Decision Making : Employer Responsibilty and Employer Right
ABSTRAK
Tanggung jawab perusahaan terhadap
lingkungan stakeholder sangatlah penting,tidak kalah pentingnya adalah tehadap
intern perusahaan yaitu pemenuhan hak dan kewajiban karyawan terhadap
perusahaan dan sebaliknya. Untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut harus sesuai norma etika bisnis perusahaan.
Sehinggan tujuan dalam jangka panjang bisa tercapai berkat dukungan seluruh pegawai
yang ada.
Hubungan antara seseorang dengan
organisasi bisnis bersifat saling memberi kebutuhan dan kepentingan kedua pihak
secara seimbang, saling menyejahterakan dalam jangka panjang. Untuk itu dalam
pembahasan ini disoroti etika bisnis tentang dua yaitu : (1) Kewajiban :
kewajiban karyawan terhadap perusahaan dan sebaliknya. (2) Hak : hak-hak karyawan
terhadap peru -sahaan dan sebaliknya. Namun terlebih dahulu kita akan membahas
konteks organisasi secara umum, sebelum kita membahas hak dan kewajiban perusahaan
dan karyawan.
Kata Kunci : Tanggung jawab perusahaan,
tanggung jawab karyawan, Stakeholder, etika bisnis
PENDAHULUAN
Dalam bisnis modern yang penuh
persaingan ketat, para pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan
dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan
sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Hal ini karena jaminan atas hak-hak
pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen,
loyalitas dan produktivitas dan kinerja setiap pekerja. Suka tidak suka, hal
ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan. Penghargaan
atau sebaliknya pelanggaran atas hak –hak pekerja akan membuat karyawan betah
atau tidak betah, berdisiplin atau tidak, punya komitmen atau tidak produktif
atau tidak, loyal atau tidak.
Sebuah perusahaan atau organisasi dalam
perjalanan bisnisnya akan sering menghadapi tekanan. Berbagai tekanan yang
datang bukan hanya berasal dari eksternal perusahaan, tidak jarang tekanan
malah justru banyak ditimbulkan oleh faktor internal perusahaan. Tekanan dari
internal ataupun eksternal perusahaan sebenarnya dapat dihadapi bila perusahaan
sebisa mungkin selalu menciptakan dan menjaga hubungan baik melalui komunikasi
“bebas hambatan” dengan kedua belah pihak tadi.
Mengapa karyawan penting? Karyawan
merupakan aset penting yang dimiliki perusahaan. Sekalipun tidak mempunyai
pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan, karyawan adalah aset yang
paling banyak kuantitasnya dalam perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus
dapat mengetahui dan memahami benar apa yang menjadi hak-hak karyawan. Selain
komunikasi yang lancar antara perusahaan dengan karyawan, perhatian yang
diberikan perusahaan kepada hak-hak karyawan, dapat menjaga hubungan baik
perusahaan dengan karyawan. Kelompok karyawan yang mendapat perhatian yang
baik, besar kemungkinan dapat membantu perusahaan mengatasi hal-hal yang tidak
terduga, seperti kebakaran, pencurian, kebanjiran, kerusakan mesin, dll.
Kita semua, baik pengusaha, karyawan,
masyarakat umum, maupun pemerintah sangat mendambakan hubungan industrial yang
baik. Hanya dengan hubungan industri yang baik maka akan tercipta kondisi yang
kondusif bagi pembangunan industri yang kuat dan sekaligus perekonomian
nasional yang handal. Hubungan industri yang baik adalah hubungan yang
menggambarkan partnership dan introspeksi, partner in production, partner in
profit, dan partner in responsibility.
Ada beberapa yang perlu diperhatikan
juga oleh karyawan perihal kewajibannya yaitu Karyawan melakukan perikatan
kontrak dengan perusahaan sebagai pengguna tenaga kerja, secara etis keduanya
saling berjanji untuk saling menguntungkan menyejahterakan.
Dalam hal ini karyawan: 1) Menerima
kewenangan formal organisasi. 2) Memikul tanggung jawab. 3) Menerima penempatan
kerja dalam perusahaan. 3) Mengaplikasi pengetahuan, keterampilan, kemampuan,
tenaga dan waktu agar perusahaan dapat mencapai tujuan. 4) Memberikan loyalitas,
komitmen pada organsiasi. 5) Berperilaku profesional.
KONSEP
HAK DAN KEAJIBAN
1.
Konsep Hak
Hak legal adalah hak yang ada akibat
dari aturan hukum yang berlaku. Hak moral atau hak manusia adalah hak yang
berbasis pada norma dan prinsip moral yang seluruh manusia mengijinkan sesuatu
untuk dilakukan. Hak moral yang paling penting adalah hak yang jatuh pada
larangan atau syarat orang lain yang membuat individual memilih secara bebas
untuk mengejar keinginan atau aktivitas. Tiga fitur hak moral melaiputi hak
moral berhubungan dengan kewajiban, hak moral memberikan individual dengan
otonomi dan kesamaan dalam mengejar keinginan, dan hak moral memberikan
penilaian untuk menjustifikasi tindakan seseorang untuk melindungi orang lain.
2.
Hak dan kewajiban kontraktual
Adalah hak dan kewajiban yang dipunyai
dibatasi dengan ikatan kontrak tertentu, jika kontrak habis, maka hilang pula
hak dan kewajiban yang dimiliki. Hak dan kewajiban kontraksional dapat
dibedakan menjadi tiga hal pokok yaitu: berdasarkan fakta bahwa serangan oleh
individual yang spesifik akan menjatuhkan individual spesifik pula, hak
kontraktual muncul dari transaksi spesifik antara individu tertentu, serta hak
dan kewajiban kontraktual tergantung dari system penerimaan publik yang
mendefinisikan transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban.
3.
Hakikat Hak dan Kewajiban
Hak
merupakan klaim yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang satu
terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa
menuntut (dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan
memenuhi dan menghormati hak itu. Tetapi bila dikatakan demikian, segera harus
ditambah sesuatu yang amat penting bahwa hak adalah klaim yang sah atau klaim
yang dapat dibenarkan.
