Selasa, 09 Mei 2017

HUBUNGAN AUDIT DAN INTERNAL CONTROL DENGAN ETIKA BISNIS DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN PENERAPAN ETIKA PADA FUNGSI PEMASARAN

HUBUNGAN AUDIT DAN INTERNAL CONTROL DENGAN ETIKA BISNIS DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN PENERAPAN ETIKA PADA FUNGSI PEMASARAN

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau control intern didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang).

Adanya sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan perusahaan dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, para pemilik atau pemegang saham, kreditur dan para pemakai laporan keuangan (stakeholder) lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan secara langsung dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebut Pengendalian Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasi perusahaan untuk menyediakan informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku.

Tujuan pengendalian intern adalah menjamin manajemen perusahaan/organisasi/entitas agar:
  • Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
  • Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya
  • Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pengendalian intern dapat mencegah kerugian atau pemborosan pengolahan sumber daya perusahaan. Pengendalian intern dapat menyediakan informasi tentang bagaimana menilai kinerja perusahaan dan manajemen perusahaan serta menyediakan informasi yang akan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan.

Committee of Sponsoring Organizations of the Treatway Commission (COSO) memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk Assesment), Aktivitas Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring), serta Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)

Pengendalian internal vs pengendalian manajemen:

1. Pengendalian internal
  • ·         pengendalian manajemen terdiri dari pengendalian intern dan ekstern
  • ·         lebih menekankan pd tujuan perusahaan dan menghubungkan pengendallian manajemen untuk mencapai tujuan
  • ·         meliputi produksi, transportasi dan riset perusahaan.

2. Pengendalian manajemen
  • mengendalikan terdiri dari pengendalian administratif dan pengendalian akuntansi 
  • menekankan pada pengendalian terhadap mengamankan aktiva perusahaan dengan melakukan pecatatan akuntansi memadai 
  • meliputi akuntansi meningkatkan efektifitas dan efisiensi dan taat pd hukum yang berlaku

Pengertian Etika Bisnis

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Pada intinya prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:

Transparancy, dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.

Independency, atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Etika dalam Profesi Akuntansi

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non- Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang memperguna-kan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :

Akuntan Publik (Public Accountants)

Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan  jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

Akuntan Intern (Internal Accountant)

Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

Akuntan Pemerintah (Government Accountants)

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).


Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Banyak kasus-kasus yang melibatkan peran akuntan serta adanya statement yang mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya  terjadinya krisis ekonomi Indonesia adalah profesi akuntan. Akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggungjawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Statement ini muncul karena begitu besarnya peran akuntan dalam masyarakat bisnis. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya :

Prinsip Kewajaran.

Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen (akuntan publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki daya banding (comparability).

Prinsip Akuntabilitas.

Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.

Prinsip Transparansi.

Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada pemakainya.

Prinsip Responsibilitas.

Prinsip ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat dan pemerintah).

Oleh karena itu, akuntan (khususnya akuntan publik) diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan Good Governance .Untuk mewujudkan terlaksanya Good Governance,akuntan publik diharapkan menerapkan sepenuhnya kode etik akuntan publik. Good Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntanbilitas perusahaan. Penerapan Good Governance  dalam KAP berarti membangun kultur, nilai-nilai serta etika bisnis yang melandasi  pengembangan perilaku profesional akuntan. Diterapkan Good Governance pada KAP, diharapkan akan memberikan arahan yang jelas pada perilaku kinerja auditor serta etika profesi pada KAP. Upaya ini dimaksudkan agar kiprah maupun produk jasa yang dihasilkan akan lebih aktual dan terpercaya, untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik dan optimal. Independensi akuntan publik merupakan salah satu karakter sangat penting untuk profesi akuntan publik didalam melaksanakan pemeriksaan akuntansi  terhadap kliennya.

Penerapan Good Governance pada akuntan publik membawa konsekuensi berbagai hubungan antara Good Governance dengan kinerja auditor internalnya. Nilai-nilai dan etika profesi menjadi dasar penerapan Good Governance sebagai motivasi perilaku profesional yang efektif, jika dibentuk melalui pembiasaan-pembiasaan yang terkandung pada suatu budaya organisasi. Keberhasilan implementasi Good Governance banyak ditentukan oleh itikad baik maupun komitmen anggota organisasi untuk sungguh-sungguh mengimplementasikannya. Pemahaman Good Governance bagi akuntan publik merupakan landasan moral atau etika profesi yang harus diinternalisasikan dalam dirinya. Seorang akuntan publik yang memahami Good Governance secara benar dan didukung independensi yang tinggi, maka akan mempengaruhi perilaku profesional akuntan dalam berkarya dengan orientasi pada kinerja yang tinggi untuk mencapai tujuan akhir sebagaimana diharapkan oleh berbagai pihak.

Penerapan Etika Pada Fungsi Pemasaran

Etika pemasaran berkaitan dengan prinsip-prinsip moral di balik operasi dan regulasi pemasaran. Tanggung jawab sosial Seorang manajer pemasaran meliputi pengembangan program pemasaran dan meningkatkan kesadaran dan penerimaan ide-ide dan praktek-praktek sosial. Panduan berikut menunjukkan ruang lingkup etika pemasaran:

Manajer pemasaran harus menerima tanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan mereka. Manajer pemasaran harus menahan diri dari sengaja merugikan; mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang relevan; dan akurat mewakili diri mereka sendiri, perusahaan mereka, dan merek mereka.

Manajer pemasaran harus melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa pilihan dan tindakan mereka melayani kepentingan terbaik dari semua pelanggan, organisasi, dan masyarakat terkait.
Etika pelaksanaan  sepanjang tiga tahapan proses perencanaan memungkinkan perusahaan untuk menentukan karakter dan citra publik. Sebuah rencana pemasaran adalah cetak biru yang komprehensif yang menguraikan upaya pemasaran secara keseluruhan organisasi. proses pemasaran dapat diwujud-kan dengan menerapkan bauran pemasaran, dan derajat keberhasilan (berdasarkan langkah-langkah tertentu) dapat menunjukkan bagaimana mengontrol iterasi masa depan rencana pemasaran.

Mempromosikan Etika dalam Tahap Perencanaan

Sumber utama dari konteks untuk rencana pemasaran adalah tujuan dan misi perusahaan. Misi perusahaan dapat dianggap sebagai definisi apa organisasi ini atau apa yang dilakukannya. Definisi ini tidak boleh terlalu sempit, atau akan menyempitkan perkembangan organisasi. Di sisi lain, seharusnya tidak terlalu lebar atau akan menjadi tidak berarti; “Kami ingin membuat keuntungan” terlalu umum untuk membantu dalam mengembangkan rencana spesifik.

Untuk memasukkan etika ke dalam tahap perencanaan, misi perusahaan harus didefinisikan dalam hal melayani pelanggan dan memenuhi kebutuhan mereka daripada tujuan perusahaan-sentris seperti membuat uang paling banyak.

Mungkin faktor yang paling penting dalam mempromosikan etika selama fase perencanaan mendefinisikan “visi perusahaan.” Sebagai contoh, semua kegiatan pemasaran IBM yang didukung oleh filosofi “layanan pelanggan.” Yang jelas, visi didefinisikan dapat memandu semua tingkat staf dalam tindakan mereka dan pada gilirannya menyediakan pelanggan dengan pengalaman yang seragam.

 Mempromosikan Etika dalam Tahap Implementasi

Tahap implementasi melibatkan menempatkan strategi pemasaran dalam tindakan dengan mengguna-kan bauran pemasaran (Harga, Promosi, Produk, dan Place). Setiap perusahaan akan mendasarkan rencananya pada kebutuhan rinci pelanggan dan strategi yang dipilih untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dari segi harga, praktik yang tidak etis dapat mencakup persekongkolan tender atau predatory pricing. Ini adalah tanggung jawab perusahaan untuk terlibat dalam penentuan harga pasar wajar untuk memungkinkan pelanggan untuk mendapatkan produk terbaik yang tersedia.

Perusahaan juga harus menggunakan metode promosi yang menghindari iklan negatif dan mem-promosikan kebenaran dan kejujuran tentang suatu produk. Sebagai contoh, DishTV dan DirecTV keduanya terlibat dalam iklan negatif dengan menyoroti kelemahan kompetisi mereka pada faktor-faktor seperti jumlah saluran, bukan hanya menyoroti keuntungan mereka sendiri.

Ketika memutuskan pada penempatan produk, perusahaan harus memastikan bahwa produk yang ditawarkan kepada semua pelanggan dengan kebutuhan untuk itu, terlepas dari karakteristik demografi mereka. Menempatkan produk dengan pengecualian pasar tidak etis berdasarkan kualitas seperti etnis dapat berdampak negatif terhadap perusahaan.

Mempromosikan Etika dalam Tahap Kontrol

Tahap akhir dari proses perencanaan pemasaran adalah untuk menetapkan target untuk memantau kemajuan. Tahap pengendalian perencanaan pemasaran melibatkan mengukur keberhasilan rencana melalui analisis tindakan kuantitatif seperti penjualan, pangsa pasar, dan biaya. Dengan demikian, penting untuk memasukkan kedua jumlah dan rentang waktu ke tujuan pemasaran (misalnya, untuk menangkap 20 persen nilai pasar dalam waktu dua tahun) dan ke dalam strategi yang sesuai.
Salah satu metode untuk mempromosikan perilaku etis dalam tahap kontrol adalah untuk berhati-hati terhadap invasi privasi sementara mendapatkan data. Pemasar harus menghormati hak-hak pelanggan mereka untuk anonimitas atau bahkan untuk tidak berpartisipasi. Perilaku lain yang tidak etis untuk melihat keluar untuk di kontrol fase membuat penilaian stereotip cepat pada kelompok besar hanya didasarkan pada beberapa pelanggan. Etis melakukan penelitian pasca-pelaksanaan akan memungkinkan perusahaan untuk mengontrol eksekusi masa depan strategi pemasaran.

Prinsip Etika dalam Bauran Pemasaran

1.   Etika pemasaran dalam kontek produk :

a.      Produk yang berguna dan dibutuhkan

Sebelum produk dipasarkan, harus melakukan strategi pemasaran seperti produk apa yang sedang dibutuhkan padasaat ini dan tentunya berguna bagi konsumen.

b.      Produk yang berpotensi ekonomi atau benefit

Perusahaan memproduksi barang atau jasa akan mendapat keuntungan (benefit) jika produk tersebut layak untuk dipasarkan.

c.       Produk yang bernilai tambah yang tinggi

Produk yang ingin dipasarkan harus layak karena jika produk tersebut menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, selain itu produk harus mempunyai nilai tambah yang tinggi baik bagi internal perusahaan maupun eksternal perusahaan

d.       Dalam jumlah  yang berskala ekonomi dan social

Pemasaran produk yang baik adalah memproduksi sesuai standar, dan didistribusikan kepada konsumen dengan melihat tingkat keadaan ekonomi dan sosial wilayah yang akan menjadi target pasar.

e.       Produk yang dapat memuaskan masyarakat

Produk yang ekonomis dan mempunyai kualitas baik adalah produk yang sudah pasti laku di pasaran.Oleh karena itu produk harus dapat membuat para konsumen puas.

2. Etika pemasaran dalam konteks harga :

a.      Beban cost produksi yang wajar

Sebelum diproduksi perusahaan harus merencanakan anggaran produksi agar biaya yan dikeluarkan tidak lebih besar dari penerimaan.

b.   Sebagai alat kompetisi

Perusahaan yang satu dengan yang lain bersaing secara sehat dalam konteks harga.

c.    Diukur dengan kemampuan daya beli masyarakat

Perusahaan menentukan harga suatu produk dengan melihat kondisi konsumen dalam kemampuan daya belinya.

d.   Margin perusahaan yang layak

Yang dimaksud margin perusahaan yang layak adalah jaminan wajib jual beli barang dalam suatu perusahaan agar risiko yang ditimbulkan tidak besar.

e.    Sebagai alat daya tarik bagi konsumen.

Harga suatu produk apabila ekonomis akan menarik konsumen untuk membeli dan loyal terhadap produk tersebut

3.Etika pemasaran dalam kontek distribusi :

a.    Kecepatan dan ketepatan waktu;

Distribusi suatu produk harus cepat dan tepat waktu agar konsumen percaya kepada perusahaan tersebut, serta barang yang dihasilkan juga efisien.

b.   Keamanan dan keutuhan barang;

Keamanan dan keutuhan suatu barang sangat penting untuk dijadikan alat pertimbangan distribusi produk.

c.    Konsumen mendapat palayanan tepat dan cepat.

Apabila konsumen mendapat pelayanan tepat dan cepat maka konsumen akan puas terhadap produk atau perusahaan tersebut.

4.Etika pemasaran dalam konteks promosi :

a.  Sarana memperkenalkan barang;

Iklan adalah salah satu sarana dalam memperkenalkan suatu produk barang atau jasa.Iklan sangat penting dalam kegiatan promosi.

b.   Informasi kegunaan dan kualifikasi barang.

Dalam kegiatan promosi, perusahaan harus memberi informasi yang akurat mengenai kegunaan dan kualifikasi barang atau jasa kepada konsumen agar konsumen paham betul dengan kegunaan produk tersebut.

c.    Sarana daya tarik barang terhadap konsumen;

d.   Promosi yang menarik akan membuat konsumen tertarik untuk membelinya.

 Oleh karena itu promosi harus benar-benar dilakukan agar konsumen percaya.

e.    Informasi fakta yang ditopang kejujuran.

Informasi mengenai suatu barang atau jasa harus sesuai fakta yang adatidak boleh hiperbola karena itu akan membuat konsumen kecewa apabila barang atau jasa tersebut tidak sesuai dengan fakta.


Daftar Pustaka

Hapzi Ali, Business Ethic && GG, Audit & Internal Control, Modul Perkuliahan, Universitas Mercubuana, 2017

Hapzi Ali, Forum Diskusi E-Learning, Audit & Internal Control Hubungannya dengan Business Ethic dan Good Corporate Governance, Universitas Mercubuana, 2017



Tidak ada komentar:

Posting Komentar