk kepentingan keuntungan keuangan pribadinya (selain kinerja pekerjaannya yang tepat). Kedua definisi ini dapat menjelaskan kepada kita apa yang dimaksud dengan dengan conflict of interest ada dua hal mengapa conflict of interest dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang tidak etis. Pertama, mempengaruhi kepentingan publik atau kantor untuk kepentingan keuangan pribadi, dan kedua mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadinya.
Sebuah konflik kepentingan dalam perusahaan bisa eksis dalam beberapa jenis situasi. Konflik kepentingan dapat berupa :
Sedang menurut Pace & Faules, konflik dimaknai merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami. Dapat disimplukan bahwa konflik adalah situasi dalam obyektifitas individu mungkin berada dibawah sadar pada satu titik yang memotivasi seseorang untuk bertindak sesuai kepentingan orang lain yang bukan kepentingan dirinya.
Duncan Williamson mengutip definisi conflict of interest oleh McDonald sebagai suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang professional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya.
Duncan juga menyebutkan bahwa conflict of interest juga sangat erat hubungannya dengan insider dealing. sebuah proses pada mana seseorang menggunakan atau mendorong orang lain untuk menggunakan, informasi mengenai perusahaan yang umumnya tidak tersedia, untuk kepentingan keuntungan keuangan pribadinya (selain kinerja pekerjaannya yang tepat). Kedua definisi ini dapat menjelaskan kepada kita apa yang dimaksud dengan dengan conflict of interest ada dua hal mengapa conflict of interest dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang tidak etis. Pertama, mempengaruhi kepentingan publik atau kantor untuk kepentingan keuangan pribadi, dan kedua mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadinya.
Sebuah konflik kepentingan dalam perusahaan bisa eksis dalam beberapa jenis situasi. Konflik kepentingan dapat berupa :
1. Dengan pejabat
publik yang kepentingan pribadi bertentangan dengan jabatannya profesionalnya.
2.
Dengan karyawan yang bekerja untuk satu perusahaan tetapi
yang mungkin memiliki kepentingan pribadi yang bersaing dengan kerjanya.
3.
Dengan orang yang memiliki posisi otoritas dalam satu
organisasi yang bertentangan dengan kepentingannya dalam organisasi lain.
4. Dengan orang
yang memiliki tanggung jawab yang saling bertentangan.
PENYEBAB
KONFLIK KEPENTINGAN
Konflik kepentingan tidaklah muncul secara tiba-tiba, tentunya terdapat beberapa penyebab. Hal-hal yang dapat menjadi sumber konflik kepentingan adalah :
Konflik kepentingan tidaklah muncul secara tiba-tiba, tentunya terdapat beberapa penyebab. Hal-hal yang dapat menjadi sumber konflik kepentingan adalah :
1
Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan
perasaan.
Konflik kepentingan seringkali munculnya dilema dimana
individu berada dalam kondisi sulit. Dimana dalam waktu yang bersamaan muncul
dua kepentingan kepentingan pribadi (termasuk kepentingan golongan) dan
kepentingan yang lebih besar. Sebagai contoh seorang Konsultan PR yang bekerja
disebuah perusahaan yang bermasalah sedangkan dilain pihak memiliki istri/suami
bekerja pada tempat yang berseberangan (Kepolisian, pengacara atau media).
Kondisi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang pelik.
1
Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk
pribadi-pribadi yang berbeda.
Perbedaan latarbelakang yang mencolok seringkali dapat
menimbulkan sebuah konflik kepentingan. Sebagai contoh seorang yang memiliki
latar belakang budaya Jawa yang kental bekerja dalam sebuah organisasi
multinasional. Latar belakang budaya ini dapat menimbulkan konflik kepentingan
dalam diri orang tersebut dalam pekerjaannya. Perbedaan budaya ini dapat
sering berbenturan.
3.
Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Perbedaan kepentingan ini sangat jelas dapat menimbulkan
konflik. Perbedaan kepentingan ini dapat menyulitkan individu dalam bekerja,
apalagi bila individu tersebut berada pada tataran pemangku jabatan.
4.
Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan nilai yang terlalu cepat seringkali menimbulkan
ketidaksiapan dalam menjalankannya. Pada dasarnya seorang individu lebih suka
berada dalam zona nyaman, ketika nilai berubah terlalu cepat menyebabkan
ketidaknyamanan. Ketidaknyamanan ini menimbulkan konflik dalam diri
individu-individu tersebut apalagi jika individu tidak siap.
SUMBER KONFLIK KEPENTINGAN
Jika kita ingin menghindari konflik, atau paling tidak menguranginya, maka kita harus mengetahui sumber koflik kepentingan. Banyak orang terjerat konflik loyalitas tanpa menyadari adanya pelanggaran nilai etis didalamnya. Padahal kehidupa ini penuh dengan jebakan dilema loyalitas, dan jikapun kita bisa mengetahui perangkap tersebut dalam banyak kasus kita tidak berdaya untuk menghindarinya. Diantara sumber konflik kepentingan yang utama adalah:
Jika kita ingin menghindari konflik, atau paling tidak menguranginya, maka kita harus mengetahui sumber koflik kepentingan. Banyak orang terjerat konflik loyalitas tanpa menyadari adanya pelanggaran nilai etis didalamnya. Padahal kehidupa ini penuh dengan jebakan dilema loyalitas, dan jikapun kita bisa mengetahui perangkap tersebut dalam banyak kasus kita tidak berdaya untuk menghindarinya. Diantara sumber konflik kepentingan yang utama adalah:
1. Hubungan yang
Menimbulkan Konflik (conflicting relationships)
Tentu sulit bagi seseorang untuk mengabdi pada dua tuan.
Inilah yang terjadi bila kita memiliki dua hubungan yang sama-sama memerlukan
loyalitas serupa. Independensi kita akan menjadi terbatas. Agen iklan atau
praktisi PR misalnya, tugas utamanya adalah terhadap klien. Namun jika terjadi
konflik kepentingan maka pelayanan kepada klien tersebut menjadi terbatas.
Contohnya adalah ketika perusahaan PR menangani klien dari perusahaan
perminyakan, namun pada saat yang sama ia juga memiliki klien dari organisasi
pelestarian lingkungan. Tentu hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan.
2. Pemberian dan
Hadiah (gifts and perks)
Praktisi komunikasi bertanggung jawab terhadap audiensnya, dan jika ia menerima hadiah, cenderamata dan pemberian lain yang mengandung kepentingan tersembunyi (vested interests) maka hal tersebut akan memunculkan keraguan terhadap obyektivitas praktisi komunikasi tersebut. Walaupun pemberian gratis tersebut berupa hal-hal yang ringan seperti makan siang gratis, namun jika dilakukan terus-menerus maka hal tersebut akan mengikis independensi profesi. Di mana publik, munculnya sumber konflik sama berbahaya dibanding konflik itu sendiri.
Praktisi komunikasi bertanggung jawab terhadap audiensnya, dan jika ia menerima hadiah, cenderamata dan pemberian lain yang mengandung kepentingan tersembunyi (vested interests) maka hal tersebut akan memunculkan keraguan terhadap obyektivitas praktisi komunikasi tersebut. Walaupun pemberian gratis tersebut berupa hal-hal yang ringan seperti makan siang gratis, namun jika dilakukan terus-menerus maka hal tersebut akan mengikis independensi profesi. Di mana publik, munculnya sumber konflik sama berbahaya dibanding konflik itu sendiri.
Wacana "pengharaman" menerima hadiah memang
terjadi belakangan ini. Sebelumnya, penerimaan hadiah bukanlah sesuatu yang
diharamkan. Namun seiring dengan perubahan zaman, hal tersebut kemudian menjadi
norma etis yang baru. Banyak organisasi profesi telah membuat kode etik yang
ketat terkati penerimaan hadiah dari pihak lain. Dalam hal ini malah
banyak organisasi wartawan yang menyamaratakan antara pemberian (gift)
dengan sogokan (bribe). Keduanya, dengan sopan namun tegas, harus
ditolak demi independesi dan pertimbangan etis.
Seorang purist bahkan akan menolak pemberian secangkir kopi dari klien. Namun demikian, pemberian yang paling sulit untuk ditolak, dan karenanya menjadi sorotan dalam kacamata etis, adalah perjalanan gratis, seperti produser film atau musik yang melakukan tour ke sejumlah daerah untuk promosi film atau musik mereka. Produser lalu menyediakan perjalanan gratis bagi wartawan, kritikus film, pejabat PR, dan praktisi komunikasi lainnya untuk mengikuti tour tersebut.
Seorang purist bahkan akan menolak pemberian secangkir kopi dari klien. Namun demikian, pemberian yang paling sulit untuk ditolak, dan karenanya menjadi sorotan dalam kacamata etis, adalah perjalanan gratis, seperti produser film atau musik yang melakukan tour ke sejumlah daerah untuk promosi film atau musik mereka. Produser lalu menyediakan perjalanan gratis bagi wartawan, kritikus film, pejabat PR, dan praktisi komunikasi lainnya untuk mengikuti tour tersebut.
3. Checkbook
Journalism
Checkbook journalism terjadi ketika media membayar narasumber, sehingga media yang bersangkutan akan memperoleh hak eksklusif untuk menampilkan narasumber tersebut. Checkbook journalism menjadi sorotan etis karena terjadi pertentangan konflik, sebagai akibat adanya kendali dari pihak tertentu (narasumber) dalam tampilan pesan. Kasus yang sering muncul adalah jurnalis membayar narasumber palsu untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang lagi booming.
Checkbook journalism terjadi ketika media membayar narasumber, sehingga media yang bersangkutan akan memperoleh hak eksklusif untuk menampilkan narasumber tersebut. Checkbook journalism menjadi sorotan etis karena terjadi pertentangan konflik, sebagai akibat adanya kendali dari pihak tertentu (narasumber) dalam tampilan pesan. Kasus yang sering muncul adalah jurnalis membayar narasumber palsu untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang lagi booming.
Sebagai
contoh pada tahun 2010 sebuah televisi swasta nasional menghadirkan narasumber
palsu dalam kasus mafia kepolisian. Peristiwa pemilihan presiden tahun 2014
juga menciptakan checkbook jurnalisme karena beberapa stasiun
televisi terlibat kepentingan dalam menarik simpati masyarakat untuk
memenangkan kandidatnya masing-masing. Stasiun televisi mengalami dilema besar
dalam menayangkan berita-berita seputar pemilihan presiden.
Persaingan komunikasi dengan mengandalkan faktor finansial tentu bukanlah persaingan yang sehat dan fair. Sebaliknya, persaingan yang sehat dan fair justru menekankan pada aspek kualitas, akurasi, kecepatan dan coverage.
HUBUNGAN PERSONAL
Faktor berikutnya yang sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan namun sangat sulit dihindari adalah hubungan personal. Bagaimanapun praktisi komunikasi adalah juga manusia yang niscaya mengembangkan hubungan sosial, tak terkecuali dengan klien. Maka akan sulit jika kemudian ia harus mengkomunikasikan pesan yang bersinggungan dengan seseorang yang memiliki hubungan personal. Maka dalam konteks ini bisa dipahami jika ada sejumlah praktisi komunikasi yang memilih untuk menghindar dari kedekatan personal. Maka dalam konteks ini bisa dipahami, misalnya, bahwa sejumlah organisasi/perusahaan menerapkan larangan adanya kedekatan famili diantara karyawannya.
PARTISIPASI PUBLIK
Dilema konflik kepentingan juga muncul dari kenyataan bahwa praktisi komunikasi juga bagian dari publik secara umum. Dengan demikian ada interaksi antara dirinya dengan masyarakat dimana ia berada.
PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN
Sejatinya tidak ada solusi yang tuntas bagi penyelesaian konflik kepentingan. Namun demikian Louis Alvin Day, menyodorkan tiga pendekatan untuk mengatasi konflik kepentingan, yakni:
Persaingan komunikasi dengan mengandalkan faktor finansial tentu bukanlah persaingan yang sehat dan fair. Sebaliknya, persaingan yang sehat dan fair justru menekankan pada aspek kualitas, akurasi, kecepatan dan coverage.
HUBUNGAN PERSONAL
Faktor berikutnya yang sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan namun sangat sulit dihindari adalah hubungan personal. Bagaimanapun praktisi komunikasi adalah juga manusia yang niscaya mengembangkan hubungan sosial, tak terkecuali dengan klien. Maka akan sulit jika kemudian ia harus mengkomunikasikan pesan yang bersinggungan dengan seseorang yang memiliki hubungan personal. Maka dalam konteks ini bisa dipahami jika ada sejumlah praktisi komunikasi yang memilih untuk menghindar dari kedekatan personal. Maka dalam konteks ini bisa dipahami, misalnya, bahwa sejumlah organisasi/perusahaan menerapkan larangan adanya kedekatan famili diantara karyawannya.
PARTISIPASI PUBLIK
Dilema konflik kepentingan juga muncul dari kenyataan bahwa praktisi komunikasi juga bagian dari publik secara umum. Dengan demikian ada interaksi antara dirinya dengan masyarakat dimana ia berada.
PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN
Sejatinya tidak ada solusi yang tuntas bagi penyelesaian konflik kepentingan. Namun demikian Louis Alvin Day, menyodorkan tiga pendekatan untuk mengatasi konflik kepentingan, yakni:
1.
Penetapan tujuan sedemikian rupa sehingga konflik
kepentingan bisa dicegah. Konflik mesti dicegah dengan menjadikan tugas (duty
based) sebagai koridor tingkah laku praktisi komunikasi.
2.
Jika konflik tidak dapat diantisipasi, setiap upaya harus
dikerahkan untuk mengatasi konflik. Misalnya suatu koran melakukan investigasi
kasus korupsi yang melibatkan pemilik saham. Maka harus dipertimbangkan betul
sejauh mana investigasi dijalankan dan sejauh mana hasil investigasi ditulis
dalam koran. Hal ini dimaksudkan agar potensi konflik kepentingan tidak
kemudian berkembang menjadi konflik sesungguhnya.
3.
Jika konflik kepentingan tidak bisa dicegah, maka publik
atau klien harus mengetahui akan adanya konflik tersebut. Konsultan PR yang
menangani kilen dua organisasi yang berseberangan misalnya, harus memberi tahu
kepada kedua klien tersebut tentang adanya konflik kepentingan dimaksud. Dengan
demikian akan dicari langkah-langkah produksi pesan yang menguntungkan kedua
klien tersebut. Prinsip ini juga merupakan penerapan dari prinsipgolden
mean yang dikemukakan oleh Aristoteles.
ETIKA DALAM MENGHADAPI KONFLIK KEPENTINGAN
Konflik kepentingan terjadi karena penyalahgunaan posisi atau wewenang yang dimilikinya untuk mengambil keputusan yang menyalahi kepentingan publik atau organisasi, dan hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya saja. Konflik kepentingan ini erat hubungannya dengan aspek kepercayaan, karena dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi tersebut.
Konflik kepentingan adalah celah awal terjadinya korupsi. Pemangku jabatan dituntut untuk tidak sekadar memerhatikan etika sendiri, melainkan juga hubungannya dengan kepentingan pribadi yang dibawahnya. Merupakan suatu yang berbahaya apabila tindakan pemangku jabatan tersebut melibatkan konflik kepentingan yang berakibat kerugian yang lebih besar. Konflik kepentingan lebih banyak didominasi oleh kelompok-kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat, yang mana sedikit banyak memengaruhi opini publik. Pengaruh kuat kelompok-kelompok kepentingan ini akan melemahkan kepentingan mayoritas yang tidak kuat secara finansial , dan cenderung akan mengabaikan kualitas pelayanan.
Derasnya godaan untuk melakukan penyelewengan wewenang membutuhkan perhatian mendalam. Dibutuhkan semacam budaya kode etik yang memberi pegangan terhadap cara bertindaklaku, terutama dalam hal menghadapi konflik kepentingan dan penyusunan kebijakan. Untuk menciptakan budaya tersebut, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Memisahkan kepentingan pribadi (golongan) dan kepentingan
organisasi.
2.
Membentuk badan komisi/auditor internal yang mengatur,
memberlakukan, dan mengawasi aturan dan standar etika;
3.
Mengorganisasikan pelatihan dan pendidikan etika yang
berkala, untuk meningkatkan kesadaran moral dan memecahkan masalah dilema etika
yang dihadapi.
4.
Komisi etika perlu melakukan pengarahan, pendampingan, dan
evaluasi terhadap bagaimana menghadapi masalah kebijakan.
5.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan
pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain.
6.
Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang
mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak
diperkenankan ikut serta;
7.
Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus
mengeluarkan suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan
keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan
kepentingan;
8.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun
membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap
keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku
yang ditetapkan oleh perusahaan
CONTOH KONFLIK KEPENTINGAN
1.
Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan
dihadapi oleh Penyelenggara Negara antara lain adalah:
2.
Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau
pemberian/ penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan.
3.
Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan/instansi
untuk kepentingan pribadi/golongan.
4.
Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/ instansi
dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan.
5.
Perangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/perusahaan
yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis,
sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan
lainnya.
6.
Situasi dimana seorang penyelenggara negara memberikan akses
khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti
prosedur yang seharusnya.
7.
Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti
prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
8.
Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi
dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.
9.
Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan
10.
Post employment (berupa trading influence,
rahasia jabatan);
11.
Situasi dimana seorang penyelenggara negara menentukan
sendiri besarnya gaji/remunerasi;
12.
Moonlighting atau outside employment (bekerja
lain diluar pekerjaan pokoknya);
13.
Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak
masyarakat,
14.
Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang
menyalahgunakan wewenang.
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik.
Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat
tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
2.
Dengan membuat kode etik, profesi
sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai
moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari
luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi
tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan
konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan
baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik
akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
3.
Konflik kepentingan terjadi karena
penyalahgunaan posisi atau wewenang yang dimilikinya untuk mengambil keputusan
yang menyalahi kepentingan publik atau organisasi, dan hanya mementingkan
kepentingan pribadi atau kelompoknya saja. Konflik kepentingan ini erat
hubungannya dengan aspek kepercayaan, karena dapat mengurangi kepercayaan
terhadap seseorang atau suatu profesi tersebut.
4.
Derasnya godaan untuk melakukan penyelewengan
wewenang membutuhkan perhatian mendalam. Dibutuhkan semacam budaya kode etik
yang memberi pegangan terhadap cara bertindaklaku, terutama dalam hal
menghadapi konflik kepentingan dan penyusunan kebijakan.
SARAN
Agar tidak menyimpang dari kode
etik yang berdampak pada profesionalitas kerja maka :
1.
Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik
profesi
2.
Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu
dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3.
Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang
tahu akan pentingnya kode etik profesi.
4.
Kode etik yang diterapkan hendaknya disesuaikan
dengan keadaan yang memungkinkan untuk dapat dijalankan bagi kelompok profesi.
5.
Terhadap pelaksanaan profesi hendaknya
menjalankan profesi yang jalani sesuai dengan kode etik yang ditetapkan agar
profesi yang dijalani sesuai dengan tuntutannya.
Untuk menangani
konflik kepentingan, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memisahkan
kepentingan pribadi (golongan) dan kepentingan organisasi.
2. Membentuk
badan komisi/auditor internal yang mengatur, memberlakukan, dan mengawasi
aturan dan standar etika;
3. Mengorganisasikan
pelatihan dan pendidikan etika yang berkala, untuk meningkatkan kesadaran moral
dan memecahkan masalah dilema etika yang dihadapi.
4. Komisi
etika perlu melakukan pengarahan, pendampingan, dan evaluasi terhadap
bagaimana menghadapi masalah kebijakan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://jeira.files.wordpress.com/2008/11/etika-profesi.pdf,
27 Juni 2017, 19.00
2. http://dhikikurnia.blogspot.co.id/2013/07/memahami-apa-itu-konflik-kepentingan.
html, 27 Juni 2017, 19.05
3. https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik_kepentingan,
27 Juni 2017, 19.10
5. http://blogpsikologi.blogspot.co.id/2016/11/pengertian-dan-contoh-konflik.
html, 27 Juni 2017, 19.20
6. https://sevli074.wordpress.com/2009/05/12/tugas-2-makalah-tentang-pentingnya-kode-etik-profesi/
,27 Juni 2017, 19.25
terimakasih tidak menjawab pertinyiin sy
BalasHapus