Selain itu, hak juga dapat diartikan hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah suatu beban atau
tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu
yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita
membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut. Pengertian Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan .Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Etika kerja merupakan rumusan penerapan
nilai – nilai etika yang berlangsung di lingkungannya, dengan tujuan untuk
mengatur tata krama aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efesiensi
dan produktivitas yang maksimal. Etika perusahaan menyangkut tentang hubungan
perusahaan dan karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya, etika
kerja menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
4.
Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban
Beberapa jenis hak menurut k. Bertens
antara lain :
1) Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah yang didasarkan atas
hukum dalam salah satu bentuk. Hak – hak legal berasal dari undang – undang,
peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. Misalnya, mengeluarkan peraturan
bahwa para pensiunan memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap pensiunan
yang memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukkan, berhak untuk mendapatkan
tunjangan tersebut.
Hak moral berfungsi sebagai dalam sistem
moral. Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Sebagaimana
hukum dan etika perlu dibedakan, demikian halnya juga dengan hak legal dan hak
moral. Hak moral belum tentu merupakan hal legal juga. Memang benar, banyak hak
moral serentak juga adalah hak legal. Tetapi janji yang diadakan secara pribadi
oleh dua teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada hak moral
saja.
2) Hak khusus dan hak umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi
khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang
satu terhadap orang lain. Jadi, hak ini hanya dimiliki oleh satu orang atau
beberapa orang. Dalam hak khusus ini termasuk jugahak privilese atau hak
istimewa.
Hak umum dimiliki manusia bukan karena
hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata – mata karena ia manusia. Hak
ini dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali. Dalam bahasa inggris hak umum
ini disebut natural right atau juga human right. Dalam bahasa indonesia kita
sudah biasa dengan istilah hak asasi manusia.
3) Hak negatif dan hak positif
Menurut tradisi yang sudah cukup
panjang, dibedakan lagi antara hak positif dan hak negatif. Hak negatif itu
sepadan dengan kewajiban orang lain untuk tidak melakukan sesuatu, yaitu tidak
menghindari saya untuk melaksanakan atau memiliki apa yang menjadi hak saya.
Contoh tentang hak negatif ialah hak atas kehidupan, kesehatan, milik atau
keamanan, lagi pula hak mengikuti hati nurani, hak beragama , hak mengemukakan
pendapat, hak berkumpul dengan orang lain, dan seterusnya.
Suatu hak bersifat positif, jika saya
berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu dengan saya. Anak kecil yang jatuh
dalam kolam air berhak untuk diselamatkan dan orang lain harus membantu dia,
jika kebetulan menyaksikan kejadian itu. Secara umum bisa dikatakan, semua
orang yang terancam bahaya maut mempunyai hak bahwa orang lain membantu untuk
menyelamatkan mereka. Contoh hak positif lainnya adalah hak atas makanan,
pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak dan seterusnya.
4) Hak individual dan sosial
Hak yang dimiliki individu – individu
terhadap negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam
mewujudkan hak – hak ini, seperti hak mengikuti hati nurani, hak beragama, hak
berserikat, hak mengemukakan pendapat.
Di samping itu ada lagi jenis hak lain
yang dimiliki manusia bukan tehadap negara, melainkan justru sebagai anggota
masyarakat bersama dengan anggota – anggota lain. Hak – hak ini bisa disebut
sosial. Contohnya ialah hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas
pelayanan kesehatan.
PENGERTIAN
KARYAWAN
Jika diartikan secara sederhana, karyawan
dapat diartikan sebagai setiap orang yang memberikan jasa kepada perusahaan
ataupun organisasi yang membutuhkan jasa tenaga kerja, yang mana dari jasa
tersebut, karyawan akan mendapatkan balas jasa berupa gaji dan
kompensasi-kompensasi lainnya.
Selain pengertian di atas, ada banyak
sekali pengertian kata karyawan yang telah diutarakan oleh para ahli, seperti
beberapa contohnya adalah sebagai berikut :
Subri (2002), menurut Subri, karyawan
merupakan setiap penduduk yang masuk ke dalam usia kerja (berusia di rentang 15
hingga 64 tahun), atau jumlah total seluruh penduduk yang ada pada sebuah
negara yang memproduksi barang dan jasa jika ada permintaan akan tenaga yang
mereka produksi, dan jika mereka mau berkecimpung / berpartisipasi dalam
aktivitas itu.
Hasibuan (2002), menurut Hasibuan,
pengertian karyawan adalah setiap orang yang menyediakan jasa (baik dalam
bentuk pikiran maupun dalam bentuk tenaga) dan mendapatkan balas jasa ataupun
kompensasi yang besarannya telah ditentukan terlebih dahulu.
Jenis-jenis
Karyawan di Perusahaan
Jika dikelompokkan berdasarkan
statusnya, karyawan dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua jenis kelompok
karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan tidak tetap.
1) Karyawan Tetap
Karyawan tetap merupakan karyawan yang
telah memiliki kontrak ataupun perjanjian kerja dengan perusahaan dalam jangka
waktu yang tidak ditetapkan (permanent). Karyawan tetap biasanya cenderung
memiliki hak yang jauh lebih besar dibandingkan dengan karyawan tidak tetap.
Selain itu, karyawan tetap juga cenderung jauh lebih aman (dalam hal kepastian
lapangan pekerjaan) dibandingkan dengan karyawan tidak tetap.
2) Karyawan Tidak Tetap
Karyawan tidak tetap merupakan karyawan
yang hanya dipekerjakan ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja tambahan
saja. Karyawan tidak tetap biasanya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh
perusahaan ketika perusahaan sudah tidak membutuhkan tenaga tambahan lagi. Jika
dibandingkan dengan karyawan tetap, karyawan tidak tetap cenderung memiliki hak
yang jauh lebih sedikit dan juga cenderung sedikit tidak aman (dalam hal
kepastian lapangan pekerjaan).
PENGERTIAN
PERUSAHAAN
Ada beberapa pengertian perusahaan :
1.
Menurut Molengraaff, Pengertian Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus-menerus, untuk memperoleh penghasilan, bertindak
keluar, dengan cara memperdagangkan, menyerahkan atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan. Pengertian perusahaan disini tidak
mempersoalkan tentang perusahaan sebagai badan usaha, namun justru perusahaan
sebagai perbuatan, jadi terkesan hanya meliputi kegiatan usaha.
2.
Pemerintah Belanda pada waktu membacakan
rencana undang-undang WvK di muka parlemen, menerangkan bahwa Pengertian
Perusahaan ialah keseluruhan dari perbuatan, yang dilakukan secara tidak
terputus-putus, dalam kedudukan tertentu, dengan terang-terangan dan untuk
mencari keuntungan (laba). Rumusan pengertian perusahaan yang diberikan oleh
pemerintah Belanda ini amat luas, sebab pekerjaanpun masuk di dalamnya.
3.
Menurut Polak, Pengertian Perusahaan dari sudut komersil artinya baru
dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba rugi yang dapat
diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Yang dimaksud dengan Laba adalah
tujuan utama dari setiap perusahaan,
jika tidak demikian berarti bukan perusahaan dan tidak mempersoalkan perusahaan
sebagai badan usaha.
4.
Pengertian Perusahaan Menurut
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sebagai
berikut : 1) Pengertian Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang
bertujuan memperoleh keuntungan (laba). 2) Pengertian Usaha adalah setiap
tindakan, kegiatan atau perbuatan apapun dalam bidang perekonomian yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan (laba). 3) Pengertian
Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan suatu jenis perusahaan.
KEWAJIBAN
KARYAWAN TERHADAP PERUSAHAANNYA
Ada 3 kewajiban karyawan :
1) Kewajiban ketaatan
Bagi orang yang memiliki ikatan kerja
dengan perusahaan, salah satu implikasi dari statusnya sebagai karyawan adalah
bahwa ia harus mematuhi perintah dan petunjuk dari atasannya. Tetapi, karyawan
tidak perlu dan malah tidak boleh mematuhi perintah yang menyuruh dia melakukan
sesuatu yang tidak bermoral. Selain itu karyawan tidak wajib juga mematuhi
perintah atasannya yang tidak wajar, walaupun dari segi etika tidak ada
keberatan. Kemudian, karyawan juga tidak perlu mematuhi perintah yang memang
demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang
disepakati, ketika ia menjadi karyawan di perusahaan itu.
2) Kewajiban konfidensialitas
Kewajiban konfidensialitas adalah
kewajiban untuk menyimpan informasi yang bersifat konfidensial dan kareana itu
rahasia yang telah diperoleh dengan menjalankan suatu profesi. Konfidensialitas
berasal dari kata Latin confidere yang berarti mempercayai. Dalam konteks
perusahaan konfidensialitas memegang peranan penting. Karena seseorang bekerja
pada suatu perusahaan, bisa saja ia mempunyai akses kepada informasi rahasia.
Sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi mengapa karyawan harus menyimpan
rahasia perusahaan karena alasan etika mendasari kewajiban ini yaitu bahwa perusahaan
menjadi pemilik informasi rahasia itu. Membuka rahasia itu berarti sama saja
dengan mencuri. Milik tidak terbatas pada barang fisik saja, tetapi meliputi
juga ide, pikiran, atau temuan seseorang. Dengan kata lain, disamping milik
fisik terdapat juga milik intelektual. Jadi, dasar untuk kewajiban
konfidensialitas dari karyawan adalah intellectual property rights dari
perusahaan. Alasan kedua adalah bahwa
membuka rahasia perusahaan bertentangan dengan etika pasar bebas.
3) Kewajiban loyalitas
Kewajiban loyalitas pun merupakan
konsekuensi dari status seseorang sebagai karyawan perusahaan. Dengan mulai
bekerja di suatu perusahaan, karyawan harus mendukung tujuan-tujuan perusahaan,
karena sebagai karyawan ia melibatkan diri untuk turut merealisasikan
tujuan-tujuan tersebut, dan karena itu pula ia harus menghindari segala sesuatu
yang bertentangan dengannya. Dengan kata lain, ia harus menghindari apa yang
bisa merugikan kepentingan perusahaan.
Faktor utama yang bisa membahayakan
terwujudnya loyalitas adalah konflik kepentingan artinya konflik antara
kepentingan pribadi karyawan dan kepentingan perusahaan. Karyawan tidak boleh
menjalankan kegiatan pribadi, yang bersain dengan kepentingan perusahaan.
Karena bahay konflik kepentingan potensial itu, beberapa jenis pekerjaan tidak
boleh dirangkap.
Dalam konteks ini termasuk juga masalah
etis seperti menerima komisi / hadiah selaku karyawan perusahaan. Masalh komisi
berkaitan erat dengan apa yang sekarang dikenal sebagai triade “Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN)”. Jalan keluar dari permasalahan ini sebagian besar
tergantung dari sikap yang diambil perusahaan bersangkutan. Begitupun tantang
hadiah yang diberikan oleh perusahaan / intansi lain kepada karyawan waktu
menjalankan tugasnya. Hal itu dimaksudakan untuk mempengaruhi karyawan
tersebut. Jalan keluarnya pun dengan membuat peraturan yang jelas dalam kode
etik perusahaan / dengan cara lain.
Selain memiliki kewajiban karyawan pun
memiliki hak.Hak itu dicantumkan dalam kontrak kerja, dimana pasti ada ketentuan
bahwa karyawan wajib memberitahaukan satu, dua, tiga bulan sebelumnya
(tergantung posisinya dan kesulitan mencari pengganti), jika ia mau
meninggalkan perusahaan. Kewajiban loyalitas memang tidak meniadakan hak
karyawan untuk pindah kerja.
4) Melaporkan Kesalahan Perusahaan
Dalam etika, whistle blowing mendapat
arti khusus yaitu menarik perhatian dunia luar dengan melaporkan kesalahan yang
dilakukan oleh sebuah organisasi. Dalam rangka bisnis whistle blowing dibagi
menjadi whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal. Whistle blowing
internal dimengerti pelaporan kesalahan di dalam perusahaan sendiri dengan
melewati atasan langsung. Sedangkan whistle blowing eksternal adalah pelaporan
kesalahan perusahaan kepada instansi di luar perusahaan, entah kepada instansi
pemerintah atau kepada masyarakat melalui media komunikasi.
Pelaporan kesalahan perusahaan itu
dinilai dengan cara yang sangat berbeda. Di satu pihak seorang whistle blower
bisa dipuji sebagai pahlawan, karena ia menempatkan nilai-nilai moral yang
benar dan luhur di atas kesejahteraan pribadi. Dilain pihak justru disebut
sebagai penghianat, karena ia mengekspos kejelekan dari perusahaannya. Ia
dianggap melanggar kewajiban loyalitas dengan sangat merugikan kepentingan
perusahaan.
Dari sudut pandang etika jelas
bertentangan dengan kewajiban loyalitas. Kalau memang diperbolehkan whistle
blowing dapat dipandang sebagai pengecualian dalam bidang kewajiban loyalitas.
Dasarnya adalah kewajiban lain yang lebih mendesak. Jadi, kadang-kadang mungkin
ada kewajiban untuk melaporkan suatu kesalahan demi kepentingan orang banyak.
Meskipun sulit sekali untuk memastikan kapan situasi seperti itu secara
obyektif terealisasi. Pada kenyataannya hati nurani si pelapor harus memutuskan
hal itu, setelah mempertimbangkan semua faktor terkait. Pelaporan bisa
dibenarkan secara moral, bila memenuhi syarat berikut :
1.
Kesalahan perussahaan harus besar
2.
Pelaporan harus didukung oleh fakta yang
jelas dan benar
3.
Pelaporan harus dilakukan semata-mata
untuk mencegah terjadinya kerugian bagi pihak ketiga, bukan karena motif lain.
4.
Penyelesdaiaan masalah secara internal
harus dilakukan dulu, sebelum kesalahan perusahaan dibawa keluar.
5.
Harus ada kemungkinan real bahwa
pelaporan kesalahan akan mencatat sukses.
Adanya whistle blowing selalu menunjukan
bahwa perusahaan gagal dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan tuntutan
etika. Asalkan perusahaan mempunyai kebijakan etika yang konsisten dan konsekuen,
semua kesulitan sekitar pelaporan kesalahan tidak perlu terjadi.
KEWAJIBAN
PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWANNYA
Berturut-turut akan dibicarakan tentang
kewajiban perusahaan untuk tidak diskriminasi, untuk menjamin kesehatan dan
keselamatan kerja, untuk memberi imbalan kerja yang pantas dan untuk tidak
memberhentikan karyawan dengan semena-mena. Kewajiban perusahaan biasanya
sepadan dengan hak karyawan.
1) Perusahaan tidak boleh mempraktekan
diskriminasi
Diskriminasi adalah masalah etis yang
baru nampak dengan jelas dalam paro kedua dari abad ke 20. Biasanya mengenai
warna kulit dan gender (jenis kelamin). Di Indonesia diskriminasi timbul
berhubungan dengan status asli / tidak asli, pribumi / non-pribumi, dari para
warga negara dan agama.
a) Diskriminasi dalam konteks
perusahaan
Istilah diskriminasi berasal dari bahas
Latin “discernee” yang berarti membedakan, memisahkan, memilah. Dalam konteks
perusahaan diskriminasi dimaksudkan membedakan antara pelbagai karyawan karena
alasan tidak relevan yang berakar dari prasangka. Membedakan antara karyawan
tentu sering terjadi karena alasan yang sah. Dalam menerima karyawan baru,
perusahaan sering menentukan syarat seperti mempunyai pengalaman kerja sekian
tahun, memiliki ijazah S-1 (malah bisa ditambah dengan IPK minimal 2,75),
menguasai bahasa Inggris, baik lisan maupun tertulis dll. Dalam hal imbalan,
bisa terjadi bahwa suatu karyawan mendapat bonus akhir tahun karena lebih
berprestasi daripada karyawan lainnya. Hal-hal diatas adalah alasan yang
relevan.
Bila beberapa karyawan diperlakukan
dengan cara yang berbeda, karena alasan yang tidak relevan. Biasanya alasan itu
berakar dalam suatu pandangan stereotip terhdap ras, agama atau jenis kelamin
bersangkutan. Dengan kata lain, latar belakang terjadinya diskriminasi adalah
pandangan rasisme, sektarianisme / seksisme.
Argumentasi etika melawan diskriminasi
1.
Dari pihak utilitarisme dikemukakan argumen bahwa diskriminasi merugikan
perusahaan itu sendiri. Terutama dalm rangka pasar bebas, menjadi sangat
mendesak bahwa perusahaan memiliki karyawan berkualitas yang menjamin
produktivitas terbesar dan mutu produk terbaik. Sumber daya manusia menjadi
kunci dalam kompetisi di pasar bebas. Jika perusahaan memperhatikan
faktor-faktor lain selain kualitas karyawan ia bisa ketinggalan dalam kompetisi
dengan perusahaan lain. Karena itu perusahaan harus menghindari diskriminasi
demi kepentingannya sendiri.
2.
Deontologi
berpendapat bahwa diskriminasi melecehkan martabat dari orang yang didikriminasi.Berarti tidak
menghormati martabat manusia yang
merupakan suatu pelanggaran etika yang berat.
3.
Teori keadilan berpendapat bahwa praktek
diskriminasi bertentangan dengan keadilan, khususnya keadilan distributif /
keadilan membagi. Keadilan distributif menuntut bahwa kita memperlakukan semua
orang dengan cara yang sama, selama tidak ada alasan khusus untuk memperlakukan
mereka dengan cara yang berbeda. Pikiran itu sudah dikenal sebagai prinsip
moral keadilan distributif.
b) Beberapa masalah terkait
Tidak bisa disangkal, penilaian terhadap
diskriminasi bisa berubah karena kondisi historis, sosial / budaya dalam
masyarakat. Karena keterkaitan dengan faktor sejarah dan sosio-budaya ini,
masalah diskriminasi tidak bisa ditangani dengan pendekatan hitam putih.
Artinya tergantung dengan tempatnya sehingga bersifat relativitas.
Dalam konteks perusahaan, favoritisme
dimaksudkan kecenderungan untuk mengistimewakan orang tertentu (biasanya sanak
saudara) dalam menyeleksi karyawan, menyediakan promosi, bonus, fasilitas
khusus dll. Seperti diskriminasi, favoritisme pun memperlukan orang dengan cara
tidak sama, tapi berbeda dengan diskriminasi, favoritisme tidak terjadi karena
prasangka buruk, melainkan justru prefensi dan bersifat positif (mengutamakan
orang-orang tertentu). Favoritisme terjadi, bila perusahaan mengutamakan
karyawan yang berhubungan famili, berasal dari daerah yang sama, memeluk agama
yang sama, dll. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa menghindari favoritisme
selalu merupakan pilihan terbaik dari sudut pandang etika. Dengan itu pula
lebih mudah dihindari nepotisme, yang bertentangan dengan keadilan distributif.
Tetapi sulit untuk ditentukan pada saat mana favoritisme pasti melewati ambang
toleransi etika.
Untuk menanggulangi akibat diskriminasi,
kini lebih banyak dipakai istilah affirmative action “aksi afirmatif”. Melalui
aksi itu orang mencoba mengatasi / mengurangi ketertinggalan golongan yang
dulunya di diskriminasi.
2) Perusahaan harus menjamin kesehatan
dan keselamatan kerja
a) Beberapa aspek keselamatan kerja
Keselamatan kerja dapat terwujud
bilamana tempat kerja itu aman. Dan tempat kerja itu aman kalau bebas dari
risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan
mati. Kesehatan kerja dapat direalisasikan karena tempat kerja dalam kondisi
sehat. Tempat kerja bisa dianggap sehat kalau bebas dari risiko terjadinya
gangguan kesehatan / penyakit.
Di Indonesia masalah keselamatan dan
kesehatan kerja dikenal sebagai K3 dan banyak perusahaan mempunyai Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Sedangkan di Amerika
Serikat didirikan Occupational Safety
and Health Administration (OSHA) untuk mengawaasi pelaksanaan UU yang bertujuan
untuk to assure as far as possible every working man and woman in the nation
safe and healthful working conditions.
b) Pertimbangan etika
·
Tiga pendasaran segi etika dari masalah
perlindungan kaum pekerja.
·
The right of survival (hak untuk hidup)
·
Manusia selalu diperlakukan sebagai
tujuan pada dirinya dan tidak pernah sebagai sarana belaka.
·
Kewajiban etis harus sejalan dengan cost
benefit analysis. Masyarakat sendiri dan terutama ekonomi negara akan mengalami
kerugian besar jika proses produksi tidak berlangsung dalam kondisi aman dan
sehat.
Kebebasan si pekerja adalah faktor yang
membenarkan moralitas pekerjaan beresiko. Si pekerja sendiri harus mengambil
resiko dengan sukarela. Tetapi supaya si pekerja sungguh-sungguh bebas dalam
hal ini, perlu beberapa syarat :
·
Harus tersedia pekerjaan alternatif.
·
Diberi informasi tentang resiko yang
berkaitan dengan pekerjaannya sebelum si pekerja mulai bekerja.
·
Perusahaan selalu wajib berupaya, agar
risiko bagi pekerja seminimal mungkin.
c) Dua masalah khusus
Si pekerja sendiri harus mengambil
keputusan, setelah diberi informasi tentang risiko bagi pekerja. Mereka sendiri
harus mempertimbangkan kesejahteraan ekonomis mereka (gaji yang lebih tinggi)
dan resiko bagi keturunannya. Jika tidak sanggup bisa mengajukan permohonan
untuk dipindahkan ke bagian produksi lain dengan konsekuensi gaji yang lebih
rendah. Begitupun dengan kebijakan yang diterapkan suatu perusahaan, terkadang
secara tidak langsung terlihat memaksakan kepada para pekerja jika didukung
juga oleh suasana resesi ekonomi saat mencari pekerjaan lain menjadi sulit.
Sehingga membuat para pekerja tidak memiliki alternatif lain dan akhirnya
bertahan dengan resiko yang tidak kecil.
3) Kewajiban memberi gaji yang adil
Motivasi seseorang untuk bekerja tidak
lepas dari untuk mengembangkan diri, memberi sumbangsih yang berguna bagi
pembangunan masyarakat namun yang sangat penting adalah untuk memperoleh upah
atau gaji. Namun dalam gerakan sosial zaman industri upah yang adil sering
menjadi pokok perjuangan yang utama.
a) Menurut keadilan distributive
Gaji / upah merupakan kasus jelas yang
menuntut pelaksanaan keadilan, khususnya keadilan distributif. Di kebanyakan
negara modern, dilema antara liberalisme dan sosialisme ini sekarang tidak
dirasakan lagi. Tanpa banyak kesulitan, langsung diakui bahwa dalam menentukan
gaji yang adil, baik prestasi maupun kebutuhan harus berperan. Prinsip pertama
adalah bagian yang sama. Supaya adil, gaji semua karyawan memang tidak perlu
sama, tetapi perbedaan juga tidak boleh terlalu besar. Jelas pemerataan
pendapatan adalah tuntutan etis yang berkaitan dengan prinsip ini.
Prinsip-prinsip hak, usaha dan kontribusi kepada masyarakat ikut pula
menentukan gaji yang adil. Dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia masalah gaji yang
adil disinggung juga. Adil tidaknya gaji menjadi lebih kompleks lagi, jika kita
akui bahwa imbalan kerja lebih luas daripada take home pay saja. Fasilitas
khusus seperti rumah, kendaraan, bantuan beras dll harus dipandang sebagai
imbalan kerja. Lebih penting lagi adalah asuransi kerja, jaminan kesehatan,
prospek pensiun dll. Gaji yang relatif rendah bisa mencukupi asalkan
dikompensasi oleh jaminan sosial yang baik serta fasilitas-fasilitas lain.
b) Tujuh faktor khusus
Berikut adalah usulan dari Thomas
Garrett dan Richard Klonoski supaya gaji/upah itu adil/fair :
·
Peraturan
hukum.
Di
sini yang paling penting adalah ketentuan hukum tentang upah minimum sebagai
salah satu perjuangan sosialisme dalam usahanya memperbaiki nasib kaum buruh.
Adanya upah minimum berarti bahwa kebutuhan diakui sebagai kriteria untuk
menentukan upah.
·
Upah
yang lazim dalam sektor industri tertentu / daerah tertentu.
Dalam
semua sektor industri, gaji / upah tidaklah sama. Karena itu rupanya suatu
kriteria yang baik adalah : gaji / upah bisa dinilai adil, jika rata-rata
diberika dalam sektor industri bersangkutan asalkan keadaan di sektor itu cukup
mantap. Namun gaji yang sama belum tentu menjamin daya beli yang sama. Karena
perbedaaan daya beli itu di Indonesia upah minimum ditetapkan sebagau upah
minimum regional (UMR).
·
Kemampuan
perusahan.
Perusahaan
kuat yang menghasilkan laba besar, harus memberi gaji yang lebih besar pula
daripada perusahaan yang mempunyai marjin laba yang kecil saja. Di sini berlaku
pandangan sosialistis tentang hak karyawan mengambil bagian dalam laba. Harus
dinilai tidak etis, bila perusahaan mendapat untung besar dengan menekan gaji
karyawan.
·
Sifat
khusus pekerjaan tertentu.
Beberapa
tugas dalam perusahaan hanya bisa dijalani oleh orang yang mendapat pendidikan
/ pelatihan khusus, kadang-kadang malah pendidikan sangat terspesialisasi.
Kelangkaan tenaga mereka boleh diimbangi dengan tingkat gaji yang lebih tinggi.
·
Perbandingan
dengan upah / gaji lain dalam perusahaan.
Kalau
pekerjaan tidak mempunyai sifat khusus, seperti menuntut pengalaman lebih ama /
mengandung resiko tertentu, maka gaji / upah harus sama. Sehingga berlaku
prinsip equal pay for equal work.
·
Perundingan
upah / gaji yang fair.
Perundingan
langsung antara perusahaan dan para karyawan merupakan cara yang ampuh untuk
mencapai gaji dan upah yang fair. Tentu saja, perundingan seperti itu menuntut
keterbukaan cukup besar dari pihak perusahaan. Lebih bagus bila perundingan
gaji itu dilakukan untuk suatu sektor industri sehingga dihasilkan kesepakatan
kerja bersama.
·
Senioritas
dan imbalan rahasia.
Senioritas
sebagai kriteria untuk menentukan gaji karena dilihat dari pengalamannya
bekerja dengan waktu yang begitu lama dan kesetiaannya pada perusahaan, zaman
sekarang sudah tidak diperhitungkan lagi. Zaman modern sekarang lebih
memperhatikan prestasi dan hak. Pembayaran sama untuk pekerjaan yang sama
memang dilatarbelakangi suasana modern itu dan karenanya dapat di mengerti jika
tekanan pada senioritas akan berkurang. Pembayaran khusus / kenaikan gaji yang
dirahasiakan terhadap teman-teman sekerja pun tidak etis karena tidak
mengadakan kontrol sosial dan akan merusak suasana kerja. Jelas, disini berlaku
prosedur yang terbuka dan demokratis untuk menjamin mutu etis sebuah sistem.
4) Perusahaan tidak boleh
memberhentikan karyawan dengan semena-mena.
Menurut Garret dan Klonoski ada tiga
alasan yang lebih konkrit untuk memberhentikan karyawan, yaitu :
a)
Majikan hanya boleh memberhentikan
karena alasan yang tepat
b)
Majikan harus berpegang pada prosedur
yang semestinya.
c)
Majikan harus membatasi akibat negatif
bagi karyawan sampai seminimal mungkin.
HUBUNGAN
STAKEHOLDER DENGAN PERUSAHAAN
Hubungan bisnis yang tidak beretika biasanya
cendrung merugikan para stakeholder yang posisi tawarnya lemah di bisnis
tersebut. Hal ini disebabkan, para profesional yang mengelola bisnis tersebut
tidak memiliki integritas dan niat baik pada stakeholder secara keseluruhan. Pada
dasarnya setiap stakeholder memiliki kebutuhan yang berbedah, kecuali dalam hal
pelayanan, di mana semua stakeholder memiliki kebutuhan yang sama, yaitu
mengharapkan mereka dilayani secara jujur, terbuka, penuh tanggung jawab,
wajar, berkualitas, dan adil. Para pengelola bisnis seharusnya bersikap profesional
untuk memberikan yang terbaik buat kepentingan para stakeholder.
Seorang pendiri bisnis pasti bermaksud
untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin buat dirinya. Keuntungan yang
maksimal ini sangat tergantung dari loyalitas stakeholder kepada perusahaan.
Khususnya, pelanggan, pemasok, dan karyawan.
Keberadaan stakeholder merupakan bagian
dari mata rantai bisnis yang hadir dengan beragam misi, target, dan kepentingan.
Dan untuk melayani semua kepentingan yang berbeda tersebut, para pengelola
bisnis wajib menjalankan praktik bisnis berdasarkan etika bisnis yang
berintegritas. Persoalan muncul pada saat pengelola bisnis memprioritaskan
keinginan dan tujuan dari para pemegang saham mayoritas. Mengingat kekuatan
pemegang saham mayoritas sangat kuat untuk memberi perintah pada manajemen
secara langsung, sedangkan stakeholder di luar shareholder adalah kepentingan
yang tidak dapat langsung memiliki pengaruh pada manajemen.
1) Stakeholder dalam etika bisnis
Stakeholders dapat diartikan sebagai
segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya
bilamana isu perusahaan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang
terkait dalam isu perusahaan, seperti Pemegang saham, Jajaran Direksi sebagai
Pengelola, Manager dan staf sebagai karyawan, masyarakat sekitar sebagai
masyarakat yang tinggal disekitar perusahaan yang menikmati kehadiran
perusahaan, pemerintah sebagai regulator dan sebagainya. Stakeholder dalam hal
ini juga dinamakan pemangkun kepentingan.
Lembaga-lembaga telah menggunakan
istilah stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan implementasi
keputusan. Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak,
lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isu atau rencana.
Stakeholder menurut definisinya adalah
kelompok atau individu yang dukunganya diperlukan demi kesejahteraan dan
kelangsungan hidup organisasi. Clarkson membagi stakeholder menjadi dua :
Stakeholder primer dan stakeholder sekunder.
a)
Stakeholder
primer adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang
berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal atau
saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau
rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan
sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks
hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan,
harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin
relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
b)
Stakeholder
sekunder didefinisikan sebagai ‘pihak yang mempengaruhi atau
dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan
perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.’
Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa,
kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini
untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan
dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah
asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
2) Hubungan stakeholder dengan
perusahaan
Sifat dari hubungan perusahaan dengan
stakeholders mengalami perubahan dinamis seiring berjalannya waktu. Beberapa
pakar mengamati terjadinya pergeseran bentuk dari yang semula tidak aktif
(inactive), menjadi reaktif (reactive), kemudian berubah lagi menjadi proaktif
(proactive), dan akhirnya menjadi interaktif (interactive).
a) Pola hubungan stakeholders
Penjelasan mengenai pola hubungan
tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
·
Hubungan tidak aktif (inactive); perusahaan meyakini bahwa
mereka dapat membuat keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangakan dampaknya
terhadap pihak lain.
·
Hubungan yang reaktif (reactive); perusahaan cenderung
memepertahankan diri (defensive), dan hanya bertindak ketika dipaksa
melakukanya.
·
Hubungan yang proaktif (proactive); perusahaan cenderung
berusaha untuk mengantisipasi kepentingan-kepentingan para stakeholders.
Biasanya perusahaan memiliki departemen khusus yang berfungsi untuk
mengidentifikasi isu-isu yang menjadi perhatian para pemangku kepentinagan
utama. Namun, perhatian mereka dan para stakeholders dipandang sebagai suatu
permasalahan yang perlu dikelola, bukan dipandang sebagai suatu sumber
keunggulan kompetitif.
·
Hubungan yang interaktif (interactive); perusahaan menggunakan
pendekatan bahwa perusahaan harus memiliki hubungan berkelanjutan yang saling
menghormati, terbuka, dan saling dipercaya dengan para pemangku kepentinganya.
Dengan demikian, perusahaan menganggap bahwa suatu hubungan yang positif dengan
para pemangku kepentingan adalah sumber nilai dan keunggulan kompetitif bagi
perusahaan.
Hubungan perusahaan dengan para pemangku
kepentingan (stakeholders) diharapkan
bersifat interaktif (interactive). Dengan
demikian, diharapkan interaksi ini dapat membantu perusahaan mempelajari
ekspektasi masyarakat, memperoleh keahlian dari luar perusahaan, mengembangkan
solusi kreatif, dan memenangkan dukunga pemangku kepentingan untuk menerapkan
berbagai solusi tersebut. Menurut Tunggal (2009:63) perlu respon terhadap
pemangku kepentinganpada era sekarang ini dipertajam dengan meningakatkannya
globalisasi perusahaan dan dengan munculnya teknologo-teknologi yang mampu
memfasilitasi komunikasi cepat pada pada skala dunia. Suatu perusahaan dapat
membuat sebuah pemetaan mengenai tipe pamangku kepentinagan yang sedang
dihadapi dengan menempatkan dimensi potensi dan dimensi kerja sama untuk
menentukan strategi untuk mengahadapi para pemangku kepentingan tersebut.
3) Harmonisasi Keselarasan antara
kepentingan perusahaan dan Stakeholders
Relasi yang harmonis dan selaras adalah
sesuatu yang didambakan semua pihak karena berkaitan dengan kestabilan,
keseimbangan, kedamaian dan keberlanjutan pihak-pihak tersebut. Namun, relasi
antara organisasi dan publiknya tidak selalu seiring sejalan karena ada kalanya
terdapat perbedaan tujuan dan kepentingan. PR, dalam usaha organisasi
menyelaraskan perbedaan ini berupaya menjembatani agar tercipta situasi yang
harmonis sehingga semua pihak dapat berjalan bersisian seiring sejalan.
4) Kepentingan Publik & Kepentingan
Perusahaan
Publik atau Stakeholders (pemangku
kepentingan) akan memberikan dukungan terhadap operasi perusahaan apabila
mereka memperoleh imbalan dari perusahaan yang sebanding atau atau lebih besar
dibandingkan dengan kontribusi yang mereka berikan kepada perusahaan (Donaldson
& Preston, 1995 dalam Solihin, 2009).
Imbalan yang diharapkan akan diterima oleh
stakeholders dari perusahaan bermacam-macam, sangat bergantung pada
masing-masing kepentingan dan tuntutan para stakeholders. Imbalan tersebut
dapat berupa :
·
Dividen – bagi pemegang saham
·
Gaji dan bonus serta fasilitas yang
memadai – bagi manajer dan karyawan
·
Produk yang berkualitas tinggi dengan
harga yang terjangkau – bagi
·
konsumen / pelanggan
·
Harga yang kompetitif dan memadai atas
pasokan bahan baku
·
Berkelanjutan – bagi pemasok
·
Pembayaran pajak – bagi pemerintah
·
Keberadaan perusahaan yang dapat
membantu menangani masalah
·
Masyarakat – bagi masyarakat sekitar.
PENGERTIAN
ETIKA BISNIS
Etika akan memberikan panduan bagi
pemegang saham, manajer, dan pekerja untuk melakukan tindakan bisnis secara
etis. Sedangkan Etika Bisnis merupakan penerapan etika secara umum terhadap
perilaku bisnis. Secara lebih khusus lagi makna etika bisnis menunjukkan
perilaku etis maupun tidak etis yang dilakukan manajer dan kaeryawan dari suatu
organisasi perusahaan.
Etika Bisnis bukan merupakan suatu etika
yang berbeda dari etika pada umumnya dan etika bisnis bukan merupakan suatu
etika yang hanya berlaku didunia bisnis. Sebagai contoh, apabila ketidakjujuran
dipandang sebagi perilaku yang tidak etis dan tidak bermoral, maka siapapun
didalam kegiatan usaha (manajer atau karyawan) yang tidak jujur tehadap para
pekerja, para pemegang saham, dan para pelanggan maupun para pesaing, maka
mereka dipandang melakukan tindakan yang tidak etis dan tidak bermoral.
Selanjutnya, apabila perilaku mencegah pihak lain menderita kerugian dipandang sebagai perilaku etis, maka
perusahaan yang menarik kembali produknya yang memiliki cacat produksi dan
dapat membahayakan keselamatan konsumen, dapat dipandang sebagai perusahaan
yang melakukan perilaku etis dan bermoral.
Tujuan etika adalah untuk membina
watak-watak dan mental sesorang agar menjadi manusia yang baik, lahir dan
batin. Etika lebih penting dari hukum, karena bagimanapun lengkapnya hukum,
tanpa adanya etika maka orang akan menemukan celah-celah hukum tersebut.
Menurut Post et al. (2002: 104)
setidaknya terdapat tujuh alasan yang mendorong perusahaan untuk menjalankan
bisnisnya secara etis antara lain ;
1) Meningkatnya harapan publik agar
perusahaan menjalankan bisnis secara etis.
Perusahaan yang tidak berhasil dalam
menjalankan bisnisnya secara etis akan mengalami sorotan, kritikan, bahkan
hukuman. Sebagai contoh, kasus BULOG yng terkait dengan kasus gratifikasi
(pemberian hadiah) sehubungan dengan impor 500 ribu ton beras dari Vietnam.
Aktivitas penyogokan seperti ini akan mendatangkan keuntungan bagi pribadi
seseorang, tetapi apakah tindakan perusahaan melakukan penyogokan merupakan
tindakan yang bermoral?. Karena hal tersebut menjadikan masyarakat kecewa. Dan
bagi yang menjalankan bisnis yang tidak etis dan tidak bermoral ini akan mengalami sorotan, kritikan, bahkan
ancaman hukuman.
2) Perusahaan dan pekerja tidak
melakukan berbagai tindakan yang membahayakan stakeholders dan lainnya.
Sebagai contoh, pengolaan Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) sampah secara tidak profesional yang dilakukan oleh PD
Kebersihan Kota Bandung di Wilayah Leuwi Gajah Kabupaten Bandung telah
mengakibatkan bencana longsornya sampah dengan volume sekitar 20 juta meter
kubik yang menimpa perumahan penduduk di sekitanya sehingga mengakibatkan 112
orang meninggal duni dan kerugian material masyarkat sekitar TPA menacapai ratusan juta rupiah.
Contoh lain, yang sekarang ramai dalam
perbincangan adalah masalah Lumpur Lapindo. Akibatnya seperti yang kita ketahui dampak negatif yang dihasilkan sungguh luar biasa. Kerusakan
tersebut mengakibatkan gangguan ekonomi terutama jawa timur. Kerugian akibat
semburan lumpur yang hampir genap setahun diperkirakan menacapai 7.3 triliun Potensi ekonomi yang tergerus akibat
terhambatnya aktivitas ekonomi bisa mencapai 16.4 triliun (Jawa Pos, Rabu 18
April 2007). Belum lagi kerugian in material yang diderita masyarakat sekitar
semburan yang saya yakin tak akan terbayarkan dengan seberapapun besar
nilainya.
3) Meningkatkan kinerja Perusahaan
Sebuah studi yang dilakukan De Paul
University menunjukkan bahwa “terdapat hubungan yang signifikan antara
pengendalian perusahaan yang menekankan pada penerapan etika dan perilaku
bertanggung jawab disatu sisi dengan kinerja keuangan yang baik disisi lain”.
Saya yakin apabila hal ini diterapkan di Indonesia, maka kemungkinan Indonesia
menjadi negara maju seperti negara-negara lain. Dan ini akan berimbas pada
perekonomian negara.
4) Meningkatkan kualitas hubungan
bisnis diantara dua pihak yang berkerjasama.
Penerapan etika bisnis seperti
kejujuran, menepati janji, dan menolak suap menyebabkan meningkatnya kepercayaan diantara pihak-pihak
yang terlibat hubungan bisnis terhadap pihak lainnya. Sebaliknya, apabila salah
satu pihak berlaku tidak dapat dipercaya, maka pihak yang tidak dapat dipercaya
ini akan diabaikan oleh mitra bisnisnya bahkan oleh komunitas bisnis secara
umum. Apabila penerapan etika ini dilaksanakan secara benar maka tidak akan ada
lagi kasus korupsi di Indonesia. Dan moral bangsa Indonesia akan semakin baik,
yang ada kaitannya dengan moral diri sendiri yang lebih tertata.
5) Menghindarkan penyalahgunaan yang
dilakukan karyawan maupun kompetitor
Sebagai contoh, kejahatan pencurian uang
perusahaan yang dilakukan pemilik dan pimpinan perusahaan merupakan faktor
penyebab utama kebangkrutan perusahaan dibanding faktor-faktor lainnya. Seperti
yang dijelaskan diatas bahwa kejujuran adalah hal yang utama dalam segala hal.
6) Menghindarkan terjadi pelanggaran
hal-hak pekerja oleh pemberi kerja
Perusahaan dipandang bertindak secara
etis apabila perusahaan memenuhi hak-hak normatif para pekerja seperti gaji dan
kondisi kerja yang memadai, pemberlakuan penilaian kerja secar adil, adanya reward
and punishment policy yang jelas, dan lain-lain. Pada saat membuat keputusan
yang dapat memiliki dampak terhadap para karyawan, perusahaan harus
memperhatikan reaksi yang akan diberikan oleh serikat pekerja. Sebagai wakil
dari pekerja, serikat pekerja dapat memperjuangkan perolehan hak-hak normatif
yang harus diperleh tenaga kerja, sesuai dengan undang-undang Tenaga Kerja dan
peraturan pemerintah yang berlaku. Pemaksaan kehendak atau tindakan yang tidak
etis secara sepihak oleh pengusaha dapat mengakibatkan pemogokan kerja,
demonstrasi yang dapat merugikan perusahaan.
7)
Mencegah
perusahaan tidak memperoleh sanksi hukum.
Perusahaan sangat perlu untuk menerapkan
etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya untuk mencegah (yang diwakili para
pimpinannnya) tidak memperoleh sanksi hukum karena telah menjalankan bisnisnya
secar tidak etis.
KESIMPULAN
1. Hubungan
antara seseorang dengan organisasi bisnis bersifat saling memberi kebutuhan dan
kepentingan kedua pihak secara seimbang, saling menyejahterakan dalam jangka
panjang. Untuk itu dalam pembahasan ini disoroti etika bisnis tentang dua yaitu
: (1) Kewajiban : kewajiban karyawan terhadap perusahaan dan sebaliknya. (2)
Hak : hak-hak karyawan terhadap peru -sahaan dan sebaliknya. Namun terlebih
dahulu kita akan membahas konteks organisasi secara umum, sebelum kita membahas
hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.
2. Ada
3 kewajiban karyawan terhadap perusahaannya :
a. Kewajiban
ketaatan
b. Kewajiban
konfidensialitas
c. Kewajiban
loyalitas
d. Melaporkan
Kesalahan Perusahaan
3. Kewajiban
perusahaan terhadap karyawannya :
a. Perusahaan
tidak boleh mempraktekan diskriminasi
b. Perusahaan
harus menjamin kesehatan dan keselamatan kerja
c. Kewajiban
memberi gaji yang adil
d. Perusahaan
tidak boleh memberhentikan karyawan dengan semena-mena
DAFTAR
PUSTAKA
Hapzi Ali, 2017, Business Ethics &
GG Ethical decision making: employer responsibilitis and employee rights,
Universitas Mercubuana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar