HUBUNGAN AUDIT DAN INTERNAL CONTROL
DENGAN ETIKA BISNIS DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN PENERAPAN ETIKA PADA
FUNGSI PEMASARAN
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap
suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak
yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya
adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan
atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui
dan diterima.
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas
(perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak
ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Dalam teori akuntansi dan
organisasi, pengendalian intern atau control intern didefinisikan sebagai suatu
proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi
informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau
objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan,
mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk
mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya
organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun tidak berwujud
(seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang).
Adanya sistem akuntansi yang
memadai, menjadikan akuntan perusahaan dapat menyediakan informasi keuangan
bagi setiap tingkatan manajemen, para pemilik atau pemegang saham, kreditur dan
para pemakai laporan keuangan (stakeholder)
lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem tersebut dapat
digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan operasi perusahaan.
Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan secara langsung
dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan
keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan
peraturan, hal ini disebut Pengendalian Intern, atau dengan kata lain bahwa
pengendalian intern terdiri atas kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam
operasi perusahaan untuk menyediakan informasi keuangan yang handal serta
menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku.
Tujuan pengendalian intern adalah
menjamin manajemen perusahaan/organisasi/entitas agar:
- Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
- Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya
- Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian intern dapat mencegah
kerugian atau pemborosan pengolahan sumber daya perusahaan. Pengendalian intern
dapat menyediakan informasi tentang bagaimana menilai kinerja perusahaan dan
manajemen perusahaan serta menyediakan informasi yang akan digunakan sebagai
pedoman dalam perencanaan.
Committee of Sponsoring Organizations of the Treatway Commission (COSO)
memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi
Lingkungan Pengendalian (Control
Environment), Penilaian Resiko (Risk
Assesment), Aktivitas Pengendalian (Control
Procedure), Pemantauan (Monitoring),
serta Informasi dan Komunikasi (Information
and Communication)
Pengendalian internal vs pengendalian manajemen:
1. Pengendalian internal
- · pengendalian manajemen terdiri dari pengendalian intern dan ekstern
- · lebih menekankan pd tujuan perusahaan dan menghubungkan pengendallian manajemen untuk mencapai tujuan
- · meliputi produksi, transportasi dan riset perusahaan.
2. Pengendalian manajemen
- mengendalikan terdiri dari pengendalian administratif dan pengendalian akuntansi
- menekankan pada pengendalian terhadap mengamankan aktiva perusahaan dengan melakukan pecatatan akuntansi memadai
- meliputi akuntansi meningkatkan efektifitas dan efisiensi dan taat pd hukum yang berlaku
Pengertian Etika Bisnis
Secara sederhana yang dimaksud
dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan
juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan
individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance (GCG)
adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer,
pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan
di lingkungan tertentu.
Pada intinya prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:
Transparancy, dapat
diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan.
Accountability, adalah
kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Pengelolaan perusahaan terhadap
prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Independency, atau
kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu
pelakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Etika dalam Profesi Akuntansi
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi
lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan
ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non- Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang memperguna-kan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan
tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk
dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan
publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan
kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan.
Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap
jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system
manajemen.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
Hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Banyak
kasus-kasus yang melibatkan peran akuntan serta adanya statement yang
mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya
terjadinya krisis ekonomi Indonesia adalah profesi akuntan. Akuntan
publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggungjawabnya atas
kemerosotan perekonomian Indonesia. Statement ini muncul karena begitu besarnya
peran akuntan dalam masyarakat bisnis. Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility). Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara
signifikan di antaranya :
Prinsip Kewajaran.
Laporan keuangan dikatakan wajar
bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan
publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji
material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di
Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen
(akuntan publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan
memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada
laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor
membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan
informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran
penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung
adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya
untuk sekelompok orang tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak
akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu
perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan
dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki
daya banding (comparability).
Prinsip Akuntabilitas.
Merupakan tanggung jawab manajemen
melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam
mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan
salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama
melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan
dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan
keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur,
melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu,
profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk
menegakkan prinsip akuntabilitas.
Prinsip Transparansi.
Prinsip dasar transparansi
berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan
investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang
disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan
informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator
yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat,
dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku.
Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua
informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor,
dan komite audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi
akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada
pemakainya.
Prinsip Responsibilitas.
Prinsip ini berhubungan dengan
tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan
dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang
berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab
sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan
pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada
perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan
lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya
ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat
dan pemerintah).
Oleh karena itu, akuntan
(khususnya akuntan publik) diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan Good
Governance .Untuk mewujudkan terlaksanya Good Governance,akuntan publik
diharapkan menerapkan sepenuhnya kode etik akuntan publik. Good Governance
sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola
bisnis dan kegiatan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan
akuntanbilitas perusahaan. Penerapan Good Governance dalam KAP berarti membangun kultur,
nilai-nilai serta etika bisnis yang melandasi
pengembangan perilaku profesional akuntan. Diterapkan Good Governance
pada KAP, diharapkan akan memberikan arahan yang jelas pada perilaku kinerja
auditor serta etika profesi pada KAP. Upaya ini dimaksudkan agar kiprah maupun
produk jasa yang dihasilkan akan lebih aktual dan terpercaya, untuk mewujudkan
kinerja yang lebih baik dan optimal. Independensi akuntan publik merupakan
salah satu karakter sangat penting untuk profesi akuntan publik didalam melaksanakan
pemeriksaan akuntansi terhadap kliennya.
Penerapan Good Governance pada
akuntan publik membawa konsekuensi berbagai hubungan antara Good Governance
dengan kinerja auditor internalnya. Nilai-nilai dan etika profesi menjadi dasar
penerapan Good Governance sebagai motivasi perilaku profesional yang efektif,
jika dibentuk melalui pembiasaan-pembiasaan yang terkandung pada suatu budaya
organisasi. Keberhasilan implementasi Good Governance banyak ditentukan oleh
itikad baik maupun komitmen anggota organisasi untuk sungguh-sungguh
mengimplementasikannya. Pemahaman Good Governance bagi akuntan publik merupakan
landasan moral atau etika profesi yang harus diinternalisasikan dalam dirinya.
Seorang akuntan publik yang memahami Good Governance secara benar dan didukung
independensi yang tinggi, maka akan mempengaruhi perilaku profesional akuntan
dalam berkarya dengan orientasi pada kinerja yang tinggi untuk mencapai tujuan
akhir sebagaimana diharapkan oleh berbagai pihak.
Penerapan Etika Pada Fungsi Pemasaran
Etika pemasaran berkaitan dengan
prinsip-prinsip moral di balik operasi dan regulasi pemasaran. Tanggung jawab
sosial Seorang manajer pemasaran meliputi pengembangan program pemasaran dan
meningkatkan kesadaran dan penerimaan ide-ide dan praktek-praktek sosial.
Panduan berikut menunjukkan ruang lingkup etika pemasaran:
Manajer pemasaran harus menerima
tanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan mereka. Manajer pemasaran harus
menahan diri dari sengaja merugikan; mematuhi semua undang-undang dan peraturan
yang relevan; dan akurat mewakili diri mereka sendiri, perusahaan mereka, dan
merek mereka.
Manajer pemasaran harus melakukan
segala upaya untuk memastikan bahwa pilihan dan tindakan mereka melayani
kepentingan terbaik dari semua pelanggan, organisasi, dan masyarakat terkait.
Etika pelaksanaan sepanjang tiga tahapan proses perencanaan
memungkinkan perusahaan untuk menentukan karakter dan citra publik. Sebuah
rencana pemasaran adalah cetak biru yang komprehensif yang menguraikan upaya
pemasaran secara keseluruhan organisasi. proses pemasaran dapat diwujud-kan
dengan menerapkan bauran pemasaran, dan derajat keberhasilan (berdasarkan
langkah-langkah tertentu) dapat menunjukkan bagaimana mengontrol iterasi masa
depan rencana pemasaran.
Mempromosikan Etika dalam Tahap Perencanaan
Sumber utama dari konteks untuk
rencana pemasaran adalah tujuan dan misi perusahaan. Misi perusahaan dapat
dianggap sebagai definisi apa organisasi ini atau apa yang dilakukannya.
Definisi ini tidak boleh terlalu sempit, atau akan menyempitkan perkembangan
organisasi. Di sisi lain, seharusnya tidak terlalu lebar atau akan menjadi
tidak berarti; “Kami ingin membuat keuntungan” terlalu umum untuk membantu
dalam mengembangkan rencana spesifik.
Untuk memasukkan etika ke dalam
tahap perencanaan, misi perusahaan harus didefinisikan dalam hal melayani
pelanggan dan memenuhi kebutuhan mereka daripada tujuan perusahaan-sentris
seperti membuat uang paling banyak.
Mungkin faktor yang paling penting
dalam mempromosikan etika selama fase perencanaan mendefinisikan “visi
perusahaan.” Sebagai contoh, semua kegiatan pemasaran IBM yang didukung oleh
filosofi “layanan pelanggan.” Yang jelas, visi didefinisikan dapat memandu
semua tingkat staf dalam tindakan mereka dan pada gilirannya menyediakan pelanggan
dengan pengalaman yang seragam.
Tahap implementasi melibatkan
menempatkan strategi pemasaran dalam tindakan dengan mengguna-kan bauran
pemasaran (Harga, Promosi, Produk, dan Place). Setiap perusahaan akan
mendasarkan rencananya pada kebutuhan rinci pelanggan dan strategi yang dipilih
untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dari segi harga, praktik yang tidak etis
dapat mencakup persekongkolan tender atau predatory pricing. Ini adalah
tanggung jawab perusahaan untuk terlibat dalam penentuan harga pasar wajar
untuk memungkinkan pelanggan untuk mendapatkan produk terbaik yang tersedia.
Perusahaan juga harus menggunakan
metode promosi yang menghindari iklan negatif dan mem-promosikan kebenaran dan
kejujuran tentang suatu produk. Sebagai contoh, DishTV dan DirecTV keduanya
terlibat dalam iklan negatif dengan menyoroti kelemahan kompetisi mereka pada
faktor-faktor seperti jumlah saluran, bukan hanya menyoroti keuntungan mereka
sendiri.
Ketika memutuskan pada penempatan
produk, perusahaan harus memastikan bahwa produk yang ditawarkan kepada semua
pelanggan dengan kebutuhan untuk itu, terlepas dari karakteristik demografi
mereka. Menempatkan produk dengan pengecualian pasar tidak etis berdasarkan
kualitas seperti etnis dapat berdampak negatif terhadap perusahaan.
Mempromosikan Etika dalam Tahap Kontrol
Tahap akhir dari proses
perencanaan pemasaran adalah untuk menetapkan target untuk memantau kemajuan.
Tahap pengendalian perencanaan pemasaran melibatkan mengukur keberhasilan
rencana melalui analisis tindakan kuantitatif seperti penjualan, pangsa pasar,
dan biaya. Dengan demikian, penting untuk memasukkan kedua jumlah dan rentang
waktu ke tujuan pemasaran (misalnya, untuk menangkap 20 persen nilai pasar
dalam waktu dua tahun) dan ke dalam strategi yang sesuai.
Salah satu metode untuk
mempromosikan perilaku etis dalam tahap kontrol adalah untuk berhati-hati
terhadap invasi privasi sementara mendapatkan data. Pemasar harus menghormati
hak-hak pelanggan mereka untuk anonimitas atau bahkan untuk tidak
berpartisipasi. Perilaku lain yang tidak etis untuk melihat keluar untuk di
kontrol fase membuat penilaian stereotip cepat pada kelompok besar hanya
didasarkan pada beberapa pelanggan. Etis melakukan penelitian pasca-pelaksanaan
akan memungkinkan perusahaan untuk mengontrol eksekusi masa depan strategi
pemasaran.
Prinsip Etika dalam Bauran Pemasaran
1. Etika pemasaran dalam kontek
produk :
a. Produk yang berguna dan
dibutuhkan
Sebelum produk dipasarkan, harus
melakukan strategi pemasaran seperti produk apa yang sedang dibutuhkan padasaat
ini dan tentunya berguna bagi konsumen.
b. Produk yang berpotensi
ekonomi atau benefit
Perusahaan memproduksi barang atau
jasa akan mendapat keuntungan (benefit) jika produk tersebut layak untuk
dipasarkan.
c. Produk yang bernilai
tambah yang tinggi
Produk yang ingin dipasarkan harus
layak karena jika produk tersebut menghasilkan keuntungan bagi perusahaan,
selain itu produk harus mempunyai nilai tambah yang tinggi baik bagi internal perusahaan
maupun eksternal perusahaan
d. Dalam jumlah yang berskala ekonomi dan social
Pemasaran produk yang baik adalah
memproduksi sesuai standar, dan didistribusikan kepada konsumen dengan melihat
tingkat keadaan ekonomi dan sosial wilayah yang akan menjadi target pasar.
e. Produk yang dapat
memuaskan masyarakat
Produk yang ekonomis dan mempunyai
kualitas baik adalah produk yang sudah pasti laku di pasaran.Oleh karena itu
produk harus dapat membuat para konsumen puas.
2. Etika pemasaran dalam konteks harga :
a. Beban cost produksi yang
wajar
Sebelum diproduksi perusahaan
harus merencanakan anggaran produksi agar biaya yan dikeluarkan tidak lebih
besar dari penerimaan.
b. Sebagai alat kompetisi
Perusahaan yang satu dengan yang
lain bersaing secara sehat dalam konteks harga.
c. Diukur dengan kemampuan
daya beli masyarakat
Perusahaan menentukan harga suatu
produk dengan melihat kondisi konsumen dalam kemampuan daya belinya.
d. Margin perusahaan yang layak
Yang dimaksud margin perusahaan
yang layak adalah jaminan wajib jual beli barang dalam suatu perusahaan agar
risiko yang ditimbulkan tidak besar.
e. Sebagai alat daya tarik
bagi konsumen.
Harga suatu produk apabila
ekonomis akan menarik konsumen untuk membeli dan loyal terhadap produk tersebut
3.Etika pemasaran dalam kontek distribusi :
a. Kecepatan dan ketepatan
waktu;
Distribusi suatu produk harus
cepat dan tepat waktu agar konsumen percaya kepada perusahaan tersebut, serta
barang yang dihasilkan juga efisien.
b. Keamanan dan keutuhan
barang;
Keamanan dan keutuhan suatu barang
sangat penting untuk dijadikan alat pertimbangan distribusi produk.
c. Konsumen mendapat palayanan
tepat dan cepat.
Apabila konsumen mendapat
pelayanan tepat dan cepat maka konsumen akan puas terhadap produk atau
perusahaan tersebut.
4.Etika pemasaran dalam konteks promosi :
a. Sarana memperkenalkan barang;
Iklan adalah salah satu sarana
dalam memperkenalkan suatu produk barang atau jasa.Iklan sangat penting dalam
kegiatan promosi.
b. Informasi kegunaan dan kualifikasi barang.
Dalam kegiatan promosi, perusahaan
harus memberi informasi yang akurat mengenai kegunaan dan kualifikasi barang
atau jasa kepada konsumen agar konsumen paham betul dengan kegunaan produk
tersebut.
c. Sarana daya tarik barang
terhadap konsumen;
d. Promosi yang menarik akan
membuat konsumen tertarik untuk membelinya.
Oleh karena itu promosi harus benar-benar
dilakukan agar konsumen percaya.
e. Informasi fakta yang
ditopang kejujuran.
Informasi mengenai suatu barang
atau jasa harus sesuai fakta yang adatidak boleh hiperbola karena itu akan
membuat konsumen kecewa apabila barang atau jasa tersebut tidak sesuai dengan
fakta.
Daftar Pustaka
Hapzi Ali, Business Ethic
&& GG, Audit & Internal Control, Modul Perkuliahan, Universitas
Mercubuana, 2017
Hapzi Ali, Forum Diskusi
E-Learning, Audit & Internal Control Hubungannya dengan Business Ethic dan
Good Corporate Governance, Universitas Mercubuana, 2017
http://waterdoor-blanco.blogspot.co.id/2014/11/hubungan-gcg-good-corporate-governance.html,
16.56, 9 Mei 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar